News - Polda Jawa Barat (Jabar) membeberkan hasil olah tempat kejadian (TKP) dengan Traffic Accident Analysis (TAA) kecelakaan bus rombongan SMK Lingga Kencana, Depok, di Ciater, Subang beberapa waktu lalu. Kecelakaan itu pun disebabkan karena tidak berfungsinya rem.
Dirlantas Polda Jabar Kombes Wibowo menjelaskan, hasil pengecekan yang melibatkan Dinas Perhubungan Jabar dan Kabupaten Subang itu menemukan hanya ada gesekan bus di aspal. Tidak adanya jejak rem di TKP pun terkonfirmasi dari pemeriksaan sopir yang mengaku memang ada masalah pengereman sebelum perjalanan pulang dilakukan.
Sopir yang bernama Sadira itu pun mengaku sudah dua kali melakukan perbaikan atas rem tersebut, yakni saat di Tangkubang Perahu dan di RM Bang Jul.
"Perbaikan dilakukan oleh kenek dan pengemudi atas sil yang dipinjamnya ke mobil lain. Karena sil ini tidak sesuai ukuran, akhirnya tidak dilakukan pergantian dan tetap melakukan perjalanan hingga akhirnya terjadi kecelakaan," tutur Wibowo dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Selasa (14/5/2024) dini hari.
Menurut Wibowo, jarak antara kampas rem sudah 0,3 mm. Kondisi itu menunjukkan kampas rem sudah di bawah standar yang seharusnya minimal 0,45 mm.
"Ditemukan juga kebocoran di dalam ruang relaypart dan sambungan antara relaypart dengan booster karena adanya komponen yang sudah rusak, sehingga saluran tidak tertutup rapat, sehingga menyebabkan kekurangan tekanan," kata Wibowo.
Lebih lanjut dijelaskan Wibowo, pemeriksaan bersama ahli dan pihak Dinas Perhubungan Jabar juga menemukan adanya campuran oli dan air di dalam kompresor. Padahal, kompresor seharusnya hanya berisi udara dari hasil pengembunan saja.
Kondisi Kompresor tersebut, kata Wibowo, dipastikan karena adanya kebocoran oli. Tidak hanya itu, kondisi oli sudah keruh yang artinya sudah lama tidak diganti.
Terkait dengan KIR, kata Wibowo, seharusnya pihak perusahaan selalu melakukan perpanjangan dokumen. Hal itu sebagaimana aturan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015 Pasal 2 tentang uji KIR.
"Dokumen KIR kendaraan tersebut juga sudah kadaluarsa. Dokumen KIR itu berlaku sampai dengan tanggal 6 Desember 2023," ucap Wibowo.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Alami Luka Ringan, Sopir Bus Rektor Unpam Belum Diperiksa Polisi
Korban Kecelakaan Bus di Tol Cipali: Satu Dosen Unpam Meninggal
Bus Rombongan Rektor Unpam Kecelakaan di Tol Cipali, 1 Meninggal
Penyebab Kecelakaan di Cipularang: Sopir Bus Kurang Antisipasi
Populer
Kans 2 Jenderal Maju Pilgub Jateng & Rematch Jokowi vs Megawati
MA Tolak Kasasi KPK, Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan
Jokowi Mengaku Tidak Tahu Sosok Bandar Judi Online Inisial T
Membayangkan Sayur Asem dan Kerupuk Aci dari New York
Menilik Strategi Pj Gubernur Heru Budi Tangani Banjir di Jakarta
28 Tahun Kudatuli: Intervensi Penguasa yang Melahirkan Tragedi
Trump Kritik Sikap Kamala Harris ke Israel dalam Konflik Gaza
Hoaks, KLB Polio Disebabkan Vaksin Polio Tipe-2