News - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tidak menerima gugatan praperadilan dari Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyaman Saiman, terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Kejaksaan Agung.

Dalam gugatannya, dia meminta JAM PIDSUS untuk menetapkan seorang pengusaha bernama Robert Bonosusatya, untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

"Menyatakan, permohonan tersebut, tidak dapat diterima," kata Hakim Tunggal, Tumpanuli Marbun, di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024).

Hakim berpendapat, berkas laporan Boyamin prematur, sebab dalam penetapan tersangka harus dengan minimal dua alat bukti. JAM PIDSUS juga belum pernah menerbitkan surat perintah penyidikan atau penetapan tersangka terhadap Robert.

"Pemohon belum waktunya atau tergolong prematur, dalam mengajukan permohonan praperadilan a quo karena pada Robert Bonosusatya belum pernah diterbitkan surat perintah penyidikan atau penetapan tersangka," ujar hakim.

Selain itu, belum ada juga penghentian penyidikan secara hukum dan sah terhadap Robert, sebab, surat penyidikannya pun belum pernah diterbitkan.

"Tidak dapat dibuktikan bahwa tidak ada dalil-dalil penghentian penyidikan secara hukum dan sah terhadap Robert Bonosusatya dalam perkara dugaan korupsi tata niaga PT Timah," tambah hakim.

Atas putusan tersebut, usai mengikuti sidang, Boyamin mengatakan akan mengirimkan surat pada JAM PIDSUS untuk segera menetapkan Robert sebagai tersangka.

"Maka besok akan berikan surat kepada JAM PIDSUS meminta RBS untuk segera ditetapkan tersangka jika dua alat bukti cukup, dengan dilampirin dokumen yang pernah saya buktikan kemarin," kata Boyamin.

Dia menyebut, akan menyerahkan bukti yang menunjukkan peran Robert dalam menginisiasi pertemuan, memodali, dan mengambil keuntungan paling awal ketika ada perusahaan cangkang dalam kasus PT Timah Ini.

"Nah, itu kemudian akan saya ajukan permintaan kepada JAM PIDSUS untuk meningkatkan status penyidikan bentuk penetapan tersangka dengan catatan dua alat bukti cukup," ujarnya.