News - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengoreksi pernyataan kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pohuwato Nomor Urut 1, Yusri M. Helingo dan Fatmawaty Syarief, Ferdinansyah Nur, terkait frasa penggelembungan suara. Menurut Arief, frasa tersebut tidak tepat sehingga dia mengoreksinya dengan penambahan perolehan suara.
"Ada poin pokok di sini, kami menduga ada penggelembungan suara di tingkat TPS," kata Ferdinansyah Nur, dalam agenda Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 37/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato yang dipimpin Arief Hidayat bersama Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih di Panel 3, Gedung MK, Selasa (14/1/2025).
Menurut Arief, kata penggelembungan tidak berkorelasi dengan suara, namun dengan benda lain seperti balon hingga kondom.
"Yang bisa digelembungkan itu balon, kalau enggak, ya, mohon maaf tidak hanya balon, tetapi kondom juga bisa, kalau suara itu bisa ditambahkan, istilah yang benar dipakai yang itu," kata Arief.
Ferdinan menyebut penggelembungan suara tersebut ditemukan dari selisih perbedaan antara Formulir C1 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pohuwato dengan Formulir Hasil C1 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo yang memiliki DPT yang sama. Selaku Pemohon, Ferdinan mendalilkan Formulir C1 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato yang diunggah oleh KPU Kabupaten Pohuwato (Termohon) di TPS 2 Desa Telaga, Kecamatan Popayato.
"Dalilnya poin pokoknya telah terjadi selisih antara C1 pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Pohuwato dengan C1 pemilihan gubernur," kata Ferdinan.
Dalil tersebut sempat dipertanyakan oleh Arief, karena menurutnya, pemilik hak suara bisa hanya memilih gubernur dan wakilnya saja tanpa pasangan bupati dan wakil bupati.
"Itu bisa terjadi enggak, kalau nyoblos gubernur, tetapi enggak nyoblos bupati bisa saja, kan? Tapi ini dijadikan dalil, ya? Jadi, ada perolehan hasil suara antara pemilihan gubernur dan bupati tidak sama," tukas Arief.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
MK Hanya Bisa Bayar Gaji Sampai Mei Akibat Efisiensi Anggaran
Polisi Kerahkan 1.172 Personel Amankan Sidang PHPU di MK
Lewat Putusan Sela, MK Kabulkan Penarikan Gugatan Andika-Hendi
DPR Panggil Mendagri Tito Imbas Pelantikan Kepala Daerah Diundur
Populer
Kisah Pemanfaatan Panas Bumi & Semangat Warga Kamojang
Polri Ungkap Modus Pemasangan Pagar Laut di Bekasi
24 Kepala Daerah Terpilih Absen Tes Kesehatan Sebelum Pelantikan
KPK Segera Ambil Tindakan Tegas ke Wali Kota Semarang
Pendiri Startup Kecilin Masih Hilang di Sekitar Pantai Bantul
Kisah Hilangnya Michael Rockefeller di Tanah Papua
BEM UI & BEM SI akan Demo Tolak Pemangkasan Anggaran Hari Ini
Dua Penyidik Polda Sumut Peras Kepala Sekolah di Nias
Flash News
Nusron Bakal Berhentikan Pegawai BPN Bekasi di Kasus Pagar Laut
Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Lansia di Bekasi
KPK Panggil Kembali Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Kamis
Polisi Bantah Pakai Senpi saat Pengamanan Demo MBG di Jayawijaya
AMPHURI Minta Pemerintah Tak Legalkan Umrah Mandiri
Eks Pengacara Anak Bos Prodia akan Jalani Pemeriksaan Hari Ini
Mahasiswa di Bandung Tolak Efisiensi Anggaran: Menuju Kemunduran
RUU Minerba Sepakat Dibawa ke Paripurna untuk Jadi UU Besok
Partai Buruh Buka Peluang Dukung Prabowo di Pilpres 2029
Istana Respons Aksi Polisi Tembakkan Gas Air Mata ke Pedemo MBG
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Hasto Sebagai Tersangka Pekan Ini
Polisi Tindak 100 Travel Gelap Selama Operasi Keselamatan Jaya
Zarof Ricar Minta Dibebaskan dari Kasus Suap & Gratifikasi
Imigrasi Tangkap 3 WN Pakistan karena Pakai Dokumen Palsu