News - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, secara simbolis melakukan peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan sarana tempat pengolahan sampah reduce, reused, recycle (TPS 3R) di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (10/10/2024). Heru mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelontorkan uang hingga Rp70 miliar untuk pembangunan TPS 3R itu tersebut.

"[Keluar dana] kurang lebih Rp70 miliaran, Rp70 miliar untuk pembangunan TPS 3R," ucapnya di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Kamis (10/10/2024).

Menurut Heru, tujuan pembangunan sarana TPS 3R adalah untuk mengurangi volume sampah di Pasar Induk Kramat Jati. Ia beralasan, selama ini terjadi penumpukan sampah di Pasar Induk Kramat Jati.

Heru menambahkan, penumpukan sampah di Pasar Induk Kramat Jati terjadi lantaran sampah baru diangkut Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta keesokan harinya.

"Kan memakan waktu dari sore sampai dengan besok pagi. Dengan adanya pembangunan TPS 3R ini menyingkat waktu untuk proses pembuangan sampah, berarti menyingkat waktu," ucap dia.

Selain itu, sarana TPS 3R juga diklaim akan menghemat biaya pengangkutan sampah di Pasar Induk Kramat Jati. Kini, ada 100 ton sampah yang mengendap di Pasar Induk Kramat Jati.

Heru mengatakan, butuh 20 truk sampah untuk mengangkut 100 ton sampah tersebut. Dengan adanya TPS 3R di masa depan, Pemprov DKI Jakarta tidak perlu mengalokasikan 20 truk sampah itu untuk mengangkut sampah di Pasar Induk Kramat Jati.

"Terus mengurangi polusi 20 truk mondar-mandir setiap hari, kan mengurangi kemacetan, mengurangi juga beban biaya BBM. Bisa tadi, bisa mengambil tempat sampah di lainnya yang ditentukan oleh Dinas Lingkungan Hidup," sebutnya.

Tidak cuma itu, kata Heru, keberadaan TPS 3R tersebut akan mengurangi beban penumpukan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang di Bekasi, Jawa Barat.

"Mungkin juga [TPS 3R] nanti ada pasar-pasar lainnya yang memenuhi tempatnya bisa dilakukan ini. Jadi [pengolahan sampah], selesai di tempatnya," ucap Heru.