News - Terpidana kasus korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis, Firjan Taufan, mengungkapkan kerap menyelundupkan handphone dengan diselipkan di makanan yang dikirimkan ke rumah tahanan (rutan) Pomdam Guntur, Jakarta.

"(Handphone-nya) dimasukin ke barang makanan juga," kata Taufan saat menjadi saksi kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang sidang Tipikor, Senin (9/9/2024).

Taufan mengatakan, handphone tersebut dikirimkan oleh Henry Petrus, yang merupakan adik dari terpidana, Yoory Corneles, kasus korupsi pengadaan lahan untuk rumah DP Rp0.

Yoory bertugas sebagai 'korting' yang mengumpulkan uang pungli dari tahanan lainnya. Dia juga memerintahkan kepada Petrus untuk meminjam rekening orang lain untuk memgumpulkan uang pungli.

Taufan yang saat itu bertugas sebagai asisten Yoory, meminta kepada para tahanan untuk mengirimkan uang ke rekening yang telah disediakan oleh Petrus.

Setelahnya, Petrus akan menghubungi Taufan dan mengkonfirmasikan nama pengirim uang jika sudah masuk ke rekening tersebut.

Kemudian, Taufan menyebut setiap tahanan yang telah membayarkan uang 'iuran bulanan' akan diberikan fasilitas berupa handphone.

Handphone tersebut, kata Taufan, diselipkan didalam makanan kemudian dikirimkan ke rutan Pomdam Guntur oleh Petrus.

Kemudian, Taufan mengatakan makanan yang telah diselipkan handphone didalamnya tersebut, diloloskan oleh petugas rutan KPK.

"Ada petugas didepan bu," ujarnya.

Lebih lanjut, Taufan mengaku bahwa petugas yang kerap meloloskan handphone kiriman Petrus tersebut, tidak masuk dalam daftar 15 terdakwa dalam kasus ini.