News - Tim Riset Tirto kembali menemukan unggahan soal bagi-bagi uang yang mencatut nama figur publik. Kali ini nama yang dicatut adalah Presiden RI, Prabowo Subianto.
Dalam video yang tersebar di TikTok tersebut, Prabowo menjanjikan untuk membagikan bantuan uang ke masyarakat untuk beberapa tujuan seperti biaya kuliah, renovasi rumah, modal usaha, serta untuk bayar utang, senilai Rp50 juta.
Klaim itu diunggah oleh akun TikTok bernama “presiqyevwb”(arsip) pada Minggu (19/1/2025). Dalam video singkat tersebut, terlihat sosok Prabowo berbicara, disertai ilustrasi perhitungan uang di sebelahnya.
“Tolong jawab dengan jujur ya saat ini kalian butuh apa biaya sekolah, biaya kuliah, modal usaha, mau bayar utang atau renovasi rumah, jika kalian membutuhkan salah satu yang tadi saya sebutkan segera hubungi saya. Insya Allah saya bantu dengan syarat jangan digunakan untuk berfoya-foya,” ujar Prabowo dalam video tersebut.
Lebih lanjut, dalam informasi yang tertera dalam bio akun itu, disebutkan bahwa masyarakat yang sudah mengikuti dan menyalin tautan akun tersebut diminta untuk melakukan konfirmasi dengan menghubungi nomor admin yang disertakan dalam tautan.
Sepanjang Minggu (19/1/2025) hingga Jumat (24/1/2025) atau selama lima hari tersebar di TikTok, unggahan ini telah memperoleh 29 tanda suka dan delapan komentar. Beberapa tanggapan masyarakat di kolom komentar nampak percaya pada klaim bagi-bagi uang tersebut.
Unggahan yang mirip juga ditemukan di YouTube.
Ada pula video dengan yang menampilkan sosok Prabowo, yang tersebar di Facebook. Di video ini, Prabowo berbicara soal memberikan penghapusan utang maksimal berjumlah Rp500 juta, bagi orang yang menghubungi sebuah nomor pribadi yang tertera di unggahan. Unggahan ini disebar oleh akun bernama "Bantuan Prabowo" (arsip).
Lantas, bagaimana faktanya? Apakah benar Prabowo membagikan uang ke masyarakat dengan nominal Rp50 juta dan juga memberikan penghapusan utang dengan jumlah maksimal Rp500 juta?
Penelusuran Fakta
Mula-mula, Tirto mengamati ulang video yang disertakan dalam unggahan secara seksama dari awal hingga akhir. Kami menemukan ada ketidaksinkronan antara gerak bibir dan suara Prabowo dalam video tersebut. Suara Prabowo dalam video tersebut juga terdengar tidak natural.
Kejanggalan tersebut mengindikasikan bahwa video tersebut adalah hasil manipulasi menggunakaan kecerdasan buatan/artificial intelligence (AI).
Kami menggunakan bantuan perangkat pemindai AI Hive Moderation untuk menelusuri video tersebut. Hasilnya, video tersebut kemungkinan merupakan hasil manipulasi menggunakan AI/deepfake dengan keyakinan sebesar 99,8 persen.
Selanjutnya, untuk menemukan konteks asli dari video tersebut, Tirto mencoba mengambil tangkapan layar dari video singkat tersebut. Kami melakukan pencarian gambar terbalik (reverse image search) dari tangkapan layar itu lewat Google Reverse Image Search dan Yandex.
Hasilnya video tersebut identik dengan video Prabowo saat mengucapkan ulang tahun kepada Agung Rasono yang ke-75 tahun.
Video tersebut pertama kali diunggah oleh akun TikTok bernama “prabowosubianto08” pada Senin (25/3/2024). Kemudian diunggah ulang di kanal youtube akun bernama “Bugis Warta” pada Senin (15/4/2024). Dalam video asli tersebut, Prabowo sama sekali tidak berbicara soal bagi-bagi uang seperti dalam klaim video.
Lebih lanjut, penelusuran Tirto pada akun resmi Prabowo Subianto di IG Prabowo, X @prabowo, Facebook Prabowo Subianto juga tidak menemukan informasi yang menyebut bantuan uang sebesar Rp50 juta.
Hingga Jumat (24/1/2025) atau saat artikel periksa fakta ini ditulis, tidak ditemukan juga keterangan resmi dan pemberitaan kredibel yang membenarkan klaim bahwa Prabowo membagikan uang ke masyarakat dengan nominal Rp50 juta.
Sementara itu, terkait unggahan soal penghapusan utang, hasil pemindaian dengan Deepware, menunjukkan bahwa unggahan tersebut terdeteksi menggunakan deepfake.
Prabowo memang telah menandatangani aturan yang menghapus utang macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada November 2024 lalu. Jumlahnya maksimal Rp 500 juta untuk badan usaha dan Rp 300 juta untuk perseorangan.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Potret Gedung Kementerian di Tengah Pemangkasan Anggaran
Prabowo ke 1.004 Dansat TNI: Melindungi Adalah Dengan Kekuatan
TNI Lapor Pengawasan Distribusi LPG 3 Kg hingga MBG ke Prabowo
Pendaftaran Digital Cek Kesehatan Gratis di Puskemas Dibatasi
Populer
Munas PBNU: Kepemilikan Laut Haram, Jual Beli Karbon Dibolehkan
Potret Gedung Kementerian di Tengah Pemangkasan Anggaran
Jasad Jurnalis Metro TV Ditemukan di Halmahera Selatan
TNI AL & Tim SAR Selamatkan Kapal Tenggelam di Perairan Bintan
Toxic Positivity: Saat Ucapan Penyemangat Malah Terasa Menyengat
Benarkah Matematika Ilmu yang Tak Berkaitan dengan Masa Depan?
Jalan Panjang Implementasi Bayar Tol Tanpa Sentuh di Indonesia
Wamentan: Penunjukan Dirut Bulog atas Kebutuhan Organisasi
Flash News
Wamentan: Penunjukan Dirut Bulog atas Kebutuhan Organisasi
Anggota DPRD Jakarta Tolak Rencana Pembatasan Waktu Sewa Rusun
Tidak Ada Dokumen Penting yang Rusak Imbas Kebakaran di ATR/BPN
TNI AL & Tim SAR Selamatkan Kapal Tenggelam di Perairan Bintan
Ole Romeny, Tim Geypens, & Dion Markx Ambil Sumpah WNI di London
Gedung Kementerian ATR/BPN Kebakaran, 20 Unit Damkar Diterjunkan
LRT Jabodebek Sempat Mengalami Gangguan, Ini Biang Keroknya
MUI: Orang Kaya Haram Gunakan LPG 3 Kg dan Pertalite Bersubsidi
LRT Jabodebek Gangguan, Penumpang Diturunkan di Stasiun Pancoran
Jasad Jurnalis Metro TV Ditemukan di Halmahera Selatan
Mayat Pria Ditemukan di Parit Pinggir Tol Bandara Soetta
Puan Maharani Bertemu dengan Paus Fransiskus Bahas Pancasila
Kelakar Bahlil saat Mik Mati di Rakernas Golkar: Belum Dapat Gas
AKBP Bintoro Ajukan Banding Usai Dipecat Buntut Kasus Pemerasan
Bahlil Optimistis IKN Pindah pada 2028, Meski Anggaran Diblokir