News - Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Komarudin Simanjuntak, menyatakan sidang perdana gugatan perdata ditunda karena pihak tergugat tidak memenuhi panggilan. Dalam gugatan ini, pihak tergugat adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Menurut Komarudin, panggilan kepada para pihak terguggat telah dikirimkan kepada para tergugat, kecuali Richard Eliezer.
“Karena tergugat tidak ada yang hadir, tetapi panggilannya bisa dikatakan sudah 90% itu sah dan petut, kecuali Bharada Richard Eliezer sudah pindah, disembunyikan alamatnya. Maka menurut kami alamat terakhir adalah di situ dan yang lainnya adalah sah dan patut,” kata Komarudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).
Komarudin mengaku, gugatan ini diajukan dengan nilai kerugian yang diajukan sebanyak Rp7.583.202.000. Nilai itu, kata Komarudin, didapat dari penghitungan gaji di sisa masa kerja Brigadir J yang seharusnya masih bisa didapat apabila hidup.
“Dasarnya adalah klien kami, kan, pegawai negeri, pegawai kepolisian Indonesia. Bhayangkara ya, apabila dia bekerja, dia punya waktu bekerja 30 tahun lagi, hingga pensiun di usia 58 atau pensiun dini di usia 53. Kita hanya hitung sendiri dengan asumsi kenaikan 10% per tahun," tutur Komarudin.
Di sisi lain, kata Komarudin, pihaknya juga meminta dana penggantian atas kehilangan uang dari rekening miliki Brigadir J. Menurut Komarudin, Brigadir J memeiliki uang Rp200 juta di rekening Bank BNI yang hilang setelah dia meninggal dunia.
Disebutkan Komarudin, Brigadir J meninggal dunia pada 8 Juli 2022. Kemudian, saat ditelusuri ke pihak Bank BNI Bogor, uang tersebut diambil pada 11 Juli 2022.
Dia bahkan menyatakan memiliki bukti bahwa pengambilan uang itu dulakukan Bripka Ricky Rizal atas perintah Putri Candrawathi. Bahkan, meskipun dalam proses pidana sudah ada putusan untuk dikembalikan, tetapi hingga kini belum juga dilakukan.
"Itu semua sudah dibuktikan di dalam putusan yang sudah inkrah, jadi tidak perlu diperdebatlam lagi siapa yang garong, itu ada semua," ujar Komarudin.
Tak hanya itu, Komarudin juga menuntut adanya pengembalian barang berharaga milik Brigadir J, seperti tiga telepon genggam dan laptop. Bahkan, pemberian pengargaan dari Kapolri juga turut hilang karena diduga dicuri.
“Dia punya pemberian dari pimpinan Polri, pin emas. Pin emas itu gramnya cuma 10 gram, tapi itu digelapkan sampai sekarang, dicuri oleh Ferdy Sambo, tuan putri, atau anak-anaknya, atau anak buahnya, tidak tahu," ucap dia.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Putri Candrawathi Resmi Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu
PN Jaksel Gelar Sidang Kasus Perdata Rocky Gerung Hari Ini
Kejagung Mengaku Tak Punya Kewenangan PK Vonis Kasasi Sambo Cs
Populer
Mampus Kau Dikoyak-koyak Sepi
Mendikdasmen: Sudah Ada Kesepakatan Libur Sekolah saat Ramadan
Banser Kerahkan 10 Ribu Pasukan Kawal Makan Bergizi Gratis
Jasa Pembuatan Rekening Daring, Kerja Sambilan Bermodal Minim
Duduk Perkara Bentrok Pemuda Pancasila Vs Grib Jaya di Bandung
Menkes: Cek Kesehatan Gratis saat Ulang Tahun Berlaku 1 Bulan
Patrick Walujo soal Fraud CEO eFishery: Benar-Benar Memalukan
Menkes Imbau Warga Punya Asuransi Kesehatan selain BPJS
Flash News
BGN Butuh Tambahan Rp100 T untuk Beri MBG pada 82,9 Juta Anak
BPOM Minta Influencer Kosmetik Lapor sebelum Publikasi Hasil Lab
BGN Sebut Siswa Sukoharjo Keracunan MBG karena Kesalahan Teknis
BPOM soal Kasus Keracunan Sukoharjo: Mau Terlibat Formal di MBG
Tito Akan Tanya Pj Gubernur DKJ soal Aturan ASN Boleh Poligami
Prabowo Tetapkan 10 Hari Cuti Bersama untuk ASN di Tahun 2025
Update Kebakaran Glodok Plaza: 7 Orang Meninggal Dunia
Maria Lestari Bantah Jadi Anggota DPR dari PDIP Dibantu Hasto
Alasan LLDikti IV Jatuhkan Sanksi Berat ke Stikom Bandung
KPK Batal Periksa Walkot Semarang Mbak Ita, Ini Alasannya
Imigrasi Bakal Deportasi WNA Arab Pemukul Marbut Masjid di Bogor
Projo Bantah Jokowi Temui Sultan HB X untuk Mediasi Bertemu Mega
Kejagung Limpahkan Eks Petinggi MA Zarof Ricar ke Kejari Jaksel
KPK Periksa Ketua Gapensi Semarang di Kasus Korupsi Pemkot
KAI Kecam Insiden Pelemparan Batu ke KRL Jalur Manggarai-Bogor