News - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut hakim agung nonaktif, Gazalba Saleh, penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider kurungan 6 bulan penjara.
Jaksa meyakini Gazalba telah menerima sejumlah gratifikasi dalam kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata jaksa KPK, Wawan Yunarwanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/9/2024).
JPU meyakini Gazalba telah melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain itu, jaksa juga menuntut Gazalba untuk membayar uang pengganti sebesar 18.000 dolar Singapura dan Rp1,58 miliar. Uang pengganti tersebut, kata jaksa, harus dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan yang berkekuatan hukum tetap dibacakan.
"Dalam hal terdakwa Gazalba saat itu terpidana dan tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, dipidana penjara selama 2 tahun," ucap jaksa Wawan.
Kemudian, jaksa menyebutkan hal yang memberatkan bagi Gazalba yaitu, tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi, merusak kepercayaan masyarakat kepada MA, berbelit-belit dalam memberikan keterangan, dan menghendaki hasil tindak pidana korupsi.
Sedangkan, hal yang meringankan bagi Gazalba yaitu belum pernah dihukum penjara.
Jaksa mengatakan Gazalba telah menikmati uang sejumlah SGD 18.000 dari total penerimaan Rp650 juta, dan total TPPU mencapai Rp24 miliar.
Sebelumnya, Gazalba telah didakwa menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp 650 juta. Dia diduga menerima uang itu terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 di Mahkamah Agung.
Gazalba diduga menerima uang dari Jawahirul Fuad yang merupakan pemilih usaha UD Logam Jaya memiliki permasalahan mengenai limbah B3 tanpa izin.
Selain dari Jawahirul, Gazalba juga menerima gratifikasi senilai Rp37 miliar, dari penanganan peninjauan kembali (PK) terpidana Jaffar Abdul Gaffar pada 2020, atas pengaruh Gazalba, PK tersebut dapat diterima.
Gazalba didakwa terus menerima gratifikasi dan penerimaan lainya, hingga tahun 2022, dengan total penerimaan sekitar Rp62 miliar.
Kemudian Gazalba juga didakwa telah melakukan pencucian uang dengan membelanjakannya menjadi sejumlah aset, berupa membeli rumah, emas, mobil, menukar ke valuta asing, hingga melunasi cicilan rumah teman dekat, totalnya Rp24 miliar.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Gazalba Saleh Jalani Sidang Tuntutan Kasus Gratifikasi Hari Ini
Fify Mulyani Jadi Saksi Lagi di Sidang TPPU Gazalba Saleh
Alasan Gazalba Jawab Sering Transfer Ayah Fify Mulyani: Sedekah
Kakak Gazalba Diduga Bantu Penanganan Perkara Nurdin Halid
Populer
Mahasiswi Untar Diduga Bunuh Diri Loncat dari Gedung Kampus
Kapolres Boyolali Meninggal Dunia usai Alami Kecelakaan
Potret Buram Kondisi Pertanian & Pekerja Tani di Indonesia
Dharma Sebut Pandemi COVID Agenda Asing: Kenapa Bukan Taufik?
Pramono Sebut Jabar Belum Ramah Disabilitas, RK: Saya Minta Maaf
MenPAN-RB Ungkap Update Terbaru Nasib Gaji Tunggal PNS
Srimul: 11 Juta Lapangan Kerja Tercipta di Tengah Isu Banyak PHK
Dharma Akui Jadi Bos BSSN Berkat Pramono & Dukung Jadi Presiden
Flash News
Istana Bantah Jokowi Tak Menyalami Try Sutrisno saat HUT TNI
Kemenag Pastikan KUA Tolak Melayani Pernikahan di Bawah Umur
Pramono Janjikan Warga Kedoya Jaminan Kampungnya Tak Digusur
Dasco Ungkap akan Ada Badan Aspirasi Rakyat di DPR RI
Kemenag Belum Diajak Bicara soal Pembentukan Kementerian Haji
Kemenag Pilih Tak Intervensi Pesantren soal Kasus Kekerasan
Hakim PN Semarang Tak Ikut Cuti Bersama Perjuangkan Hak
Gerindra Pastikan Keppres Pemindahan IKN akan Diteken Prabowo
Kemenag akan Gelar Religion Festival di Jiexpo pada 9 Oktober
Minus Rumah Dinas, Tunjangan Anggota DPR Bisa di Atas Rp70 Juta
Program Jaringan Asmara ala Pramono demi Tampung Aspirasi Warga
Soal Kartu Kamu ala RK, Pramono: Sudah Terlalu Banyak Banget
DPR Mengeluh Rumah Dinas Kerap Kemasukan Tikus dan Atap Bocor
Rumah Dinas DPR di Kalibata Masih Dapat Perawatan & Layak Huni
Orang Dekat Gubernur Kalimantan Selatan Diduga Ikut Kena OTT KPK