News - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membuka kantornya untuk menerima aduan dari seluruh masyarakat.
"Kepada yang saya cintai, seluruh warga negara Indonesia, mulai besok, kami akan membuka pengaduan dari masyarakat Indonesia secara terbuka untuk umum," kata Gibran dalam akun Instagram @gibran_rakabuming, Minggu (10/11/2024).
Gibran menjelaskan, mekanisme palaporan itu akan dilaksanakan di setiap hari kerja dari Senin sampai Jumat pada 08.00-14.00.
"Bapak Ibu dapat langsung datang ke Istana Wakil Presiden ya. Jadwalnya dari hari Senin-Jumat, jam 08.00-14.00 WIB," kata dia.
Dia juga mempersilakan bagi masyarakat yang tak punya waktu untuk mengunjungi Istana Wakil Presiden yang beralamatkan Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, dapat menghubungi nomor WhatsApp 08111-704-2207.
"Kami juga membuka akses melalui WhatsApp yang nomornya ada di poster," kata Gibran.
Presiden Prabowo Subianto menugaskan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melaksanakan tugas presiden selama dirinya menjalankan kunjungan ke luar negeri sejak tanggal 8 hingga 23 November 2024.
Penugasan itu ditetapkan Prabowo melalui Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden, yang diteken pada 8 November 2024 lalu. Terdapat empat poin ketentuan dalam Keppres yang salinannya dapat diunduh melalui laman jdih.setneg.go.id.
Pertama, menugaskan wakil presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama presiden melaksanakan kunjungan kenegaraan, kunjungan resmi, dan kunjungan kerja ke Republik Rakyat Cina, Amerika Serikat, Peru, Brasil dan Inggris sejak 8 November sampai dengan 23 November 2024 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air.
Kedua, apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru maka wakil presiden sebagai pelaksana tugas presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan presiden.
Ketiga, setelah presiden berada kembali di tanah air, penugasan berakhir dan wakil presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada presiden. Keempat, keputusan presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Kemendikdasmen Siapkan Coding dan AI Masuk Kurikulum 2025
Dasco Sebut Posisi UKP yang Ditinggalkan Miftah Boleh Kosong
Kemendag Targetkan Ekspor RI Tumbuh hingga 7,1% pada 2025
Indonesia Sumbang GAVI US$30 Juta untuk Bantu Stok Vaksin Global
Populer
Grab Siap Beri Data Mitra Pengemudinya untuk Didata Pemerintah
Dedi-Erwan Raih Suara Terbanyak di Pilkada Jawa Barat 2024
Kronologi Kasus Penembakan Terduga Begal di Lampung Versi Polisi
Respons Polri soal 6 Perwira Terlibat Kasus Sambo Naik Pangkat
Usaha Panjang Untuk Menjaga Sang Ibu Lautan
Fenomena Parpol Berebut Jokowi: Antara Kepentingan dan Ketakutan
Panglima TNI Angkat Letjen M. Fadjar Jadi Pangkostrad
Sidang Etik Polisi Tembak Siswa SMK: Dipecat Tidak Hormat
Flash News
Dedi-Erwan Raih Suara Terbanyak di Pilkada Jawa Barat 2024
Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang Resmi Jadi Tersangka
Polisi Penembak Siswa SMK Ajukan Banding atas Pemecatannya
Mahkamah Agung: 11 Satuan Kerja Belum Penuhi Syarat Antisuap
Sudirman Said: Munas PMI Tandingan versi Agung Laksono Ilegal
Dishub Bali Memprediksi 2,7 Juta Turis Masuk Bali saat Nataru
Warga Kolong Tol di DKJ Wajib Bayar Sewa Rusun Mulai Bulan ke-7
Respons Polri soal 6 Perwira Terlibat Kasus Sambo Naik Pangkat
Panglima TNI Angkat Letjen M. Fadjar Jadi Pangkostrad
Keluarga Korban Hadir Sidang Etik Penembak Siswa SMK di Semarang
Polisi Periksa Ibu MAS Terkait Peristiwa Pembunuhan Lebak Bulus
Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Penjara
PPP akan Gelar Mukernas 13-15 Desember 2024 di Ancol
Lalu Lintas selama Libur Nataru 2024/2025 Diatur Melalui SKB
Agung Laksono akan Bawa Hasil Munas PMI Tandingan ke Kemenkumham