News - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, melarang KPU RI yang hendak merevisi atau renvoi alat bukti saat sidang PHPU Pileg 2024 pada Selasa (7/5/2024). Saldi semula hendak mengesahkan alat bukti yang diserahkan saat sidang. Namun, kuasa hukum KPU RI hendak merenvoi alat bukti yang mereka sahkan.
“Yang Mulia, perkara 99, sebelum disahkan alat bukti, Yang Mulia, izin kami ingin renvoi, Yang Mulia,” kata kuasa hukum KPU RI saat sidang.
Saldi langsung menolak permintaan kuasa hukum KPU RI. Namun, kuasa hukum KPU RI bersikeras untuk merevisi alat bukti yang mereka sertakan.
“Tidak ada renvoi lagi,” kata Saldi.
“Disampaikan saja untuk pertimbangan,” ucap kuasa hukum KPU RI.
Saldi langsung menegur pihak KPU RI agar menandai firma hukum yang plin-plan. Sebab, pihak MK telah mengingatkan para pihak untuk tidak melakukan revisi atas alat bukti maupun isi permohonan PHPU Pileg 2024.
“Kalau yang renvoi-renvoi ini dikasih tanda saja kantor hukumnya. Ini kayaknya ada masalah kaya begini,” tutur Saldi.
“Ini kan dari awal sudah diingatkan, ini soal angka, soal data detail, itu harus kita lebih hati-hati, ya,” kata Saldi menambahkan.
Sidang pun berlangsung secara normal usai Saldi Isra menegur kuasa hukum KPU RI.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Surya Paloh di Harlah PKB Sebut Dasco Gerindra The Rising Star
Cak Imin Minta Dasco Gerindra Ajak PKS Gabung Pemerintah Prabowo
Cak Imin Sebut Jokowi Bisa Buat Anaknya Jadi Wapres Tanpa Geger
Gerindra Dukung Katino-Ning Zidna Maju di Pilwalkot Kediri 2024
Populer
Kejati Jatim: INKA Habiskan Rp28 M dalam Proyek Fiktif di Kongo
Adu Kuat PDIP Melawan Trah Jokowi di Gelanggang Pilwalkot Solo
Konsekuensi Besar, Keppres Pindah Ibu Kota Baiknya Tak Buru-Buru
Wakil Presiden ke-9 RI Hamzah Haz Meninggal Dunia
Pemerintah Akan Umumkan 7 KEK Baru, Salah Satunya Smelter di IKN
UU TNI Soal Prajurit Berbisnis, KSAD: Banyak Anggota Jadi Ojol
Jika Anies & Ahok Maju Pilgub Jakarta, KIM akan Usung Siapa?
Untung Rugi Wajib Ikut Asuransi TPL bagi Pemilik Kendaraan