News - Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong menjadi tersangka kasus korupsi impor gula. Kasus korupsi yang melibatkan Tom Lembong menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan miliar.

Kasus korupsi importir gula yang melibatkan Tom Lembong terjadi ketika dirinya menjabat sebagai menteri pada periode 2015 hingga 2016. Kala itu ia menjabat sebagai menteri di Kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Penyidik menetapkan TTL selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 sebagai tersangka dan melakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” jelas Abdul Qohar, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung), Selasa (29/10/2024).

Qohar menjelaskan bahwa selain Tom Lembong, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka lain, yakni CS yang berperan sebagai importir. CS menjabat Direktur Pengamanan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Tom Lembong dan CS ditetapkan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.