News - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra mencecar KPU Provinsi Sulawesi Selatan perihal dugaan banyaknya pemilih yang hadir ke tempat pemungutan suara (TPS), tetapi tidak menandatangani daftar hadir. Hal tersebut juga dilakukan Hakim Konstitusi, Arsul Sani dalam sidang lanjutan perkara sengketa Pilkada Sulawesi Selatan di MK, Rabu (22/1/2025).

Awalnya, KPU Provinsi Sulawesi Selatan membantah dugaan manipulasi daftar hadir pemilih secara masif di Pilkada Sulsel 2024 yang didalilkan oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Nomor Urut 1 Moh Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad.

"Dalil pemohon mengenai manipulasi daftar hadir pemilih tetap secara masif di Sulsel adalah tidak benar, Termohon (KPU Sulsel) tidak pernah melakukan manipulasi dalam bentuk apa pun," ucap kuasa hukum KPU Sulsel, Hifdzil Alim, dilansir dari Antara.

Hifdzil menjelaskan bahwa berdasarkan klarifikasi kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), para pemilih yang tidak menandatangani daftar hadir disebut karena terburu-buru.

"Memang yang disampaikan oleh KPPS bahwa prosedurnya pemilih datang, mengumpulkan menumpuk [formulir] C Pemberitahuan terlebih dahulu, kemudian setelah itu mereka ingin cepat-cepat pengin mencoblos. Padahal, sudah diingatkan oleh badan ad hoc kami untuk antre," ucap dia.

Di samping itu, Hifdzil menjelaskan, pemilih yang tidak menandatangani daftar hadir mencelupkan jari ke dalam tinta yang disediakan. Oleh sebab itu, pemilih yang telah menyalurkan hak pilihnya tetap dapat diketahui, meski tidak membubuhkan tanda tangan dalam daftar hadir.

KPU Sulsel juga membantah dalil Ramdhan-Azhar berkaitan tudingan tidak didistribusikannya formulir C Pemberitahuan kepada pemilih. Hifdzil menekankan bahwa KPU Sulsel telah mendistribusikan formulir dimaksud, tetapi ada pemilih yang sudah meninggal dunia, pindah alamat, pindah memilih, atau tidak dikenal.