News - Hari Disabilitas Internasional (HDI) 2024 akan diperingati pada Selasa, 3 Desember 2024. International Day of Persons with Disabilities ini diperingati sejak 1992. Setiap tahun, HDI memiliki tema dan logo yang berbeda. Bagaimana dengan tahun 2024 ini?

Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), disabilitas adalah keadaan atau keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan sensorik seseorang. Meskipun demikian, kondisi tersebut sebenarnya tidak dapat menjadi penghalang penyandang disabilitas atau kaum difabel untuk memberi kontribusi. Tak terkecuali mengharumkan nama bangsa.

Kontingen Paralimpiade (NPC) Indonesia adalah salah satu buktinya. Tampil di Paralimpiade Paris 2024 lalu, kontingen NPC Indonesia mampu menyumbangkan 14 medali (1 emas, 8 perak, dan 5 perunggu).

Penyandang disabilitas bisa berkontribusi lebih asalkan juga diberi kesempatan. Oleh karenanya, tiap tahun selalu diperingati Hari Disabilitas Internasional untuk menumbuhkan inklusivitas dan kesetaraan kaum difabel.

Hari Penyandang Disabilitas Internasional

Hari Penyandang Disabilitas Internasional (IDPD) diperingati setiap tanggal 3 Desember. (FOTO/UNDP Zimbabwe)

Sejarah Hari Disabilitas Internasional Sejak 1992

Peringatan Hari Disabilitas Internasional telah dimulai sejak 1992 melalui Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) 47/3. Awalnya, peringatan setiap 3 Desember tersebut disebut "Hari Penyandang Disabilitas Internasional" hingga tahun 2007.

Melansir laman PBB, tujuan hari tersebut ialah memajukan hak dan kesejahteraan penyandang disabilitas di semua bidang kehidupan masyarakat.

Selain itu, HDI diharapkan mampu meningkatkan kesadaran akan situasi penyandang disabilitas dalam setiap aspek kehidupan politik, sosial, ekonomi, dan budaya. Apalagi, penyandang disabilitas merupakan kelompok minoritas terbesar di dunia.

PBB kemudian menjamin hak penyandang disabilitas lewat Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD). Aksesibilitas dan inklusivitas penyandang disabilitas merupakan hak-hak dasar yang diakui oleh konvensi tersebut. Oleh karenanya, kedua hal tersebut bukan cuma sekadar tujuan untuk dipenuhi, tetapi prasyarat agar penyandang disabilitas untuk menikmati hak-hak lainnya.

CPRD juga menyerukan kepada negara yang berada dalam naungan PBB untuk mengambil langkah-langkah tepat dalam memastikan bahwa penyandang disabilitas punya akses pada semua aspek masyarakat.

Ini didasarkan pada upaya menjamin kesetaraan penyandang disabilitas dengan orang lain. Selain itu, akses penyandang disabilitas yang luas kepada semua aspek, diharapkan dapat mengidentifikasi dan menghilangkan hambatan terhadap aksesibilitas.