News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan evaluasi internal pegawai rutan KPK, termasuk dengan besaran gaji yang diterima pegawai. Hal ini menindaklanjuti adanya temuan praktik pungutan liar (pungli) di rutan KPK.
"Kami akan mengevaluasi ya secara sistemik baik kerja sama dengan pihak eksternal karena melibatkan tempatnya juga personelnya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya dikutip Jumat (23/6/2023).
Ghufron khawatir apabila praktik pungli terjadi akibat gaji pegawai yang terlalu kecil. Untuk itu, pihaknya akan melakukan evaluasi terkait hal tersebut untuk mencegah kejadian serupa terulamg.
"Jangan-jangan misalnya mohon maaf gajinya kurang atau lain-lain, semuanya akan kami evaluasi agar kasus seperti ini tidak terulang di kemudian hari," katanya.
Ghufron juga mengungkapkan bahwa bentuk pungli yang terjadi di rutan KPK beragam, mulai dari suap, gratifikasi hingga pemerasan kepada para tahanan.
"Diduga perbuatannya berupa suap, gratifikasi dan pemerasan kepada tahanan KPK untuk mendapatkan keringanan dan penggunaan alat komunikasi," ujar Ghufron.
Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK mengumumkan adanya temua praktik pungutan liar atau pungli di lingkungan rutan KPK. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut temuan itu didasari atas inisiatif penyelidikan yang dilakukan oleh Dewas.
"Benar, dewan pengawas menemukan dan membongkar kasus terjadinya pungli di Rutan KPK, untuk itu dewan pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar dtindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan," kata Tumpak dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, pada Senin,19 Juni 2023.
Tumpak mengatakan dalam temuan Dewas KPK tersebut, ada dua unsur pelanggaran yang dapat diselidiki lebih lanjut yakni dugaan pelanggaran etik dan unsur tindak pidana.
"Ini sudah merupakan tindak pidana, melanggar Pasal 12 huruf c, UU 31 tahun 1999 jo UU 20 tahun 2021. Selanjutnya tentunya dewan pengawas juga akan memeriksa masalah etiknya," ujar Tumpak.
Dalam kesempatah yang sama, anggota Dewas KPK, Albertina Ho menjelaskan, praktik pungutan liar tersebut nominalnya mencapai 4 miliar rupiah, terhitung sejak Desember 2021 hingga Maret 2022.
"Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara," ujar Albertina.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
15 Terdakwa Pungli Rutan KPK Divonis 4-5 Tahun Penjara
Sidang Pembacaan Putusan Pungli 15 Petugas Rutan KPK Ditunda
Eks Pejabat Rutan KPK Baru Kembalikan Uang Pungli Rp2,5 Juta
Azis Syamsuddin Akui Pernah Dilarang Salat Jumat di Rutan KPK
Populer
Mampus Kau Dikoyak-koyak Sepi
Efek Negatif Bila Libur Panjang Sekolah Selama Ramadan Disahkan
Korban Investasi Bodong di Jakbar Rugi Rp10-20 Juta per Orang
Menjajal Ojek Online Zendo Milik Muhammadiyah di Yogyakarta
Mengenal Ndalem Pangeran Keraton Kasunanan Surakarta
Bung Towel Diancam Disiram Air Keras dan Anaknya Mau Diculik
Anggota TNI yang Acungkan Pistol di Kemang Diperiksa Denpom
Alasan LLDikti IV Jatuhkan Sanksi Berat ke Stikom Bandung
Flash News
Bantuan Mulai Masuk ke Gaza usai Gencatan Senjata Disepakati
Polemik Pagar Laut Bekasi: DKP Jabar Ditegur, Swasta Kena Sanksi
Bung Towel Diancam Disiram Air Keras dan Anaknya Mau Diculik
Israel Terus Bombardir Gaza, Tuduh Hamas Belum Serahkan Sandera
Menteri KKP: Pagar Laut Jangan Dibongkar Dulu, Itu Barang Bukti
Anggota TNI yang Acungkan Pistol di Kemang Diperiksa Denpom
Fakta-Fakta Pembunuhan Satpam di Bogor: Pelaku Positif Narkoba
Mobil Pensiunan TNI yang Meninggal di Marunda Telah Ditemukan
Polisi Masih Dalami Penyebab Kebakaran Glodok Plaza
Pemerintah Wacanakan Pemulangan Hambali dari Penjara Militer AS
Korban Investasi Bodong di Jakbar Rugi Rp10-20 Juta per Orang
Modus Kasus Investasi Bodong Berkedok Arisan Duos di Jakbar
TNI AL Mulai Bongkar Pagar Laut Tangerang Atas Perintah Prabowo
Nasib Blokir Tiktok di AS Berada di Tangan Donald Trump
Kontroversi Trotoar di Jalan Wolter Monginsidi Dibuat Parkir VIP