News - Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Benny Susetyo menyebut operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap insan hukum di Mahkamah Agung (MA) adalah kasus besar yang melukai keadilan publik.
Betapa tidak, Hakim Agung Sudrajad Dimyati beserta sejumlah jajarannya ikut terseret dalam praktik rasuah, padahal mereka sangat diharapkan menghadirkan keadilan bagi para pencarinya.
"MA adalah benteng pertahanan yang terakhir karena kasus OTT ini bisa menghancurkan peradaban hukum karena hukum sudah di injak-injak. Rasa keadilan publik sudah dilukai sehingga rasa keadilan sudah tidak adil. Yang menunjukkan peradilan hukum sudah hancur lebur," ujar Romo Benny dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 27 September 2022.
Pakar komunikasi politik tersebut mengatakan bahwa masalah terbesar di MA adalah tidak adanya intervensi jika hakim melakukan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power.
"Seharusnya ada pembenahan terhadap hakim-hakim di MA, namun respons mereka (MA) tidak progresif membenahi dari dalam. Manusia yang memiliki power yang berlebihan membuat kencenderungan korupsi terjadi, maka dari itu dibutuhkan pengawasan yang melekat," ujarnya.
Benny menyebut MA perlu melakukan reformasi besar-besaran untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati dan 9 orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
"Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka, pertama SD (Sudrajad Dimyati) hakim agung MA," kata Firli dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 23 September 2022 dini hari.
Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selaku penerima suap, Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Kejagung Blokir Rekening Zarof Ricar & Keluarganya
Terdakwa Gazalba Saleh Beli Rumah Rp7,5 Miliar Pakai Uang Tunai
Gazalba Saleh Beli Sejumlah Aset dari Hasil Gratifikasi
KPK Cegah Windy Idol terkait Korupsi Sekretaris MA Hasbi Hasan
Populer
Apindo Minta Pengaturan Upah Ikuti UU Ciptaker meski Diubah MK
Prabowo Bicara Korupsi Hingga Mimpi Bali Jadi The New Hongkong
Fenomena Lipstick Effect: Mendorong Utang, Menggerus Tabungan
Prabowo Ingin Made Muliawan-Putu Agus Menang di Pilgub Bali
Eks Dirjen Perkeretaapian Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalur KA
Makan Malam di Solo, Jokowi & Prabowo Rahasiakan Obrolannya
Jadi Bank Pemberi Utang Terbanyak ke Sritex, BCA Buka Suara
Becak di Bandung, Taksi Kayuh Sumber Penghidupan & Derita Hernia
Flash News
Prabowo Bicara Korupsi Hingga Mimpi Bali Jadi The New Hongkong
Eks Dirjen Perkeretaapian Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalur KA
Prabowo Ingin Made Muliawan-Putu Agus Menang di Pilgub Bali
Prabowo Bertemu Jokowi di Solo Malam Ini
Demi Gaet Gen Z, Pramono-Rano akan Kampanye Akbar di Stadion GBK
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Judi Online di Komdigi
Giliran Raffi Ahmad yang Disambangi RK usai Prabowo & Jokowi
Pramono Asyik Joget & Doel Sapa Pendukung di Kampanye Akbar
Pramono soal RK Temui Prabowo & Jokowi: Yang Penting Semua Sehat
Gunawan Sadbor Ditahan Usai Jadi Tersangka Promosi Judi Online
Budi Arie Setuju Proses Hukum Eks Anak Buahnya Terlibat Judol
Wamenag: Prabowo Ingin Bangun Kampung Haji di Makkah
Sopir Truk Ugal-ugalan Di Tangerang Ditetapkan Jadi Tersangka
RK Sebut Jokowi & Projo Dukung Pasangan RIDO di Pilkada Jakarta
Panglima TNI Tunjuk Mayjen Ariyo Windutomo Jadi Kasetpres