News - Fungsi pajak secara umum dikelompokkan menjadi 4 macam, yaitu fungsi anggaran (budgetair), fungsi mengatur (regulerend), fungsi stabilitas, dan fungsi redistribusi pendapatan.

Pajak memiliki peranan yang sangat penting dalam pembangunan dan perkembangan suatu negara. Untuk melaksanakan pembangunan infrastruktur dan berbagai pengeluaran rutin negara diperlukan dana yang berasal dari pajak.

contoh fungsi pajak budgetair, contoh fungsi anggaran pajak, contoh fungsi redistribusi pajak, contoh fungsi pajak, manfaat membayar pajak, macam-macam pajak, jenis pajak

Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH, pajak merupakan peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin negara dan surplusnya digunakan sebagai public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.

Berdasarkan definisi pajak dari para ahli, dapat disimpulkan bahwa pajak merupakan iuran wajib pada negara yang sifatnya memaksa, yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk membiayai kepentingan umum.