News - PT Pertamina menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi mulai 1 Oktober 2024 untuk seluruh daerah di Indonesia.
BBM non subsidi yang mengalami penyesuaian harga di antaranya Pertamax (RON 92), Pertamax Green 95 (RON 95), Pertamax Turbo (RON 98), Dexlite, dan Pertamina DEX.
Selain mengumumkan penyesuaian harga bbm non subsidi, pertamina juga memastikan harga BBM bersubsidi tidak mengalami perubahan, tetap di harga Rp6.800 per liter untuk Solar dan Rp10.000 per liter untuk Pertalite.
Di daerah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, BBM Pertamax mulai 1 Oktober 2024 ditetapkan dengan harga Rp12.100 per liter, turun Rp850 dari sebelumnya Rp12.950 per liter pada periode September 2024.
Kemudian, Pertamax Turbo pada periode Oktober 2024 dibanderol Rp13.250 per liter, turun Rp1.220 dari Rp14.470 per liter sejak 2 September 2024. Lalu, Pertamax Green 95 kini dibanderol Rp12.700 per liter, turun Rp950 dari sebelumnya Rp13.650 per liter.
Sementara BBM Dexlite kini dibanderol Rp12.700, turun Rp1.350 dari sebelumnya Rp14.050 per liter pada September 2024. Lalu, Pertamina DEX kini dibanderol Rp13.150 per liter, turun Rp1.400 dari Rp14.550 per liter pada September 2024.
Kenapa Harga BBM Nonsubsidi Pertamina per 1 Oktober 2024 Turun?
Penyesuaian ini dilakukan dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Penyesuaian harga BBM non-subsidi ini mengikuti tren harga rata-rata publikasi minyak yakni Mean of Platts Singapore (MOPS) atau Argus. Selain itu, turunnya harga BBM non subsidi juga mempertimbangkan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
Penyesuaian harga untuk BBM non-subsidi ini selalu dievaluasi berkala sehingga harga BBM bisa tetap, bisa naik, dan bahkan bisa turun, menyesuaikan tren harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah.
Harga BBM Pertamina per 1 Oktober 2024 di Sejumlah Wilayah Indonesia
Di bawah ini merupakan harga terbaru BBM non subsidi per 1 Oktober 2024 setelah adanya penyesuaian harga.
Daerah Aceh, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur:
Pertamax (RON 92): Rp12.100 per literPertamax Turbo (RON 98): Rp13.250 per liter
Pertamax Green 95 (RON 95): Rp12.700 per liter
Dexlite: Rp12.700 per liter
Pertamina DEX: Rp13.150 per liter.
Daerah Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat:
Pertamax (RON 92): Rp12.400 per literPertamax Turbo (RON 98): Rp13.550 per liter
Dexlite: Rp13.000 per liter
Pertamina DEX: Rp13.450 per liter.
Daerah Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara:
Pertamax (RON 92): Rp12.650 per literPertamax Turbo (RON 98): Rp13.850 per liter
Dexlite: Rp13.250 per liter
Pertamina DEX: Rp13.750 per liter.
Free Trade Zone (FTZ) Batam:
Pertamax (RON 92): Rp11.500 per literPertamax Turbo (RON 98): Rp12.500 per liter
Dexlite: Rp12.100 per liter
Pertamina DEX: Rp12.500 per liter.
Free Trade Zone Sabang:
Pertamax: Rp11.100 per liter, danDexlite Rp11.700 per liter.
Provinsi Papua:
Pertamax: Rp12.400Pertamax Turbo: 13.550
Dexlite: Rp13.000
Pertamina Dex: Rp13.450
Papua Barat, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya:
Pertamax: Rp12.400Dexlite: Rp13.000
Maluku dan Maluku Utara:
Pertamax: Rp12.400Dexlite: Rp13.000
Terkini Lainnya
Kenapa Harga BBM Nonsubsidi Pertamina per 1 Oktober 2024 Turun?
Harga BBM Pertamina per 1 Oktober 2024 di Sejumlah Wilayah Indonesia
Daerah Aceh, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur:
Daerah Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat:
Daerah Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara:
Free Trade Zone (FTZ) Batam:
Free Trade Zone Sabang:
Provinsi Papua:
Papua Barat, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya:
Maluku dan Maluku Utara:
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Resmikan Flyover Madukoro di Kota Semarang
Cara Buat Gojek Wrapped 2024 yang Viral di Medsos
Live Streaming Malaysia vs Timor Leste AFF 2024 & Jam Tayang TV
Mandiri Institute: Perkuat Ekosistem Keuangan Berkelanjutan
Populer
Yusril Buka Kemungkinan Bahas Lembaga Tunggal Tangani Korupsi
PKB & PDIP Kuasai Jawa Timur, tapi Kenapa Justru Kalah Pilkada?
Kisruh Dualisme PMI Ancam Layanan Kesehatan Optimal Masyarakat
Gubernur Bisa Dicopot Prabowo karena Revisi UU DKJ, Benarkah?
Kronologi Kebakaran Rumah di Kemayoran Jakarta Pusat
Airlangga Usul BRI & BSI Jadi Bullion Bank, Begini Tanggapan OJK
Mario Dandy Jalani Sidang Perdana Kasus Pencabulan
Riwayat Palabuhanratu, dari Mitos sampai Tujuan Favorit Vakansi
Flash News
Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Boyolali
Kepala BPOM Minta Bantuan Jaksa Agung Awasi Makan Bergizi Gratis
Bahlil: Skema Baru Penyaluran BBM Bersubsidi Berlaku Awal 2025
3 Eks Kadis ESDM Babel Divonis 2-4 Tahun Bui soal Korupsi Timah
Objek Wisata Monkey Forest Tutup Sementara usai 2 WNA Meninggal
JK Minta Pemerintah Bangun Rusun bagi Korban Kebakaran Kemayoran
Gibran Janji Santri di Pesantren Dapat Program Makan Gratis
Prabowo Minta Polri Kurangi Acara Seremonial saat HUT
Gibran Tinjau Korban Kebakaran di Kemayoran Sambil Bagikan Susu
LPSK: 4 Korban Agus Suartama Ajukan Permohonan Perlindungan
Geger Jasad Bayi Tanpa Identitas Ditemukan di Badung Bali
LPSK Usul Pedoman Bersama untuk Implementasi UU TPKS
Bahlil soal Jokowi akan Hadir di HUT Golkar: Doain Ya
UMP Jabar 2025 Naik Sebesar 6,5 Persen
Pemprov Tetapkan UMP Bali 2025 Jadi Rp2,9 Juta, Naik 6,5 Persen