News - Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta menyepakati perubahan kebijakan pembebasan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar. Kini, bebas pajak hanya berlaku untuk rumah pertama.

Penasihat Fraksi Gerindra DPRD DKI, Inggard Joshua, menyebutkan warga yang memiliki lebih dari satu rumah tergolong sebagai masyarakat mampu. Karena itu, masyarakat mampu dinilai wajar dikenai wajib pajak.

"Kalau orang susah punya rumah dua enggak mungkin, dong. Berarti orang kaya [yang bisa membeli rumah kedua]. Jadi, kita kan harus selektif kepada rumah pertama. Rumah kedua, ya bayar penuh. Apa yang jadi masalah," urainya kepada awak media di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2024).

Ia berujar, peraturan pun dapat diubah sewaktu-waktu. Menurut Inggard, peraturan bukan kitab suci yang tidak bisa direvisi. Peraturan disebut bisa diubah sesuai kepentingan.

Dalam kesempatan itu, Inggard menilai kebijakan soal pengenaan PBB-P2 bagi pemilik rumah kedua dilakukan untuk pemerataan.

"Peraturan itu bukan kitab suci ya. Peraturan itu diubah sesuai dengan kepentingan menyangkut masalah keadilan," tuturnya.

"Pertimbangannya ya pemerataan dari sisi keadilan. Batasnya kan Rp2 miliar, kamu kan orang kaya, [rumah] yang satu harus kena pajak dong," lanjut dia.

Sebagai informasi, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyebutkan pencabutan bebas pajak rumah di bawah Rp2 miliar tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024. Peraturan ini diteken Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.

"Kebijakan tahun ini, khususnya terhadap hunian dengan nilai di bawah Rp2 miliar, penerapannya berbeda dengan tahun sebelumnya. Pada tahun sebelumnya, hunian dengan nilai di bawah Rp2 miliar dibebaskan pajaknya," sebut Lusiana dalam keterangannya.

Lusiana mengatakan, pembebasan pajak rumah tersebut sebelumnya diterapkan karena kondisi ekonomi terpuruk akibat Covid-19. Kini, kebijakan itu dicabut karena dianggap kondisi perekonomian dinilai telah pulih pasca-pandemi.

Meski demikian, Pemprov DKI masih memberikan insentif untuk pembayaran PBB-P2 pada tahun 2024. Pembebasan pajak dengan NJOP di bawah Rp2 miliar masih berlaku untuk satu aset objek pajak. Sementara, objek sisanya dikenakan pajak.

Jika wajib pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, pembebasan akan diterapkan pada NJOP terbesar.

"Untuk pembebasan PBB di bawah Rp2 miliar masih ada, tapi untuk satu hunian saja. Bedanya dengan kebijakan tahun lalu, seluruh hunian di bawah Rp2 miliar dibebasakan," tutur Lusiana.