News - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra mencecar KPU Provinsi Sulawesi Selatan perihal dugaan banyaknya pemilih yang hadir ke tempat pemungutan suara (TPS), tetapi tidak menandatangani daftar hadir. Hal tersebut juga dilakukan Hakim Konstitusi, Arsul Sani dalam sidang lanjutan perkara sengketa Pilkada Sulawesi Selatan di MK, Rabu (22/1/2025).
Awalnya, KPU Provinsi Sulawesi Selatan membantah dugaan manipulasi daftar hadir pemilih secara masif di Pilkada Sulsel 2024 yang didalilkan oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Nomor Urut 1 Moh Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad.
"Dalil pemohon mengenai manipulasi daftar hadir pemilih tetap secara masif di Sulsel adalah tidak benar, Termohon (KPU Sulsel) tidak pernah melakukan manipulasi dalam bentuk apa pun," ucap kuasa hukum KPU Sulsel, Hifdzil Alim, dilansir dari Antara.
Hifdzil menjelaskan bahwa berdasarkan klarifikasi kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), para pemilih yang tidak menandatangani daftar hadir disebut karena terburu-buru.
"Memang yang disampaikan oleh KPPS bahwa prosedurnya pemilih datang, mengumpulkan menumpuk [formulir] C Pemberitahuan terlebih dahulu, kemudian setelah itu mereka ingin cepat-cepat pengin mencoblos. Padahal, sudah diingatkan oleh badan ad hoc kami untuk antre," ucap dia.
Di samping itu, Hifdzil menjelaskan, pemilih yang tidak menandatangani daftar hadir mencelupkan jari ke dalam tinta yang disediakan. Oleh sebab itu, pemilih yang telah menyalurkan hak pilihnya tetap dapat diketahui, meski tidak membubuhkan tanda tangan dalam daftar hadir.
KPU Sulsel juga membantah dalil Ramdhan-Azhar berkaitan tudingan tidak didistribusikannya formulir C Pemberitahuan kepada pemilih. Hifdzil menekankan bahwa KPU Sulsel telah mendistribusikan formulir dimaksud, tetapi ada pemilih yang sudah meninggal dunia, pindah alamat, pindah memilih, atau tidak dikenal.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Polisi Kerahkan 1.172 Personel Amankan Sidang PHPU di MK
Lewat Putusan Sela, MK Kabulkan Penarikan Gugatan Andika-Hendi
DPR Panggil Mendagri Tito Imbas Pelantikan Kepala Daerah Diundur
Pramono Anung Ogah Ambil Pusing soal Pelantikan Gubernur Ditunda
Populer
PPK BTP Jateng Akui Terima Suap Rp30,6 M & Bagi Uang ke Atasan
Trump Tutup USAID usai Elon Musk Tak Diberikan Informasi Rahasia
Terdakwa Rasuah DJKA Akui Atur Lelang Demi Danai Kampanye Jokowi
Warga Meradang Harga Pangan Melambung Tinggi & Gas Melon Langka
Pemerintah Pakai Cara Persuasif Hadapi Penolakan MBG di Yakuhimo
Kasus eFishery & Dampak Berantai ke Industri Perikanan Nasional
BI Cabut Pecahan Rp150 Ribu-Rp10 Ribu Tahun Emisi dari Peredaran
Bahlil Ungkap Peran Jusuf Kalla dalam Subsidi Gas LPG 3 Kg
Flash News
Anggaran Rp50 M Badan Haji & Umrah Hilang, DPR: Dicopet Siapa?
Bareskrim Asistensi Polda Babel Terkait Pelaporan Bambang Hero
DPR: Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg Picu Publik Panic Buying
Menag Jamin Efisiensi Anggaran Rp14 T Tak Pengaruhi Haji & Umrah
2 Polisi Calo Seleksi Bintara Polda Jateng Dituntut Bui 2 Tahun
Terpidana Mati Narkoba WNA Serge Atlaoui Resmi Pulang ke Prancis
Walhi Bali Kecam PT BTID Pasang Pagar Pelampung di Serangan
Pemerintah Pakai Cara Persuasif Hadapi Penolakan MBG di Yakuhimo
Bahlil Ungkap Peran Jusuf Kalla dalam Subsidi Gas LPG 3 Kg
Lisa Rachmat Sempat Tawari Santunan Rp800 Juta ke Keluarga Dini
Polisi Sebut Anak Bos Prodia Diduga Ditipu oleh Eks Pengacaranya
Beda Pemkot Tangsel & Warga soal Kematian Yonih Antre Gas LPG
Gus Yahya: NU Tidak Boleh Tumbuh Jadi Identitas Politik
Polisi Ungkap 4 Kasus Impor Ilegal, Sita Barang Capai Rp51,23 M
Dasco Kritik Pengecer Dilarang Jual LPG 3 Kg: Aturannya Mendadak