News - Aksi demonstrasi menolak RUU Pilkada, Kamis (22/8/2024), berbuntut panjang. Tiga hari setelahnya, DPR akhirnya menyetujui draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang sudah mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Hal ini sejalan dengan tuntutan massa aksi.

Namun, tidak berhenti di situ, di media sosial beredar informasi dan mis/disinformasi terkait aksi yang mengusung tema "Peringatan Darurat" tersebut.