News - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, menceramahi pemohon perseorangan dari Partai Aceh yang hendak mengubah identitas permohonannya menjadi atas nama parpol.
Hal ini terjadi saat sidang PHPU Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2024).
Arief awalnya memanggil pihak pemohon serta pihak terkait. Ia hendak memastikan identitas serta nomor perkara Partai Aceh selaku pemohon dan PPP selaku pihak terkait.
"Sekarang kita lanjut ke perkara 18. Ini [kasus atas nama] perseorangan dari Partai Aceh. Pihak terkaitnya Partai Persatuan Pembangunan, ada?" tanya Arief saat sidang.
Kuasa hukum Partai Aceh, Muzakir, kemudian buka suara setelah dipanggil oleh Arief. Kepada Muzakir, Arief lantas bertanya siapa pemohon sebenarnya dari perkara nomor 18.
Muzakir lalu menyebutkan bahwa identitas permohonan dengan PPP sebagai terkait hendak diganti. Semula, permohonan ini mengatasnamakan perseorangan. Akan tetapi, permohonan itu hendak diganti menjadi atas nama Partai Aceh.
"Identitas sebelumnya itu bukan atas nama Muzakir, bukan atas nama partai Yang Mulia, tapi atas nama perseorangan Muhibudin. Setelah kami lihat, kemudian ternyata yang lebih tepat adalah atas nama partai karena lawan partai PPP. Maka, hari ini ada berkas yang lengkap ini, ada revisinya," urai Muzakir.
Mendengar hal ini, Arief menyebutkan bahwa permohonan seharusnya mencantumkan identitas pemohon yang sebenarnya. Pemohon diberikan waktu untuk merevisi isi permohonan dalam waktu 3 x 24 jam usai permohonan diserahkan ke MK.
Perbaikan mayor, termasuk penggantian identitas pemohon, disebut seharusnya dilakukan dalam waktu 3 x 24 jam tersebut. Usai 3 x 24 jam, isi permohonan lantas diunggah oleh MK di situs resmi mereka. Isi permohonan kemudian bisa diakses publik.
"Dalam hal ini, permohonan yang diunggah bisa di-challenge atau dipelajari dan direspons oleh termohon, KPU, dan pihak terkait atau termasuk Bawaslu," ucap Arief.
Meski demikian, Arief mengizinkan Muzakir untuk menyampaikan perbaikannya. Namun, penyampaian perbaikan ini tak akan mengubah isi permohonan Muzakir.
Ia menegaskan bahwa penyampaian perbaikan ini pun akan menjadi penilaian hakim MK atas perkara yang diajukan.
"Bisa saja, silakan. Tapi nanti dipertimbangkan dan dinilai, dijawab oleh termohon dan oleh pihak terkait. Itu, perubahan itu sah atau tidak, Mahkamah nanti yang mempertimbangkan. Ya? Silakan saja. Jadi, saudara sekarang mengatakan ada perubahan identitas pemohon, begitu ya?" urai Arief.
"Iya, Yang Mulia," jawab Muzakir.
"Oke, silakan. Jadi, ini bukan sengketa perseorangan, tapi sengketa antarpartai?" Arief bertanya.
"Antarpartai, Yang Mulia," jawab Muzakir.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Prabowo Minta Menteri & Kepala Daerah Perangi Kebocoran Anggaran
Polisi Cecar Ibu MAS 30 Pertanyaan tentang Kasus Lebak Bulus
Sidang Tuntutan Korupsi Jual-Beli Emas Antam Budi Said Ditunda
Mendikdasmen Rilis Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru
Populer
PKB & PDIP Kuasai Jawa Timur, tapi Kenapa Justru Kalah Pilkada?
Airlangga Usul BRI & BSI Jadi Bullion Bank, Begini Tanggapan OJK
Grab Siap Beri Data Mitra Pengemudinya untuk Didata Pemerintah
Ledakan di Kawasan Bulungan Diduga dari Tabung Gas di Spa Winner
Ledakan Gedung Perkantoran di Bulungan, Karyawan Luka & Lemas
Respons Polri soal 6 Perwira Terlibat Kasus Sambo Naik Pangkat
Panglima TNI Angkat Letjen M. Fadjar Jadi Pangkostrad
Hujan Pungutan di 2025: Kredit Terancam, Rakyat Makan Tabungan
Flash News
Prabowo Minta Menteri & Kepala Daerah Perangi Kebocoran Anggaran
Polisi Cecar Ibu MAS 30 Pertanyaan tentang Kasus Lebak Bulus
Sidang Tuntutan Korupsi Jual-Beli Emas Antam Budi Said Ditunda
Menkes Bantah Ikut Cawe-cawe dalam Dualisme Kepemimpinan PMI
Ledakan di Kawasan Bulungan Diduga dari Tabung Gas di Spa Winner
Komnas HAM Telah Beri Rekomendasi Soal Kasus Penembakan Gamma
Transjakarta Luncurkan 200 Bus Listrik demi Kurangi Emisi di DKJ
Ledakan Gedung Perkantoran di Bulungan, Karyawan Luka & Lemas
Pohon Tumbang di Monkey Forest, 2 WNA Dilaporkan Tewas
23 Unit Damkar Diterjunkan Padamkan Kebakaran Rumah di Kemayoran
Yusril Buka Kemungkinan Bahas Lembaga Tunggal Tangani Korupsi
Kepala OIKN Basuki Sebut ASN Pindah ke IKN per April 2025
Menkum Siap Mediasi Kubu JK Vs Agung Laksono soal Dualisme PMI
Teguh Setyabudi Resmikan Pembangunan SPALD-T TB Simatupang
Yusril: Rekonsiliasi Cara Terbaik Tuntaskan Pelanggaran HAM