News - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, menyoroti aplikasi penghitungan suara pemilihan umum (pemilu), Sirekap, milik KPU RI saat sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024, Rabu (8/5/2024).
Hal tersebut semula terjadi saat Bawaslu Aceh menyampaikan tentang soft file perolehan suara di d.hasil kecamatan yang tiba-tiba berubah usai dicetak melalui Sirekap menjadi dokumen.
Arief lantas bertanya sekaligus menyimpulkan bahwa polemik itu terjadi lantaran kebobrokan Sirekap.
“Berarti Sirekap sebagai alat bantu itu malah mengacaukan ya? Iya toh?" tanya Arief.
"Iya, Yang Mulia," kata Bawaslu Aceh.
Arief menyebutkan, KPU RI seharusnya tak usah menggunakan Sirekap untuk merekapitulasi suara pemilu. Ia menilai hasil rekapitulasi suara manual lebih dapat dipercaya daripada Sirekap.
“Kalau begitu bahwa manual sudah selesai. Dicetak berdasarkan Sirekapnya, itu kemudian jadi permasalahan,” kata dia.
Dalam kesempatan itu, Arief langsung menodong Komisioner KPU RI, Idham Holik, yang hadir sidang PHPU Pileg 2024 terkait polemik Sirekap. Menurut dia, Sirekap telah menimbulkan polemik bahkan sejak Pilpres 2024.
“Dulu Situng, sekarang Sirekap, bagaimana ini kalau gitu. Ini di semua tingkatan, apalagi kemarin waktu kita pilpres itu, Sirekapnya jadi bermasalah. Memang Sirekap tidak bisa digunakan, karena bermasalah terus itu. Ya, Pak Holik, ya, untuk catatan," urai Arief.
Ia turut mengingatkan soal fungsi Sirekap menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) yang digelar secara serentak pada tahun ini. Arief meminta KPU RI agar lebih bijak terkait penggunaan Sirekap saat pilkada serentak nanti.
“Karena nanti, sebentar lagi pilkada, hampir 500 lebih pilkada serentak di seluruh Indonesia. Ya, itu. Jadi, kita harus hati-hati betul,” tutur dia.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
KPU Catat 6 Petugas KPPS Meninggal Dunia saat Pilkada 2024
KPU: 231 TPS Menggelar Pemungutan Suara Susulan di Pilkada 2024
KPU DIY: Angka Partisipasi Pilkada 2024 Tak Capai Target 80%
6 Orang KPPS Meninggal dalam Pelaksanaan Pilkada 2024 di Jabar
Populer
Yusril Buka Kemungkinan Bahas Lembaga Tunggal Tangani Korupsi
Airlangga Usul BRI & BSI Jadi Bullion Bank, Begini Tanggapan OJK
Kisruh Dualisme PMI Ancam Layanan Kesehatan Optimal Masyarakat
Gubernur Bisa Dicopot Prabowo karena Revisi UU DKJ, Benarkah?
Kronologi Kebakaran Rumah di Kemayoran Jakarta Pusat
PKB & PDIP Kuasai Jawa Timur, tapi Kenapa Justru Kalah Pilkada?
Mario Dandy Jalani Sidang Perdana Kasus Pencabulan
Riwayat Palabuhanratu, dari Mitos sampai Tujuan Favorit Vakansi
Flash News
UMSP DKJ 2025 Terganjal Perbedaan Pendapat Buruh & Pengusaha
UMP Jakarta 2025 Resmi Naik Rp329 Ribu, Jadi Rp5,39 Juta
Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Boyolali
Kepala BPOM Minta Bantuan Jaksa Agung Awasi Makan Bergizi Gratis
Bahlil: Skema Baru Penyaluran BBM Bersubsidi Berlaku Awal 2025
3 Eks Kadis ESDM Babel Divonis 2-4 Tahun Bui soal Korupsi Timah
Objek Wisata Monkey Forest Tutup Sementara usai 2 WNA Meninggal
JK Minta Pemerintah Bangun Rusun bagi Korban Kebakaran Kemayoran
Gibran Janji Santri di Pesantren Dapat Program Makan Gratis
Prabowo Minta Polri Kurangi Acara Seremonial saat HUT
Gibran Tinjau Korban Kebakaran di Kemayoran Sambil Bagikan Susu
LPSK: 4 Korban Agus Suartama Ajukan Permohonan Perlindungan
Geger Jasad Bayi Tanpa Identitas Ditemukan di Badung Bali
LPSK Usul Pedoman Bersama untuk Implementasi UU TPKS
Bahlil soal Jokowi akan Hadir di HUT Golkar: Doain Ya