News - Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Harvey Moeis, menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Saya mengerti dakwaannya dan saya akan melanjutkan ke tahap pembuktian. Tidak mengajukan eksepsi," jelas Harvey saat hadir dalam sidang pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).
Sidang suami Sandra Dewi itu pun langsung diagendakan dengan sidang pembuktian pada Kamis, (22/8/2024). Jaksa penuntut umum menyampaikan dalam sidang bahwa mereka akan menghadirkan 168 saksi untuk membuktikan dugaan korupsi pria yang merupakan perwakilan PT Refined Bangka Tin itu.
Jaksa mendakwa Harvey telah merugikan negara sebesar Rp300 triliun di kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Harvey melalui PT Refined Bangka Tin terlibat dalam tindak pidana tersebut yang mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan, mulai dari kawasan hutan sekitar wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah.
Jaksa menyebut Harvey bersama sejumlah perusahaan smelter lainnya melakukan kegiatan penambangan ilegal dengan dalih kerja sama sewa peralatan procesing penglogaman timah dengan PT Timah. Kerja sama itu dilakukan dengan cara melakukan pembelian bijih timah yang berasal dari penambang ilegal dalam wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
Atas perbuatan tersebut, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Kejagung Belum Ambil Langkah Lanjutan usai Vonis Toni Tamsil
Penambang Ilegal Bertambah usai PT Timah Sewa Smelter Swasta
PT Timah Sempat Beli Timah dari Masyarakat untuk Amankan Aset
PT Timah Dapat Penilaian Baik dari KLHK, tapi Rugikan Negara
Populer
Pengetahuan Vernakular, Sumber Jawaban Persoalan Zaman
Basuki: Jangan Jadikan Proyek Tanggul Laut Raksasa Septic Tank
Tahanan KPK yang Ogah Bayar Pungli Diperlakuan Tak Manusiawi
Menilik Alternatif Susu Ikan dalam Program Makan Gratis Prabowo
Pemerintah Resmi Izinkan Ekspor Tanaman Kratom
KPK Geledah Rumah Dinas Kakak Cak Imin Terkait Kasus Dana Hibah
Kisah Kiai Cokro, Tongkat Pusaka Pangeran Diponegoro
Obligor BLBI Marimutu Sinivasan Dicegah saat Hendak ke Malaysia
Flash News
BPKP Terjunkan 77 Auditor untuk Awasi Acara PON XXI Aceh-Medan
Dharma-Kun Janjikan Program Jakarta Tidak Lapar ke Warga Jakbar
Atasi Banjir Jakarta, Kun Wardhana akan Pakai Alat Pemindah Awan
Tolak Relokasi, PKL TM 2 Demo di Kantor Pemprov DI Yogyakarta
Thomas: Pertemuan Prabowo & Sri Mulyani Tak Bahas Kursi Menteri
Rute MRT Medan Satria-Tomang Ditarget Beroperasi 2031
Polri Terjunkan 2000 Personel Gabungan Amankan Konser Bruno Mars
20 Capim KPK Lolos Tes Asesmen, Ghufron & Sudirman Said Gagal
Soal Anggota Teror Kader Gerindra di Sulsel, Maruli: Kami Tegas
Hasil Hong Kong Open 2024 Hari Kedua & Daftar Lolos 16 Besar
Rekap Hasil & Klasemen WCQ 2026 Conmebol Bulan September 2024
Sosok Sarah Friedland Sutradara Yahudi Kecam Genosida Israel
Prediksi PSS vs Borneo Liga 1 2024-25: Tren Sempurna Pesut Etam
Kisah Historis Nenek Maarten Paes Wanita Belanda Lahir di Kediri
Profil Mendes Abdul Halim Iskandar Kakak Cak Imin, Apa Kasusnya?