News - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo telah menjalani sidang banding dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pada hari ini, Rabu, 12 April 2023.
Sidang banding Ferdy Sambo CS digelar mulai pukul 09.00 WIB secara terbuka dan disiarkan secara live streaming di TV Pool PT DKI Jakarta.
Dalam sidang sebelumnya, pada Senin, 13 Februari 2023 lalu, Sambo telah divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putusan hakim ini lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut hukuman penjara seumur hidup.
Selain Ferdy Sambo, terdakwa lainnya juga sudah divonis, yakni Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara, dan yang paling ringan adalah Richard Eliezer 1,5 tahun karena menjadi justice collaborator.
Setelah mendapat vonis hakim, Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis hukumannya.
Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
Dalam persidangan banding Ferdy Sambo hari ini, Rabu, 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap memberikan vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu, menguatkan putusan PN Jakarta Selatan.
Hakim Agung Tinggi di PT DKI dengan jelas menguatkan putusan PN Jaksel, yakni tetap menjatuhkan hukuman mati sesuai vonis tingkat pertama kepada Ferdy Sambo.
“Jadi, demikian putusan yang kita ambil, yang pada intinya bahwa kita menguatkan putusan PN Jakarta Selatan, dan putusan ini akan segera kita sampaikan kepada penuntut umum dan terdakwa melalui PN Jakarta Selatan,” jelas hakim di persidangan.
Hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara nyata telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat serta menyeret anggota kepolisian lainnya.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo menjadi perancang skenario pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Juli 2022 lalu.
Tak hanya Ferdy Sambo, terpidana lain dalam kasus ini adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, supir pribadi Sambo Kuat Ma’ruf, dan dua ajudannya, yakni Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E).
Terkini Lainnya
Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
Artikel Terkait
Sosok Lina Priscilla Pengusaha Sukses Adik Liliana Tanoesoedibjo
Fakta-Fakta Terbaru Dwi Citra Weni Usai Dipecat PT Timah
Alur Medical Check Up Gratis Saat Ulang Tahun & Link Juknis PDF
Razman Arif Ngamuk ke Hotman Paris di Sidang, Ada Kasus Apa?
Populer
Daya Beli Masyarakat Lemah, Ritel di Ambang Krisis
Kemenkeu Ingin Ambil Alih Tugas Taspen Bayar Uang Pensiun ASN
Menerka Nasib THR & Gaji ke-13 PNS 2025, Akankah Kena Efisiensi?
Panitia SNPMB Perpanjang Masa Pengisian PDSS Hingga Sabtu Pagi
DPR Minta Anggaran Kemenkes Imbas Efisiensi Rp10 T Dikembalikan
ICW Protes Kebijakan Gapeka 2025 karena Picu Keterlambatan
Senjakala Petani: Lahan Tergilas, Dukungan Pemerintah Tak Jelas
KPK Cecar Staf Sekjen PDIP Hasto soal Pesan Menenggelamkan HP
Flash News
Panitia SNPMB Perpanjang Masa Pengisian PDSS Hingga Sabtu Pagi
Pemprov Bali Gelar Simulasi Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pemalsuan Data Perbankan dengan AI
Prabowo ke 1.004 Dansat TNI: Melindungi Adalah Dengan Kekuatan
TNI Lapor Pengawasan Distribusi LPG 3 Kg hingga MBG ke Prabowo
21 Saksi akan Dihadirkan dalam Sidang Etik AKBP Bintoro
Kompolnas Sebut Perkara AKBP Bintoro Lebih pada Kasus Penyuapan
Tipu Eks Bupati Rote, 3 Orang KPK Gadungan Jadi Tersangka
Staf Hasto Akui Dititip Tas Hitam oleh Harun, Tak Tahu Isinya
PCO soal Peringatan Prabowo: Tak Seirama, Ya Dievaluasi Presiden
Kondisi Teranyar Sopir Truk Pemicu Kecelakaan Maut di GT Ciawi
Prabowo: Dewan Pertahanan Nasional Berjalan 22 Tahun usai UU Sah
Istana soal Tatib Pencopotan Pejabat: Enggak Ada Polemik
Tanggapi DPR, BGN Buka Opsi Anggaran MBG Dikelola Komite Sekolah
Tim Hukum Bantah KPK soal AKBP Hendy Orang Suruhan Hasto PDIP