News - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tidak menerima gugatan praperadilan dari Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyaman Saiman, terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Kejaksaan Agung.
Dalam gugatannya, dia meminta JAM PIDSUS untuk menetapkan seorang pengusaha bernama Robert Bonosusatya, untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
"Menyatakan, permohonan tersebut, tidak dapat diterima," kata Hakim Tunggal, Tumpanuli Marbun, di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024).
Hakim berpendapat, berkas laporan Boyamin prematur, sebab dalam penetapan tersangka harus dengan minimal dua alat bukti. JAM PIDSUS juga belum pernah menerbitkan surat perintah penyidikan atau penetapan tersangka terhadap Robert.
"Pemohon belum waktunya atau tergolong prematur, dalam mengajukan permohonan praperadilan a quo karena pada Robert Bonosusatya belum pernah diterbitkan surat perintah penyidikan atau penetapan tersangka," ujar hakim.
Selain itu, belum ada juga penghentian penyidikan secara hukum dan sah terhadap Robert, sebab, surat penyidikannya pun belum pernah diterbitkan.
"Tidak dapat dibuktikan bahwa tidak ada dalil-dalil penghentian penyidikan secara hukum dan sah terhadap Robert Bonosusatya dalam perkara dugaan korupsi tata niaga PT Timah," tambah hakim.
Atas putusan tersebut, usai mengikuti sidang, Boyamin mengatakan akan mengirimkan surat pada JAM PIDSUS untuk segera menetapkan Robert sebagai tersangka.
"Maka besok akan berikan surat kepada JAM PIDSUS meminta RBS untuk segera ditetapkan tersangka jika dua alat bukti cukup, dengan dilampirin dokumen yang pernah saya buktikan kemarin," kata Boyamin.
Dia menyebut, akan menyerahkan bukti yang menunjukkan peran Robert dalam menginisiasi pertemuan, memodali, dan mengambil keuntungan paling awal ketika ada perusahaan cangkang dalam kasus PT Timah Ini.
"Nah, itu kemudian akan saya ajukan permintaan kepada JAM PIDSUS untuk meningkatkan status penyidikan bentuk penetapan tersangka dengan catatan dua alat bukti cukup," ujarnya.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
UMSP DKJ 2025 Terganjal Perbedaan Pendapat Buruh & Pengusaha
Indonesia Dapat Investasi USD1 M Demi Apple Berjualan iPhone 16
UMP Jakarta 2025 Resmi Naik Rp329 Ribu, Jadi Rp5,39 Juta
Salah, Foto Keadaan Darurat Militer di Korea Selatan
Populer
Yusril Buka Kemungkinan Bahas Lembaga Tunggal Tangani Korupsi
Airlangga Usul BRI & BSI Jadi Bullion Bank, Begini Tanggapan OJK
Kisruh Dualisme PMI Ancam Layanan Kesehatan Optimal Masyarakat
Gubernur Bisa Dicopot Prabowo karena Revisi UU DKJ, Benarkah?
Kronologi Kebakaran Rumah di Kemayoran Jakarta Pusat
PKB & PDIP Kuasai Jawa Timur, tapi Kenapa Justru Kalah Pilkada?
Mario Dandy Jalani Sidang Perdana Kasus Pencabulan
Riwayat Palabuhanratu, dari Mitos sampai Tujuan Favorit Vakansi
Flash News
UMSP DKJ 2025 Terganjal Perbedaan Pendapat Buruh & Pengusaha
UMP Jakarta 2025 Resmi Naik Rp329 Ribu, Jadi Rp5,39 Juta
Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Boyolali
Kepala BPOM Minta Bantuan Jaksa Agung Awasi Makan Bergizi Gratis
Bahlil: Skema Baru Penyaluran BBM Bersubsidi Berlaku Awal 2025
3 Eks Kadis ESDM Babel Divonis 2-4 Tahun Bui soal Korupsi Timah
Objek Wisata Monkey Forest Tutup Sementara usai 2 WNA Meninggal
JK Minta Pemerintah Bangun Rusun bagi Korban Kebakaran Kemayoran
Gibran Janji Santri di Pesantren Dapat Program Makan Gratis
Prabowo Minta Polri Kurangi Acara Seremonial saat HUT
Gibran Tinjau Korban Kebakaran di Kemayoran Sambil Bagikan Susu
LPSK: 4 Korban Agus Suartama Ajukan Permohonan Perlindungan
Geger Jasad Bayi Tanpa Identitas Ditemukan di Badung Bali
LPSK Usul Pedoman Bersama untuk Implementasi UU TPKS
Bahlil soal Jokowi akan Hadir di HUT Golkar: Doain Ya