News - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengungkapkan bahwa Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK terpilih saat ini rentan mengalami gugatan praperadilan dari setiap pihak yang menjadi tersangka KPK. Alasannya, kata dia, Pimpinan dan Dewas KPK saat ini tidak sah secara hukum karena mereka diajukan oleh Presiden Joko Widodo sebelum purnatugas dari jabatannya.
Menurutnya, kewenangan menunjuk dan menyerahkan nama-nama calon Pimpinan dan Dewas KPK ada di tangan Presiden Prabowo Subianto sehingga kuat secara legitimasi hukum. Dia memberikan contoh kasus saat Yusril Ihza Mahendra menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 2009.
Yusril lalu menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa penetapan tersangka kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM tak sah karena status Jaksa Agung, Hendarman Supandji, yang tak dilantik oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono waktu itu.
"KPK bisa begitu nanti, tersangka-tersangka ini saya yakin bakal maju di sini (praperadilan) walaupun sudah diotorisasi oleh Pak Prabowo sekalipun, saya yakin nanti ada tersangka yang mencoba menguji itu, ‘wah penetapan tersangka saya tidak sah’," kata Boyamin di Gedung MK, Kamis (28/11/2024).
Maka itu, Boyamin bersama sejumlah pengacara MAKI menguji materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia berharap dengan menguji Undang-undang tersebut dapat menjadi penerang bagi norma hukum atas pelantikan para Pimpinan dan Dewas KPK yang diajukan oleh Jokowi.
"Karena ini kan saya hanya berbaik hati kalau boleh dikatakan begitu, terhadap Mahkamah Konstitusi supaya dipatuhi," kata dia.
Menurutnya, Prabowo yang tak lagi menganulir nama-nama calon Pimpinan dan Dewas KPK pada awal masa kepresidenannya dikarenakan tenggat waktu masa pimpinan KPK masa bakti 2019-2024 akan habis di akhir tahun ini. Sehingga, Boyamin beranggapan bahwa Prabowo berusaha berkompromi dengan keadaan yang mendesak tersebut.
"Saya paham ini kan mengejar waktu, 2024 akhir nanti tanggal 20 Desember ini sudah berakhir, jadi kalau Pak Prabowo membentuk pansel juga tidak terkejar," katanya.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Prabowo Dengar Pengucapan Sumpah Pimpinan KPK Periode 2024-2029
Prabowo Subianto Bakal Lantik Capim-Dewas KPK Siang Ini
Laporan Kinerja Dewas KPK: 109 Insan KPK Kena Sanksi Etik
Curhat Dewas Pusing Tangani Pelanggaran Etik Pimpinan KPK
Populer
Gelembung eFishery Pecah: Guncangan Besar bagi Startup Indonesia
Pemicu Ratusan Pegawai Kemendikti Saintek Demo Menteri Satryo
Gus Yahya Anggap Enteng Keracunan 40 Siswa usai Santap MBG
Efek Negatif Bila Libur Panjang Sekolah Selama Ramadan Disahkan
Mampus Kau Dikoyak-koyak Sepi
Mendikti Satryo Duga ASN Kemendikti Demo karena Tolak Dimutasi
Mengenal Ndalem Pangeran Keraton Kasunanan Surakarta
Bung Towel Diancam Disiram Air Keras dan Anaknya Mau Diculik
Flash News
Cegah Ancaman Kartel, Trump akan Perketat Perbatasan Meksiko
KPK Tidak Hadir, Sidang Praperadilan Hasto Ditunda 5 Februari
Pemerintah Atur Operasional Penyebrangan saat Imlek & Isra Miraj
Trump Singgung Zaman Keemasan usai Dilantik sebagai Presiden AS
Karding Harap Indonesia Bisa Kirim Hingga 10 Ribu PMI ke Eropa
Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Importasi Gula
Tito soal Teguh Bikin Pergub Poligami: Ingin Cegah Perceraian
Menteri Agus Minta Klarifikasi WN Cina Taruh Uang di Paspor
Polri Ungkap 3 Sindikat Judol, Total Aset Disita Rp61 Miliar
Cerita Korban Longsor Denpasar yang Selamat: Enggak Sempat Lari
PCO Yakin Kasus Mendikti Satryo Selesai Lewat Dialog Internal
Trenggono Duga Pagar Laut Banten Dibuat untuk Reklamasi Alami
DPR Akan Panggil Menteri Trenggono, Bahas soal Pagar Laut Banten
Pemerintah Diberi Ruang Izinkan Perguruan Tinggi Kelola Tambang