News - Hakim Agung Nonaktif, Gazalba Saleh, akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini.
Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu, akan mendengarkan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Iya benar, sesuai agenda persidangan hari ini dijadwalkan pembacaan tuntutan pidana atas terdakwa Gazalba Saleh," kata Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, dalam keterangan tertulis, Kamis (5/9/2024).
Wawan mengatakan, sidang tuntutan tersebut akan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, Gazalba telah menjalani persidangan pemeriksaan terdakwa pada Senin (26/8/2024) lalu, setelah menjalani sidang pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam kasus ini, Gazalba didakwa telah menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp650 juta dan didakwa melakukan TPPU.
Gratifikasi tersebut diterima Gazalba dari Jawahirul Fuad yang merupakan pemilih usaha UD Logam Jaya memiliki permasalahan mengenai limbah B3 tanpa izin.
Selain dari Jawahirul, Gazalba juga menerima gratifikasi senilai Rp37 miliar, dari penanganan peninjauan kembali (PK) terpidana Jaffar Abdul Gaffar pada 2020, atas pengaruh Gazalba, PK tersebut dapat diterima.
Gazalba didakwa terus menerima gratifikasi dan penerimaan lainya, hingga tahun 2022, dengan total penerimaan sekitar Rp62 miliar.
Kemudian Gazalba juga didakwa telah melakukan pencucian uang dengan membelanjakannya menjadi sejumlah aset, berupa membeli rumah, emas, mobil, menukar ke valuta asing, hingga melunasi cicilan rumah teman dekat, totalnya Rp24 miliar.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
KPK Setor Uang Rampasan dari Rafael Alun Rp40,5 M ke Kas Negara
Jubir KPK: Kaesang & Bobby Bisa Klarifikasi Soal Jet via Website
Pasal UU Tentang Gratifikasi, Pengertian, dan Kriterianya
Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara terkait Gratifikasi
Populer
Kisah Kiai Cokro, Tongkat Pusaka Pangeran Diponegoro
Anggota DPRD Termuda Rizki Iskandar Dicibir karena Bolos Kuliah
ACE Hardware Pamit dari Indonesia, Pastikan Tak Ada PHK
Beda Antara JakLingko dan Mikrotrans dalam Transportasi Jakarta
Curhat Sara Ditegur Gerindra saat Undang Tokoh dari Parpol Lain
Dua WNA Dideportasi usai Ikut Demo Ojek Online di Jakarta
Konsistensi Ivan Ubah Limbah Kaca Jadi Karya Seni yang Mendunia
Banser Ingin Bertemu Tommy Kurniawan soal Pernyataan Siap Perang
Flash News
Jokowi Sebut Media Massa Arus Utama Mulai Terdesak Medsos
Jokowi Bicara Moral saat Buka Acara MTQ Nasional di Samarinda
Curhat Sara Ditegur Gerindra saat Undang Tokoh dari Parpol Lain
Gerindra Sebut Prabowo Masih Susun Kabinet Jelang Pelantikan
Pramono-Rano Prediksi Indonesia Menang Tipis Atas Australia
OJK Pastikan Peserta Bisa Terima Dana Pensiun Secara Bulanan
34 Nakes TNI Tambah Kekuatan Bantu Misi Kemanusiaan di Palestina
Jokowi Diminta Pertimbangkan Heru Budi Lanjutkan Pj Gubernur DKI
Pramono-Rano akan Lanjutkan Sowan ke Anies, Ahok, dan Heru Budi
Profil Jean Patry, Bintang Prancis di Skuad Bhayangkara Presisi
Prediksi Prancis vs Belgia UNL 2024: Jangan Tumpul Mbappe!
Jadwal Siaran Langsung Hong Kong Open 2024 Live TV Mulai Kapan?
Live Streaming WSBK Prancis 2024 Race 2 & Update Klasemen
Link Live Streaming MotoGP San Marino 2024 & Update Klasemen
Prediksi Italia vs Israel UNL 2024: Sapu Bersih, Azzurri!