News - Hak dan kewajiban merupakan bagian integral dari struktur sosial. Tujuan adanya hak dan kewajiban adalah untuk menciptakan tatanan masyarakat yang adil, beradab, sehingga fungsinya bisa berjalan dengan baik.

Pada dasarnya, setiap manusia punya hak yang mengakar sejak ia dilahirkan. Hak yang dimiliki semenjak lahir itu disebut dengan hak dasar atau Hak Asasi Manusia (HAM). Hak ini bersifat universal dan tidak dapat diambil atau diusik oleh pihak manapun.

Sementara itu, kewajiban adalah suatu tanggung jawab yang harus dipenuhi atau dijalankan oleh seseorang atau sekelompok orang, sesuai norma, hukum, atau nilai-nilai yang berlaku dalam suatu masyarakat atau organisasi. Lantas, sebagai warga negara Indonesia, apa saja hak dan kewajiban kita?

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Hak dan kewajiban warga negara Indonesia telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tertinggi Indonesia, yakni UUD 1945. Di dalam UUD 1945 setidaknya terdapat 17 hak dan 5 kewajiban warga negara yang harus dijunjung tinggi.

1. Hak warga negara

Secara umum, hak warga negara Indonesia berdasarkan konstitusi meliputi:

  1. Hak untuk hidup.
  2. Hak untuk kemerdekaan dan keamanan fisik.
  3. Hak menghargai kepribadiannya.
  4. Hak untuk mendapatkan yang sama dalam hukum.
  5. Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu negara.
  6. Hak mendapatkan kebangsaan atau kewarganegaraan.
  7. Hak memiliki benda dengan cara yang sah.
  8. Hak untuk mengeluarkan pikiran dan perasaan.
  9. Hak untuk memilih dan memeluk agama.
  10. Hak untuk bebas mengeluarkan pendapat.
  11. Hak untuk mengadakan rapat dan rapat.
  12. Hak untuk mendapatkan jaminan sosial.
  13. Hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.
  14. Hak untuk berdagang.
  15. Hak untuk turut serta dalam gerakan kolaborasi dalam masyarakatnya masing-masing.
  16. Hak untuk menikmati kesenian.
  17. Hak untuk turut serta memajukan keilmuan.

2. Kewajiban warga negara

Kewajiban warga negara Indonesia secara umum mencakup lima poin, yakni:

  1. Menaati hukum dan pemerintahan.
  2. Ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
  3. Menghormati HAM orang lain.
  4. Tunduk pada undang-undang.
  5. Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan.