News - Hotman Paris selaku pengacara keluarga Vina Cirebon mengaku mendapat keterangan dari penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) mengenai dugaan penghapusan nama tiga tersangka pembunuhan Vina dan Eki. Hal itu disebut Hotman dari keterangan Kanit bernama Deni.
Deni, kata Hotman, menyatakan adanya perubahan berita acara pemeriksaan (BAP) setelah kasus dilimpahkan ke Polda Jabar pada 2016. Saat penyidik mau melimpahkan ke Kejaksaan, dalam BAP tidak ada nama tiga pelaku yang kini berstatus buron.
“Yang menarik 8 orang ini pada saat di BAP pertama menyatakan ada tiga orang lagi pelaku, tapi kemudian berubah sesudah dilimpahkan ke Kejaksaan berubah BAP-nya," kata Hotman dalam konferensi pers, Kamis (16/5/2024).
Hotman menegaskan, tidak wajar jika delapan tersangka menghapus keterangan yang sama mengenai ketiga tersangka utama pembunuhan Vina dan Eki. Terlebih, ketiganya disebut polisi baru diketahui nama panggilannya dan identitas lain belum jelas.
“Jadi imbauan kami pada bapak Kapolri ini ada sesuatu yang tidak beres di penyidikan di awal. Kalau 8 orang pelaku mengatakan ada tiga orang pelaku lain di waktu bersamaan dalam BAP terpisah, tidak mungkin itu karangan,” tutur Hotman.
Ditegaskan Hotman, dirinya menduga adanya pihak tertentu yang terlibat dalam penghapusan pernyataan mengenai tiga tersangka. Terlebih, sejak proses syuting film Vina sudah ada teguran dari pihak yang diduga anggota Polri menyatakan hal itu akan membuat citra buruk bagi Korps Bhayangkara.
“Jadi imbauan kami khususnya identitas 3 orang ini bisa ketahuan agar keluarganya mulai dipanggil untuk di BAP. Bila perlu semuanya narapidana ini di BAP ulang untuk mengetahui 3 identitas yang DPO ini karena ini menyentuh rasa keadilan kita di Indonesia,” ucap Hotman.
Di sisi lain, Polda Jabar menanggapi mengenai pernyataan Hotman usai bertemu dengan keluarga Vina itu. Direktur Reserse Polda Jabar, Kombes Surawan, membenarkan adanya pencabutan BAP oleh delapan tersangka.
Surawan mengklaim, pihaknya memastikan dari kepolisian tidak ada intervensi. Namun, dia tidak tahu apakah para tersangka mendapat intervensi untuk mencabut keterangan, karena prosesnya sendiri dari saat di tingkat Polda hingga pengadilan.
“Yang jelas mereka pada saat melakukan BAP di Polda Jabar maupun di persidangan itu, mereka mencabut semua keterangannya,” ujar Surawan saat dikonfirmasi, Jumat (17/5/2024).
Lebih lanjut, dijelaskan Surawan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan ulang kepada delapan terpidana yang sudah dijatuhi vonis. Hal itu untuk memastikan kembali identitas tiga terduga pelaku yang belum ditangkap.
“Oh pasti, keluarga korban tinggal kita minta informasi di sana, barangkali ada informasi-informasi dari pihak keluarga akan kita dalami,” tutur Surawan.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Mengulik Alasan Seorang Anak Melakukan Kekerasan ke Keluarga
Polisi di Bogor Habisi Nyawa Ibunya Pakai Tabung Gas LPG 3 Kg
Kondisi Ibu Pelaku Pembunuhan di Lebak Bulus Sudah Membaik
Kemen PPPA akan Dampingi Korban Kasus Pembunuhan di Lebak Bulus
Populer
Yusril Buka Kemungkinan Bahas Lembaga Tunggal Tangani Korupsi
Airlangga Usul BRI & BSI Jadi Bullion Bank, Begini Tanggapan OJK
Kisruh Dualisme PMI Ancam Layanan Kesehatan Optimal Masyarakat
Riwayat Palabuhanratu, dari Mitos sampai Tujuan Favorit Vakansi
Kronologi Kebakaran Rumah di Kemayoran Jakarta Pusat
PKB & PDIP Kuasai Jawa Timur, tapi Kenapa Justru Kalah Pilkada?
Mario Dandy Jalani Sidang Perdana Kasus Pencabulan
Gubernur Bisa Dicopot Prabowo karena Revisi UU DKJ, Benarkah?
Flash News
Kepala BPOM Minta Bantuan Jaksa Agung Awasi Makan Bergizi Gratis
Bahlil: Skema Baru Penyaluran BBM Bersubsidi Berlaku Awal 2025
3 Eks Kadis ESDM Babel Divonis 2-4 Tahun Bui soal Korupsi Timah
Objek Wisata Monkey Forest Tutup Sementara usai 2 WNA Meninggal
JK Minta Pemerintah Bangun Rusun bagi Korban Kebakaran Kemayoran
Gibran Janji Santri di Pesantren Dapat Program Makan Gratis
Prabowo Minta Polri Kurangi Acara Seremonial saat HUT
Gibran Tinjau Korban Kebakaran di Kemayoran Sambil Bagikan Susu
LPSK: 4 Korban Agus Suartama Ajukan Permohonan Perlindungan
Geger Jasad Bayi Tanpa Identitas Ditemukan di Badung Bali
LPSK Usul Pedoman Bersama untuk Implementasi UU TPKS
Bahlil soal Jokowi akan Hadir di HUT Golkar: Doain Ya
UMP Jabar 2025 Naik Sebesar 6,5 Persen
Pemprov Tetapkan UMP Bali 2025 Jadi Rp2,9 Juta, Naik 6,5 Persen
Kapolri Siap Kerahkan Sumber Daya Wujudkan Misi Astacita Prabowo