News - Polda Jawa Barat (Jabar) membeberkan hasil olah tempat kejadian (TKP) dengan Traffic Accident Analysis (TAA) kecelakaan bus rombongan SMK Lingga Kencana, Depok, di Ciater, Subang beberapa waktu lalu. Kecelakaan itu pun disebabkan karena tidak berfungsinya rem.
Dirlantas Polda Jabar Kombes Wibowo menjelaskan, hasil pengecekan yang melibatkan Dinas Perhubungan Jabar dan Kabupaten Subang itu menemukan hanya ada gesekan bus di aspal. Tidak adanya jejak rem di TKP pun terkonfirmasi dari pemeriksaan sopir yang mengaku memang ada masalah pengereman sebelum perjalanan pulang dilakukan.
Sopir yang bernama Sadira itu pun mengaku sudah dua kali melakukan perbaikan atas rem tersebut, yakni saat di Tangkubang Perahu dan di RM Bang Jul.
"Perbaikan dilakukan oleh kenek dan pengemudi atas sil yang dipinjamnya ke mobil lain. Karena sil ini tidak sesuai ukuran, akhirnya tidak dilakukan pergantian dan tetap melakukan perjalanan hingga akhirnya terjadi kecelakaan," tutur Wibowo dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Selasa (14/5/2024) dini hari.
Menurut Wibowo, jarak antara kampas rem sudah 0,3 mm. Kondisi itu menunjukkan kampas rem sudah di bawah standar yang seharusnya minimal 0,45 mm.
"Ditemukan juga kebocoran di dalam ruang relaypart dan sambungan antara relaypart dengan booster karena adanya komponen yang sudah rusak, sehingga saluran tidak tertutup rapat, sehingga menyebabkan kekurangan tekanan," kata Wibowo.
Lebih lanjut dijelaskan Wibowo, pemeriksaan bersama ahli dan pihak Dinas Perhubungan Jabar juga menemukan adanya campuran oli dan air di dalam kompresor. Padahal, kompresor seharusnya hanya berisi udara dari hasil pengembunan saja.
Kondisi Kompresor tersebut, kata Wibowo, dipastikan karena adanya kebocoran oli. Tidak hanya itu, kondisi oli sudah keruh yang artinya sudah lama tidak diganti.
Terkait dengan KIR, kata Wibowo, seharusnya pihak perusahaan selalu melakukan perpanjangan dokumen. Hal itu sebagaimana aturan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015 Pasal 2 tentang uji KIR.
"Dokumen KIR kendaraan tersebut juga sudah kadaluarsa. Dokumen KIR itu berlaku sampai dengan tanggal 6 Desember 2023," ucap Wibowo.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Supir Pick Up yang Tabrak Balita hingga Tewas Jadi Tersangka
Kecelakaan Truk di Slipi karena Sopir Mengantuk, Bukan Rem Blong
1 Orang Tewas akibat Truk Rem Blong di Slipi
Daftar Kecelakaan Maut di Ngaliyan Semarang, Apa Sebabnya?
Populer
Yusril Buka Kemungkinan Bahas Lembaga Tunggal Tangani Korupsi
Airlangga Usul BRI & BSI Jadi Bullion Bank, Begini Tanggapan OJK
Kisruh Dualisme PMI Ancam Layanan Kesehatan Optimal Masyarakat
Gubernur Bisa Dicopot Prabowo karena Revisi UU DKJ, Benarkah?
Kronologi Kebakaran Rumah di Kemayoran Jakarta Pusat
PKB & PDIP Kuasai Jawa Timur, tapi Kenapa Justru Kalah Pilkada?
Mario Dandy Jalani Sidang Perdana Kasus Pencabulan
Riwayat Palabuhanratu, dari Mitos sampai Tujuan Favorit Vakansi
Flash News
Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Boyolali
Kepala BPOM Minta Bantuan Jaksa Agung Awasi Makan Bergizi Gratis
Bahlil: Skema Baru Penyaluran BBM Bersubsidi Berlaku Awal 2025
3 Eks Kadis ESDM Babel Divonis 2-4 Tahun Bui soal Korupsi Timah
Objek Wisata Monkey Forest Tutup Sementara usai 2 WNA Meninggal
JK Minta Pemerintah Bangun Rusun bagi Korban Kebakaran Kemayoran
Gibran Janji Santri di Pesantren Dapat Program Makan Gratis
Prabowo Minta Polri Kurangi Acara Seremonial saat HUT
Gibran Tinjau Korban Kebakaran di Kemayoran Sambil Bagikan Susu
LPSK: 4 Korban Agus Suartama Ajukan Permohonan Perlindungan
Geger Jasad Bayi Tanpa Identitas Ditemukan di Badung Bali
LPSK Usul Pedoman Bersama untuk Implementasi UU TPKS
Bahlil soal Jokowi akan Hadir di HUT Golkar: Doain Ya
UMP Jabar 2025 Naik Sebesar 6,5 Persen
Pemprov Tetapkan UMP Bali 2025 Jadi Rp2,9 Juta, Naik 6,5 Persen