News - Pemerintah, lewat Badan Kepegawaian Negara (BKN), telah membuka seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024.

Pendaftaran terbagi dalam dua periode. Periode I, yang berlangsung pada 1-20 Oktober 2024, diperuntukkan bagi pelamar prioritas, yakni guru; D-IV bidan pendidik tahun 2023, eks tenaga honorer kategori II, dan tenaga non-ASN yang terdaftar. Sementara periode II, yang berlangsung pada 17 November-31 Desember 2024, diperuntukkan bagi pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah. Informasi tersebut diumumkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) pada 1 Oktober 2024 lalu.

Meski telah membuat pengumuman informasi resmi, di media sosial tetap beredar sejumlah informasi lain soal penerimaan pegawai pemerintah ini. Tirto menemukan sebuah unggahan di Facebook yang mengatasnamakan halaman seleksi PPPK.

Di unggahan tersebut terdapat tautan ke situs lain yang mengatasnamakan situs PPPK. Tidak tanggung-tanggung, unggahan dari akun dengan nama "Seleksi PPPK 2024" pada 9 Oktober 2024, telah mengumpulkan lebih dari 1,9k tanda suka, 208 komentar, dan telah dibagikan ulang 121 kali per 31 Oktober 2024 (arsip).

Periksa Fakta Penerimaan PPPK

Periksa Fakta Hoaks Tautan ke Halaman Penerimaan PPPK. FOTO/Hotline Periksa Fakta Tirto

Terdapat juga unggahan lain dari akun "Dato Seri Vida Berkongsi Rezki" pada 27 Oktober dengan modus yang sama, namun mengatasnamakan pendaftaran CPNS dan PPPK (arsip). Unggahan tersebut juga mencantumkan tautan ke situs lain.

Lalu, bagaimana faktanya? Apakah benar ada terdapat unggahan pengumuman seleksi PPPK di media sosial?

Pemeriksaan Fakta

BKN sempat membuat pernyataan terkait informasi soal penerimaan PPPK dalam unggahan akun sosial media resmi lembaga tersebut.

"Musim seleksi rawan disinformasi, jadi pastikan #SobatBKN mencari informasi di kanal resmi agar terhindar dari informasi palsu, termasuk info yang dipotong-potong jadi tidak sesuai konteks," begitu bunyi unggahan akun @bkngoidofficial pada 7 Oktober 2024 lalu.

Lembaga ini juga menyebut kalau kriteria, syarat, dan mekanisme seleksi sudah tersedia di Keputusan Menteri PANRB no 347, 348, dan 349 tahun 2024. BKN menekankan, informasi resmi hanya didistribusikan lewat kanal instansi pemerintah.

Dalam keterangan resminya, Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menegaskan, proses pendaftaran dan informasi mengenai seleksi pegawai negara hanya melalui satu situs resmi dari pemerintah.

"Calon pelamar seleksi PPPK bisa mendaftar melalui portal https://sscasn.bkn.go.id sebagai situs resmi pendaftaran ASN secara nasional. Silakan mencermati mekanisme seleksi PPPK berdasarkan KepmenPANRB yang sudah kita terbitkan," ujarnya dikutip dari situs resmi MenPANRB. Informasi mengenai hasil seleksi juga dapat diakses melalui portal informasi yang sama.

Lebih lanjut, saat Tirto mencoba mengakses ke tautan situs yang tersebar di media sosial, kami diarahkan ke sebuah situs dengan tampilan seperti formulir. Situs tersebut mencurigakan, karena menyertakan tombol pilihan bahasa di bagian atasnya yang ketika diklik tidak merubah apapun. Hanya kolom nama, nomor handphone, serta tombol "kirim", yang bisa diklik dalam halaman tersebut.

Kami juga melakukan pemindaian situs tersebut dengan menggunakan URLScan.io. Hasil pemindaian menunjukkan domain, alias alamat utama situs tersebut, tidak terkait dengan situs resmi BPJS Kesehatan ataupun BKN. Ketiga domain situs tersebut adalah https://jobsids.com/.

Ada indikasi pencurian data pribadi dari situs-situs yang mengatasnamakan lembaga pemerintahan seperti ini.