News - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang dipimpin oleh Hakim Syarip menjatuhkan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan kepada Heri Hermawan dan Dodi Rustandi Muller, terdakwa dalam kasus sengketa tanah di Dago Elos, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.

Vonis tersebut itu dibacakan Hakim Syarip dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (14/10/2024).

Hakim Syarip menyatakan bahwa putusan tersebut menggunakan dakwaan alternatif, yaitu Pasal 266 Ayat 2 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Dua terdakwa tersebut memang diduga melakukan tindak pemalsuan dokumen akta kelahiran untuk mengklaim lahan tanah warga Dago Elos.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa 1. Heri Hermawan dan terdakwa 2. Dodi Rustandi dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun 6 bulan," ujar Hakim Syarip.

Setelah pembacaan putusan, Hakim Syarip memberikan kesempatan selama tujuh hari bagi pihak penggugat atau tergugat untuk mengajukan banding.

Vonis yang dijatuhkan PN Bandung tersebut berkurang dua tahun dari tuntutan yang diajukan oleh JPU. Sebelumnya, JPU menuntut dua terdakwa itu dihukum penjara selama 5 tahun 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heri Hermawan dan Dodi Rustandi dengan masing-masing pidana 5 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang pernah dijalani oleh para terdakwa," ungkap JPU dalam persidangan sebelumnya.