News - Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Padjajaran (Unpad) telah memberikan sanksi berat berupa pemecatan kepada 2 residen senior Sp1 Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) bedah syaraf FK Unpad atas dugaan perundungan yang dilakukan kepada para juniornya. Selain memecat 2 dosen, FK Unpad juga memberikan sanksi berat pada 1 dosen pelaku pembully, sanksi ringan kepada 7 orang pelaku bullying lainnya. Tim juga memberikan surat peringatan dan teguran kepada kepala departemen dan ketua program studi.
Dekan FK Unpad, Yudi Mulyana Hidayat, menyatakan prihatin dan miris atas aksi perundungan yang dialami korban PPDS bedah syaraf yang dilakukan para seniornya. Padahal, FK Unpad telah berupaya memberantas aksi perundungan di lingkungan PPDS di Unpad dan Rumah Sakit Hasan Sadikin sejak lama.
“Upaya pemberantasan telah dan terus dilakukan sejak lama tapi belum membuahkan hasil yang menggembirakan, terjadi dan terjadi lagi,” kata Yudi dalam keterangan tertulis yang diterima oleh Kontributor Tirto Bandung, Jawa Barat, Senin (19/08/2024).
Yudi pun mengambil upaya tegas agar perundungan tidak terulang. Ia mengatakan, FK Unpad dan RS Hasan Sadikin (RSHS) mengambil upaya preventif dengan membentuk Komisi Disiplin, Etika dan Anti Kekerasan Fakultas Kedokteran Unpad-RS Hasan Sadikin.
Yudi menambahkan, FK Unpad juga telah membuat buku Pedoman Sanksi Kekerasan dan Bullying yang dibagikan kepada para peserta didik baru saat mereka masuk. Buku itu berisi Pakta Integritas Anti Kekerasan dan Bullying, yang harus dibubuhi tanda tangan oleh peserta didik baru serta disumpah di hadapan Dekan Fakultas Kedokteran Unpad dan Direktur RS Hasan Sadikin.
"Kami tidak akan lelah dan akan terus untuk memberantas bullying di lingkungan FK Unpad dan RS Hasan Sadikin," jelasnya.
Dugaan aksi perundungan atau bullying di lingkungan PPDS Bedah Syaraf Unpad di RSHS Bandung terungkap ketika ada peserta didik bedah syaraf Unpad Juni 2024 menyatakan mundur. Permohonan pengunduran diri itu diklarifikasi pihak Dekanat FK Unpad dan terungkap dugaan perundungan kepada mahasiswa tersebut.
Dalam dokumen Komite Etik, Disiplin dan Antiperundungan yang diterima wartawan, temuan yang menjadi catatan adalah peserta didik diminta menyewa di salah satu kamar hotel dekat RSHS selama 6 bulan.
Selain itu, mereka juga mengeluarkan uang hingga Rp65 juta per orang untuk bulan-bulan tersebut demi keperluan sewa kamar hotel dan kebutuhan senior. Salah satu temuan kebutuhan senior yang dimaksud antara lain hiburan berupa minum-minum dan penyewaan mobil. Mereka juga menemukan dugaan pelecehan verbal hingga kekerasan fisik dari para senior kepada peserta didik.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Kronologi Perundungan Oh Yoanna & Bukti Baru Penyebab Meninggal
Data Kasus Bullying Terbaru 2024, Apakah Meningkat?
Kekerasan di Lembaga Pendidikan Tahun 2024 Terbanyak di Jatim
Polda Jateng Belum Tahan 3 Tersangka Kasus Bullying PPDS Undip
Populer
Anggaran Rp50 M Badan Haji & Umrah Hilang, DPR: Dicopet Siapa?
Beda dengan Pertambangan, Pengeboran Panas Bumi Ramah Lingkungan
Nelangsa Warga Perumahan Tambun Bekasi, Tergusur Meski Punya SHM
Dirut PT KTM Ditahan karena Ikut Minta Persetujuan Impor Gula
Kemenhub Panggil Bos Air Minum Imbas Kecelakaan di GT Ciawi
PPK BTP Jateng Akui Terima Suap Rp30,6 M & Bagi Uang ke Atasan
Kasus eFishery & Dampak Berantai ke Industri Perikanan Nasional
Hemat Anggaran Pemerintah Timbulkan Risiko PHK di Bisnis MICE
Flash News
KPK: Upaya Tangkap Hasto di PTIK Digagalkan Orang Suruan Hasto
Respons TNI soal Tatib Baru DPR Terkait Pencopotan Pejabat
RS Polri Terima 16 Kantong Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza
KPK Sebut yang Berhak Copot Pejabat Hanya Presiden, Bukan DPR
RS Polri Identifikasi 2 Jenazah Terkait Pembunuhan di Bekasi
Wali Kota Jakpus Arifin Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Disbud
Harun Masiku Disebut Punya Pengaruh di MA, Dekat dengan Hatta
Menteri Ara soal Isu Reshuffle Kabinet Prabowo: Harus Siap
KPK Bantah Tetapkan Hasto Jadi Tersangka karena Kritik Jokowi
2 Pejabat KPK Hadir Langsung Pantau Sidang Praperadilan Hasto
Menkes Akan Temui Presiden & Menkeu Bahas Iuran BPJS Kesehatan
BPJS Naik pada 2026, DPR: Tak Bisa Ditahan, Harga Obat Mahal
KPK Ungkap Hasto Beri Uang Rp400 Juta Urus PAW Harun Masiku
DPR dan CISDI Desak Pemerintah Terbitkan Perpres Program MBG
Pegawai Gadungan KPK Palsukan Sprindik Incar Eks Bupati Rote