News - Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, mengatakan tak dapat menyimpulkan soal adanya kriminalisasi dan politisasi dalam kasus impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Hal tersebut disampaikan oleh Tumpanuli saat membacakan putusan praperadilan atas tidak terimanya Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus impor gula oleh Kejaksaan Agung.
"Hakim praperadilan tidak dapat menyimpulkan apakah perkara yang dialami oleh pemohon adalah sebagai bentuk kriminalisasi atau pun politisasi," kata hakim dalam ruang sidang pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
Dalam sidang tersebut, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan Tom Lembong. Dengan begitu, Tom Lembong tetap jadi tersangka dalam kasus impor gula. Serta Kejaksaan Agung dapat melanjutkan proses penyidikan terhadap Tom Lembong.
Hakim menyebut, praperadilan bukan akhir dari perjalanan kasus tersangka kasus impor gula ini.
"Menimbang bahwa proses praperadilan bukanlah akhir dari segalanya, dari perjalanan pemeriksaan pemohon," tuturnya.
Menurutnya, Tom Lembong masih diberikan kesempatan selama proses penyidikan hingga nantinya kasus ini naik pada proses persidangan tingkat pertama.
"Pemohon masih diberikan kesempatan untuk membantah, membuktikan, apa yang dilakukan dan apa yang tidak dilakukan, lebih-lebih jika dalam mengeluarkan kebijakan tersebut tidak bertentangan dan melawan hukum," pungkasnya.
Diketahui, Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun menyatakan permohonan praperadilan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong ditolak seluruhnya.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya poko perkara kepada pemohon sejumlah nihil," kata hakim Tumpanuli dalam ruang sidang pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
Dengan begitu, maka penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus impor gula oleh Kejaksaan Agung dinyatakan sah menurut hukum.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Tom Lembong Diperiksa Lagi di Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
Pengacara: Tom Lembong Belum Pernah Lihat Alat Bukti Kasusnya
Gugatan Praperadilan Ditolak, Tom Lembong Nyatakan Lapang Dada
Istri Tom Lembong: Hakim Tak Mampu Buat Putusan yang Adil
Populer
Fenomena Demam Koin Jagat: Antara Hiburan & Kebutuhan Finansial
Ketua DPD Saran Gunakan Dana Zakat untuk Biayai Program MBG
Apa Faktor Utama Penyebab Kebakaran di Los Angeles?
Kemendikti Berpeluang Terapkan Skema Ini soal Tukin Dosen
Derita Peternak Sapi Terpaksa Banting Harga Imbas Wabah PMK
Mampus Kau Dikoyak-koyak Sepi
Edy Rahmayadi Minta MK Batalkan Kemenangan Bobby-Surya
Untung Rugi RI Beli Minyak Rusia usai Resmi Jadi Anggota BRICS
Flash News
Muhammadiyah Ingatkan Syarat Mustahik bila Dana Zakat Biayai MBG
Arief Budiman usai Diperiksa KPK: Enggak Ada yang Baru
Ramai Jadi Soroton, Zendo Beri Penjelasan soal Sistem Kerja
KPK Periksa Plt Dirjen Imigrasi soal Tim Pencarian Harun Masiku
Polri Tindak 105.475 Kasus Kekerasan Perempuan & Anak sejak 2020
Luhut Minta Jangan Terlalu Cepat Kritik Makan Bergizi Gratis
KPK Periksa Plt Dirjen Imigrasi Terkait Perlintasan Harun Masiku
Hakim MK Koreksi Frasa Penggelembungan Suara: Kondom Juga Bisa
Keponakan Yusril Terpilih Jadi Ketua Umum PBB Periode 2025-2030
Polda Jatim Beri Trauma Healing ke Korban Ledakan di Mojokerto
Dasco Khawatir Banyak Partai di DPR Bisa Ganggu Fungsi Legislasi
Kejagung Tahan Eks Ketua PN Surabaya di Kasus Ronald Tannur
PPPA Dorong Pembatasan Penggunaan Medsos & Gadget untuk Anak
KPK Tahan 1 Tersangka Kasus Korupsi Investasi PT Taspen
Khofifah Dorong Prabowo Terapkan MBG di Sekolah TK Islam