News - Hak dan kewajiban merupakan bagian integral dari struktur sosial. Tujuan adanya hak dan kewajiban adalah untuk menciptakan tatanan masyarakat yang adil, beradab, sehingga fungsinya bisa berjalan dengan baik.
Pada dasarnya, setiap manusia punya hak yang mengakar sejak ia dilahirkan. Hak yang dimiliki semenjak lahir itu disebut dengan hak dasar atau Hak Asasi Manusia (HAM). Hak ini bersifat universal dan tidak dapat diambil atau diusik oleh pihak manapun.
Sementara itu, kewajiban adalah suatu tanggung jawab yang harus dipenuhi atau dijalankan oleh seseorang atau sekelompok orang, sesuai norma, hukum, atau nilai-nilai yang berlaku dalam suatu masyarakat atau organisasi. Lantas, sebagai warga negara Indonesia, apa saja hak dan kewajiban kita?
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tertinggi Indonesia, yakni UUD 1945. Di dalam UUD 1945 setidaknya terdapat 17 hak dan 5 kewajiban warga negara yang harus dijunjung tinggi.
1. Hak warga negara
Secara umum, hak warga negara Indonesia berdasarkan konstitusi meliputi:- Hak untuk hidup.
- Hak untuk kemerdekaan dan keamanan fisik.
- Hak menghargai kepribadiannya.
- Hak untuk mendapatkan yang sama dalam hukum.
- Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu negara.
- Hak mendapatkan kebangsaan atau kewarganegaraan.
- Hak memiliki benda dengan cara yang sah.
- Hak untuk mengeluarkan pikiran dan perasaan.
- Hak untuk memilih dan memeluk agama.
- Hak untuk bebas mengeluarkan pendapat.
- Hak untuk mengadakan rapat dan rapat.
- Hak untuk mendapatkan jaminan sosial.
- Hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.
- Hak untuk berdagang.
- Hak untuk turut serta dalam gerakan kolaborasi dalam masyarakatnya masing-masing.
- Hak untuk menikmati kesenian.
- Hak untuk turut serta memajukan keilmuan.
2. Kewajiban warga negaraKewajiban warga negara Indonesia secara umum mencakup lima poin, yakni:
- Menaati hukum dan pemerintahan.
- Ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
- Menghormati HAM orang lain.
- Tunduk pada undang-undang.
- Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan.
Terkini Lainnya
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Hak warga negara
2. Kewajiban warga negara
Hak Warga Negara Dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945
1. Hak warga negara dalam Pasal 27
2. Hak warga negara dalam Pasal 28 A
3. Hak warga negara menurut Pasal 28 B
4. Hak warga negara menurut Pasal 28 C
4. Hak warga negara dalam Pasal 28 D
5. Hak warga negara menurut Pasal 28 E
6. Hak warga negara berdasarkan Pasal 28 F
7. Hak warga negara dalam Pasal 28 G
8. Hak warga negara dalam Pasal 28 H
9. Hak warga negara menurut Pasal 28 I
10. Hak warga negara berdasarkan Pasal 29
11. Hak warga negara menurut Pasal 31
12. Hak warga negara berdasarkan Pasal 33
13. Hak warga negara dalam Pasal 34
Kewajiban Warga Negara menurut UUD 1945
1. Kewajiban patuh terhadap hukum dan pemerintahan
2. Kewajiban berpartisipasi dalam pembelaan negara
3. Kewajiban menghormati hak orang lain
4. Kewajiban untuk taat pada pembatasan yang diatur oleh Undang-Undang
5. Kewajiban berpartisipasi dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
Artikel Terkait
Respons Pigai soal Perusahaan yang Belum Pekerjakan Difabel
Apa Kelebihan dan Kekurangan Demokrasi Liberal atau Parlementer?
Perspektif Hak Asasi Manusia bagi Kepariwisataan Indonesia
Duduk Perkara Insiden Berulang di Pulau Rempang Imbas Proyek PSN
Populer
KPK Tak Ingin Penyelidikan Kasus Pagar Laut Sama dengan Kejagung
Prabowo Minta Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Ini Alasannya
Dilema Indonesia soal EBT Hanya Bikin Transisi Energi Kian Suram
Siasat Cimahi menjadi Kota Tanpa TPA
Kehadiran Fly Jaya dan Masa Depan Bisnis Penerbangan Indonesia
PT TRPN Akui Lakukan Pelanggaran Soal Pagar Laut Bekasi
Penjelasan BI soal Nilai Tukar Dolar AS Jadi Rp8.170 di Google
Anggota TNI AD Aniaya Perempuan di Tangsel Hingga Tewas
Flash News
PT TRPN Akui Lakukan Pelanggaran Soal Pagar Laut Bekasi
Megawati Akan Bertemu Paus Fransiskus di World Leaders Summit
Pemerintah Kebut Regulasi Digital Anak, Kaji Batas Usia Medsos
Kemlu Tindak Lanjut Laporan Kasus Pemerasan WN Tiongkok
Menteri Hukum Yakin Ekstradisi Paulus Tannos Rampung Pekan Depan
Kapolri Tunjuk Brigjen Agus Jadi Kakorlantas Gantikan Irjen Aan
DPR & Pemerintah Sepakat RUU BUMN Dibawa ke Paripurna
Pramono Anung Ogah Ambil Pusing soal Pelantikan Gubernur Ditunda
Polisi Bebaskan WN Rusia yang Sempat Ditangkap Kasus Perampokan
Pramono Jamin Tak akan Izinkan ASN Jakarta Berpoligami di Eranya
Kepala Daerah Tunda Dilantik, Jabatan Pj Diminta Diperpanjang
Anggota TNI AD Aniaya Perempuan di Tangsel Hingga Tewas
DPR akan Gelar Rapat Ulang Jadwal Pelantikan Kepala Daerah
Guru Ngaji Banting Balita di Tangerang, Dalih Kesal Sama Korban
Komnas HAM Dorong SUHAKAM Investigasi Penembakan PMI di Malaysia