News - Kantor Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), pada Senin (20/1/2025), dipenuhi ratusan pendemo bersetelan hitam. Mereka melakukan protes damai menyanyikan lagu nasional dan memekikkan kata: “lawan!”. Sejumlah karangan bunga serta spanduk bertuliskan protes terhadap Mendiktisaintek, Satryo Soemantri Brodjonegoro, turut dibentangkan.

Pada salah satu spanduk tertulis “institusi negara bukan perusahaan pribadi Satryo dan istri!”.

Sebanyak 235 orang yang berdemo di Kemdiktisaintek sebetulnya adalah pegawai kementerian itu sendiri. Mereka tergabung dalam ASN Keluarga Besar Paguyuban Pegawai Ditjen Dikti.

Unjuk rasa ratusan pegawai Kemdiktisaintek itu adalah imbas dari informasi soal pemecatan tidak adil yang dialami Prahum Ahli Muda & Pj. Rumah Tangga Kemdiktisiantek, Neni Herlina. Aksi damai dilakukan sebagai bentuk protes atas tindakan Menteri Satryoyang dinilai sewenang-wenang.

Ketua Paguyuban Pegawai Dikti, Suwitno, menyatakan bahwa aksi ratusan pegawai itu merupakan bentuk kekecewaan terhadap keputusan memberhentikan Neni. Massa menilai ada kesalahpahaman di balik pemberhentian pegawai tersebut.

Seharusnya, kata dia, Kemdiktisaintek menjalankan prosedur yang jelas dalam menindaklanjuti pegawai yang dianggap melakukan kesalahan agar tidak diperlakukan semena-mena.

Kalau pegawai melakukan kesalahan itu kan bisa ditindaklanjuti dengan penjatuhan hukuman disiplin. [Tapi] harus jelas prosedurnya. Ini tidak dilakukan sama sekali. Bahkan, diusir dan diberhentikan katanya,” kata Suwitno saat ditemui di lokasi demonstrasi.

Di lokasi yang sama, Neni Herlina, mengungkap bahwa pemecatan tersebut dipicu sejak pelantikan Mendiktisaintek baru dan dilatarbelakangi perkara penggantian meja kantor. Neni menduga pemicu kemarahan Satryo hanya karena persoalan meja ruangannya yang belum sempat diganti.

Neni merasa Satryo telah menandainya karena hal tersebut.

"Habis pelantikan, beres-beres, kata sekretaris yang sekarang sudah dipecat itu bilang [istri meminta meja kantor diganti]. Saya memang enggak tahu apa-apa. Cuma, besoknya dipanggil, langsung dimarahi," kata Neni.

Menurut Neni, ketika dipanggil Satryo, tiba-tiba dia diberitahukan bahwa dirinya sudah dipecat. Neni mengaku langsung disuruh keluar dan mengemasi barang-barangnya.

"Keluar kamu sekarang juga. Bawa semua barang-barang kamu. Sana, ke Dikdasmen [Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah]," kata Neni menirukan ucapan Satryo.

Di tengah panasnya situasi Kemdiktisaintek, beredar pula rekaman suara yang disebut-sebut sebagai suara Satryo yang sedang marah-marah karena keran air di rumahnya mati. Dalam rekaman berdurasi sekitar 3 menit itu, terdengar suara pria yang memarahi pegawainya dengan nada tinggi dan mengucapkan kalimat kasar.

Rekaman suara yang beredar di media sosial tersebut pun dinarasikan sebagai perilaku kasar Satryo.

Dengan adanya aksi damai, Neni berharap kejadian serupa tak akan terulang lagi di Kemdiktisaintek.

Paguyuban Pegawai Ditjen Dikti sendiri memang dibentuk sebagai wadah organisasi bagi pegawai Ditjen Dikti. Pendirian paguyuban pegawai semacam itu pun dijamin dalam Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945.

Pasal tersebut menyatakan bahwa, ”Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Paguyuban tersebut sekaligus menjadi forum silaturahmi, komunikasi, fasilitasi, advokasi, serta menjadi forum untuk memperjuangkan hak semua anggota paguyuban.