News - “Enggak cuma biaya nikah yang mahal, biaya lahiran, nanti belum kalau anaknya butuh diapers, butuh susu, kan baliknya juga butuh duit. Belum kalau udah sekolah, buat bayar sekolahnya, seragam, buku. Kalau uangnya pas-pasan kan ya kasihan anaknya, kasihan istri juga. Jadi mending nanti dulu lah nikahnya, kalau modalnya udah cukup.”

Muhammad Haidar, pria berumur 25 tahun memutuskan untuk tidak menikah dalam waktu dekat. Ia pun memilih mengumpulkan biaya pernikahan dan biaya hidup setelah menikah, ketimbang memilih buru-buru menikah hanya karena alasan cinta. Laki-laki yang bekerja sebagai staf akuntan di salah satu jaringan ritel di Semarang, Jawa Tengah itu menargetkan baru menikah di usia 30-35 tahun.

Tidak hanya itu, sebagai laki-laki, dia juga merasa harus memenuhi kebutuhan papan keluarganya. Namun, harga rumah yang kian tak terjangkau untuk dirinya yang hanya berpenghasilan tak lebih dari Rp4 juta sebulan, mimpi untuk memiliki hunian pribadi untuk keluarganya juga terasa makin jauh.

“Sekarang mikir, rumah mahal. Emang si ngontrak rumah paling realistis. Tapi masak seumur hidup mau ngontrak terus? Kan enggak mungkin. Aku juga pingin beli rumah buat keluargaku setelah nikah nanti,” cerita Haidar kepada Tirto, Jumat (1/10/2024).

Haidar tak dipungkiri masuk dalam angka masyarakat Indonesia yang menunda pernikahan. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada 2023 hanya terjadi 1,58 juta pernikahan di Indonesia. Jumlah ini menjadi yang terendah sejak satu dekade terakhir, dengan jumlah pernikahan pada 2014 sebanyak 2,11 juta pernikahan atau turun sekitar 28,63 persen.

Dalam tiga tahun terakhir sejak 2021-2023, jumlah pernikahan di Tanah Air susut sekitar 2 juta pernikahan.

Fenomena penurunan jumlah pernikahan terekam pula dalam Statistik Pemuda Indonesia 2023, yang mana dari 64,16 juta jiwa pemuda, 68,29 persen di antaranya berstatus belum menikah.

Jumlah ini meningkat drastis dari 10 tahun sebelumnya yang masih sebanyak 54,31 persen. Sedangkan jumlah pemuda yang berstatus menikah ada sebanyak 30,61 persen pada 2023 dan 44,45 persen di 2014.

Selain itu, berdasarkan data Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), rata-rata usia perkawinan pada 2023 ada di kisaran 22,3 tahun, lebih tinggi dari rata-rata usia perkawinan pada 2014 yang masih di kisaran 20 tahun.

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, pemerintah mendefinisikan pemuda sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 16-30 tahun.