News - Pemerintah telah merumuskan beberapa kebijakan baru terkait skema tarif dan pungutan masyarakat yang bakal diterapkan mulai tahun depan. Beberapa kebijakan tersebut di antaranya, pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang akan mulai efektif per 1 Januari 2025.
Kemudian diikuti atau malah berbarengan dengan perubahan skema subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang sebagian akan diubah menjadi Bantuan Langsung Tunai (BLT). Selanjutnya, sebagai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang mengamandemen Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pemerintah juga akan efektif menaikkan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Tak berhenti di situ, mulai 2025 pemerintah juga akan mewajibkan asuransi bagi kendaraan bermotor. Iuran dana pensiun wajib yang telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) pun bakal dimulai tahun depan.
Di sisi lain, untuk meningkatkan penerimaan perpajakan, Kementerian Keuangan dan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) telah menyepakati usulan tarif cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) minimal 2,5 persen pada 2025. Selain itu, ada pula kebijakan normalisasi tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi wajib pajak orang pribadi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang menanti di 2025.
Jika berbagai kebijakan tarif dan pungutan tersebut diterapkan pemerintah saat kondisi ekonomi Indonesia normal bahkan tumbuh, dampaknya bisa lebih terjaga. Tak akan begitu memukul masyarakat. Namun, sebaliknya berbagai iuran dan pungutan akan mulai berlaku pada tahun depan, di mana saat ini saja ekonomi Indonesia stagnan bahkan cenderung turun.
“Kalau dari segi dampak makro sih saya lihat masih manageable. Cuma isunya Sebenernya saya lebih menyoroti kepada timing,” kata Pakar Perbankan sekaligus Pengajar di Binus University, Doddy Ariefianto, kepada Tirto, Jumat (6/12/2024).
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Tantangan Pasar Saham 2025: Dari Geopolitik hingga Perang Dagang
Bappenas: Makan Bergizi Gratis Sumbang Pertumbuhan Ekonomi 0,86%
Awan Mendung Industri Ritel saat Daya Beli Masyakarat Melempem
Nestapa Rakyat di 2025: Ekonomi Tak Pasti, Banyak Iuran Menanti
Populer
Fenomena Demam Koin Jagat: Antara Hiburan & Kebutuhan Finansial
Ketua DPD Saran Gunakan Dana Zakat untuk Biayai Program MBG
Edy Rahmayadi Minta MK Batalkan Kemenangan Bobby-Surya
Kemendikti Berpeluang Terapkan Skema Ini soal Tukin Dosen
Derita Peternak Sapi Terpaksa Banting Harga Imbas Wabah PMK
Apa Faktor Utama Penyebab Kebakaran di Los Angeles?
Mampus Kau Dikoyak-koyak Sepi
Untung Rugi RI Beli Minyak Rusia usai Resmi Jadi Anggota BRICS
Flash News
Luhut Minta Jangan Terlalu Cepat Kritik Makan Bergizi Gratis
Hakim MK Koreksi Frasa Penggelembungan Suara: Kondom Juga Bisa
Keponakan Yusril Terpilih Jadi Ketua Umum PBB Periode 2025-2030
Polda Jatim Beri Trauma Healing ke Korban Ledakan di Mojokerto
Dasco Khawatir Banyak Partai di DPR Bisa Ganggu Fungsi Legislasi
Kejagung Tahan Eks Ketua PN Surabaya di Kasus Ronald Tannur
PPPA Dorong Pembatasan Penggunaan Medsos & Gadget untuk Anak
KPK Tahan 1 Tersangka Kasus Korupsi Investasi PT Taspen
Khofifah Dorong Prabowo Terapkan MBG di Sekolah TK Islam
KKP Diminta Tindak Tegas Pembuat Pagar Laut 30 Km di Tangerang
KPK Bantah Hasto Tak Ditahan karena Megawati Telepon Prabowo
PBNU Ungkap Syarat Ketat jika Dana Zakat Biayai Program MBG
Khofifah Undang Prabowo Hadiri Kongres Muslimat NU di Surabaya
Andika Cabut Gugatan Pilkada, Ahmad Luthfi Tunggu Penetapan MK
Wali Kota Jaktim Telusuri Identitas Anak Main Skuter di Jalan