News - Kasus dugaan penipuan yang dialami anak perusahaan KoinWorks, yaitu KoinP2P atau Koin Peer to Peer, menyita perhatian banyak orang. Pasalnya kasus ini diduga tak hanya merugikan perusahaan, namun turut mendampak nasabah KoinWorks.
KoinWorks merupakan aplikasi yang menyediakan jasa keuangan, dikenal dengan istilah fintech. Salah satu layanannya adalah lending peer to peer (P2P), di mana pemberi dana bisa dipertemukan dengan penerima dana lewat platform.
Adapun kasus penipuan yang terjadi pada KoinP2P sebagai anak perusahaan KoinWorks. Perusahaan ini mengalami aksi penipuan dari peminjam berinisial MT. Penipuan terhadap dana pinjaman ini membuat kerugian besar bagi perusahaan KoinWorks.
Hal ini memicu KoinP2P menyuruh nasabah (lender) selaku pemberi pinjaman untuk menahan dana di perusahaan selama 2 tahun. Perjanjian ini dilakukan secara sepihak lewat kebijakan platform.
Kondisi ini membuat sejumlah pemberi pinjaman pun tidak bisa berbuat apa-apa, sehingga mengajukan banyak komplain ke KoinWorks.
Terkini Lainnya
Fakta-Fakta Kasus Dugaan Penipuan KoinWorks
1. Anak perusahaan KoinWorks diduga mengalami penipuan dari peminjam
2. Kerugian KoinP2P akibat kasus penipuan mencapai Rp1,2 triliun
3. KoinP2P meminta nasabah meminjamkan uang dan menahan dana secara sepihak
4. Nasabah menolak memberikan uang dan mengajukan komplain ke KoinWorks
5. Alasan KoinWorks tetapkan kebijakan tahan uang lender 2 tahun
6. Update terkini kasus penipuan KoinWorks
Artikel Terkait
Isi Perjanjian Aqabah 1 dan 2 serta Latar Belakangnya
4 Hikmah dan Manfaat Ihsan bagi Umat Islam
Hasil Korea V-League 2025 Hari Ini 17 Jan: Hillstate 46 Poin!
Mahjong, Game Online yang Jadi Modus Judi Online & Hukum Mainnya
Populer
Mendikdasmen: Sudah Ada Kesepakatan Libur Sekolah saat Ramadan
Banser Kerahkan 10 Ribu Pasukan Kawal Makan Bergizi Gratis
Menkes: Cek Kesehatan Gratis saat Ulang Tahun Berlaku 1 Bulan
iPhone 16 Dilarang Dijual di Indonesia, Kok IMEI-nya Keluar?
Mampus Kau Dikoyak-koyak Sepi
Menhut Bantah Rusak 20 Juta Hektare Hutan untuk Lahan Pangan
Motif Nanang Bunuh Sandy Permana: Dendam karena Selalu Dihina
Stikom Bandung Batalkan Kelulusan & Tarik Ijazah 233 Mahasiswa
Flash News
Tito Akan Tanya Pj Gubernur DKJ soal Aturan ASN Boleh Poligami
Prabowo Tetapkan 10 Hari Cuti Bersama untuk ASN di Tahun 2025
Update Kebakaran Glodok Plaza: 7 Orang Meninggal Dunia
Maria Lestari Bantah Jadi Anggota DPR dari PDIP Dibantu Hasto
Alasan Pemprov DKJ Terbitkan Aturan Poligami: Cegah Nikah Siri
KPK Batal Periksa Walkot Semarang Mbak Ita, Ini Alasannya
Imigrasi Bakal Deportasi WNA Arab Pemukul Marbut Masjid di Bogor
Projo Bantah Jokowi Temui Sultan HB X untuk Mediasi Bertemu Mega
Kejagung Limpahkan Eks Petinggi MA Zarof Ricar ke Kejari Jaksel
KPK Periksa Ketua Gapensi Semarang di Kasus Korupsi Pemkot
KAI Kecam Insiden Pelemparan Batu ke KRL Jalur Manggarai-Bogor
Pemerintah Janji Terus Evaluasi Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis
PCO Tak Permasalahkan Siswa Bawa Bekal: Tugas Negara Siapkan MBG
KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Korupsi di Pemkot Semarang
Maria Lestari Penuhi Panggilan KPK terkait Kasus Hasto