News - “Saya garis bawahi, tidak ada visi lain selain visi Bapak Presiden Prabowo. Tidak ada program lain selain program Bapak Presiden Prabowo”.

Pernyataan itu ditekankan oleh Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, di depan ribuan kepala daerah yang hadir saat menutup Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024 di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (7/11/2024) lalu.

Dalam sambutannya, Gibran menekankan pentingnya menyatukan visi serta memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Putra sulung Joko Widodo (Jokowi) itu bahkan meminta seluruh kepala daerah untuk mengesampingkan ego sektoral demi tercapainya cita-cita Indonesia Emas 2045.

“Penting ini bapak-ibu, biar semuanya sinergi, satu visi, satu misi untuk Indonesia Emas. Kita harus kompak, tidak ada lagi ego sektoral,” tegas Wapres.

Pernyataan Gibran yang menyebut tak ada visi dan program lain selain milik Presiden Prabowo itu terbilang bias. Karena ini bisa saja dibaca kepala daerah tidak boleh punya visi serta program sendiri, karena semua harus sesuai program dan visi pusat. Ini sama dengan menggambarkan sebuah upaya untuk membatasi otonomi daerah yang seharusnya diberikan kepada setiap kepala daerah.

“Jika kita asumsikan ia menyiratkan bahwa kepala daerah tidak boleh memiliki visi dan misi sendiri, hal ini memang bertentangan dengan semangat otonomi daerah yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Manager Riset Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Badiul Hadi, kepada reporter Tirto, Rabu (13/11/2024).

Baidul mengatakan, UU 23/2024 sejatinya memberikan ruang bagi daerah untuk mengatur urusannya sendiri, dengan pengecualian pada lima kewenangan yang memang menjadi wewenang pemerintah pusat. Kelimanya adalah politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, dan moneter/fiskal nasional.