News - Mantan Karo Paminal (Kepala Biro Pengamanan Internal) Polri, Brigjen Hendra Kurniawan, dinyatakan bebas bersyarat dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

"Yang bersangkutan telah mendapatkan pembebasan bersyarat pada tanggal 2 Juli 2024," kata Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pas, Deddy Eduar Eka Saputra, saat dikonfirmasi, Senin (5/8/2024).

Deddy mengatakan, usai dinyatakan bebas bersyarat, Hendra akan melakukan pembimbingan di bawah pengawasan Bapas Klas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026.

"Akan melanjutkan pembimbingan di bawah pengawasan Bapas Klas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026," ujar Deddy.

Selain itu, Deddy mengatakan, Hendra juga wajib lapor kepada Bapas Klas I Jakarta.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan tiga tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Hendra Kurniawan, Rabu (10/5/2024) lalu.