News - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang dipimpin oleh Hakim Syarip menjatuhkan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan kepada Heri Hermawan dan Dodi Rustandi Muller, terdakwa dalam kasus sengketa tanah di Dago Elos, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.
Vonis tersebut itu dibacakan Hakim Syarip dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (14/10/2024).
Hakim Syarip menyatakan bahwa putusan tersebut menggunakan dakwaan alternatif, yaitu Pasal 266 Ayat 2 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Dua terdakwa tersebut memang diduga melakukan tindak pemalsuan dokumen akta kelahiran untuk mengklaim lahan tanah warga Dago Elos.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa 1. Heri Hermawan dan terdakwa 2. Dodi Rustandi dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun 6 bulan," ujar Hakim Syarip.
Setelah pembacaan putusan, Hakim Syarip memberikan kesempatan selama tujuh hari bagi pihak penggugat atau tergugat untuk mengajukan banding.
Vonis yang dijatuhkan PN Bandung tersebut berkurang dua tahun dari tuntutan yang diajukan oleh JPU. Sebelumnya, JPU menuntut dua terdakwa itu dihukum penjara selama 5 tahun 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heri Hermawan dan Dodi Rustandi dengan masing-masing pidana 5 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang pernah dijalani oleh para terdakwa," ungkap JPU dalam persidangan sebelumnya.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
PN Bandung Tolak Eksepsi Muller dalam Kasus Pemalsuan Dokumen
Duo Muller Didakwa Pasal Berlapis dalam Sengketa Lahan Dago Elos
Praperadilan Keluarga Muller soal Sengketa Tanah Dago Elos Gugur
Warga Dago Elos Gelar Pengadilan Rakyat Respons Hukum Tak Adil
Populer
Korban Kecelakaan Tol Cipularang KM 92 Menjadi 30 Orang
Rumah Tapera dan Kisah Para Pejuang Rumah Pertama
DJP Ubah Jatuh Tempo Setor Pajak Penghasilan Setiap Tanggal 15
Daftar Identitas 28 Korban Kecelakaan Tol Cipularang KM 92
Babak Baru Kasus Antam vs Budi Said: Negara Tak Boleh Kalah
Cawe-Cawe Prabowo di Pilkada Jateng Mengerdilkan Wibawa Presiden
Layanan Lapor Mas Wapres Ala Gibran, Solusi atau Gimik Politik?
Gibran Minta Ada Mata Pelajaran Coding di Jenjang SD
Flash News
Nasib Sistem Zonasi Masih Terus Dikaji sebelum Tahun Ajaran Baru
Gus Ipul Sebut Banyak Warga Penerima Bansos Jadi Demotiviasi
KPK Sayangkan Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Sahbirin Noor
Gus Ipul Akan Ikuti Mendagri soal Tunda Beri Bansos saat Pilkada
Pramono Tak Masalah Gagal Dapat Dukungan Warga Tanah Merah
Pramono Janji Relokasi Warga Tergusur Normalisasi Kali Ciliwung
Kejagung Sita Rp301,9 Miliar terkait Korupsi Duta Palma Group
Sahbirin Hadiri Apel Disebut Tak Berkaitan dengan Praperadilan
Komisi V Ingin Revisi UU LLAJ, Bahas Kecelakaan Tol Cipularang
Agus Andrianto Dapat Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan
Jebol Terali, 7 Tahanan & Napi Narkoba Kabur dari Rutan Salemba
Kementerian ESDM Terima 128 Laporan Tambang Ilegal di Indonesia
Hakim Batalkan Status Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Kadin Gelar Rapimnas Akhir November untuk Bahas Jadwal Munas
Kecelakaan Tol Cipularang: Penyebab hingga Jumlah Korban Terkini