News - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal mengaku menyuruh terdakwa lainnya Kuat Ma'ruf untuk ikut ke rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan sebelum terjadinya penembakan.
Hal itu diungkapkan Ricky Rizal saat menjalani persidangan, Senin (9/1/2023) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Mulanya, hakim menanyakan proses masuknya masing-masing orang ke dalam mobil yang ditumpangi Putri Candrawathi untuk menuju TKP Duren Tiga dengan dalih isolasi mandiri.
"Disampaikan oleh Ibu bahwa isolasi di (Duren Tiga) 46, setelah itu kami berangkat isolasi," kata Ricky Rizal dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).
"Kami, siapa saja kami itu?" tanya hakim.
"Di situ ada saya, ada Ibu, ada Om Kuat, ada Yosua, ada Richard," kata Ricky.
"Kan tadi saudara terangkan hanya saudara yang dipanggil oleh Daden. Bagaimana ceritanya korban, kemudian Kuat ikut masuk ke dalam mobil?" tanya hakim.
"Untuk Om Kuat seingat saya memang ada di garasi waktu itu, Yang Mulia. Dan sepengetahuan saya ada aturan atau SOP bahwa yang dari luar kota itu isolasi, karena Om Kuat setahu saya sudah lama tidak gabung dengan perangkatnya bapak (Ferdy Sambo) jadi saya sampaikan 'Om, ikut antar isolasi ibu ke 46'," kata Ricky menjelaskan.
Hakim lalu menanyakan terkait masuknya Yosua dalam rombongan yang hendak menuju Duren Tiga tersebut.
"Bagaimana dengan korban?" tanya hakim.
"Untuk almarhum saya tidak tahu proses naiknya karena saya fokus di sebelah kanan mobil," jawab Ricky.
"Terus yang mengajak Yosua itu siapa?" tanya hakim kembali.
"Saya tidak tahu, Yang Mulia. Mungkin karena kebiasaan SOP yang kami jalankan bahwa setiap pulang dari luar kota pasti isolasi," kata Ricky.
Dalam kasus ini terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Ferdy Sambo dkk Dipindah ke Lapas Cibinong, Putri ke Tangerang
PT DKI soal Perkuat Vonis Sambo dkk: Sesuai Harapan Masyarakat
PT DKI Jakarta Tetap Hukum Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara
Alasan Kejagung Tetap Ajukan Banding atas Vonis Ferdy Sambo dkk
Populer
Usaha Panjang Untuk Menjaga Sang Ibu Lautan
Hujan Pungutan di 2025: Kredit Terancam, Rakyat Makan Tabungan
Ummi Wahyuni Dicopot DKPP, Pleno Pilgub Jabar Dipimpin Plt KPU
Nestapa Ojol: Tersisih dari BBM Subsidi, Status Kerja Tak Pasti
Grab Siap Beri Data Mitra Pengemudinya untuk Didata Pemerintah
Rawan Konflik Kepentingan Polisi Bentuk Gugus Ketahanan Pangan
Eksplorasi Emas Putih di Nusantara, Logam Berharga yang Terbuang
Prabowo Teken Revisi UU DKJ, Ini Poin-Poin yang Berubah
Flash News
Mahkamah Agung: 11 Satuan Kerja Belum Penuhi Syarat Antisuap
Sudirman Said: Munas PMI Tandingan versi Agung Laksono Ilegal
Dishub Bali Memprediksi 2,7 Juta Turis Masuk Bali saat Nataru
Warga Kolong Tol di DKJ Wajib Bayar Sewa Rusun Mulai Bulan ke-7
Respons Polri soal 6 Perwira Terlibat Kasus Sambo Naik Pangkat
Panglima TNI Angkat Letjen M. Fadjar Jadi Pangkostrad
Keluarga Korban Hadir Sidang Etik Penembak Siswa SMK di Semarang
Polisi Periksa Ibu MAS Terkait Peristiwa Pembunuhan Lebak Bulus
Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Penjara
PPP akan Gelar Mukernas 13-15 Desember 2024 di Ancol
Lalu Lintas selama Libur Nataru 2024/2025 Diatur Melalui SKB
Siti Fauziah, Perempuan Pertama Dilantik Jadi Sekjen MPR
Polisi Penembak Siswa SMK di Semarang Jalani Sidang Etik
Pemerintah akan Kembangkan Inovasi E-Budgeting & E-Procurement
Nawawi: Kebenaran LHKPN Memprihatinkan, Ada Indikasi Terima Suap