News - Polda Metro Jaya akan menambah jumlah alat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menjadi 50 unit. Sebelumnya, jumlah alat ETLE hanya ada 40 unit.
Dirlantas Polda Meyro Jaya, Kombes Latif Usman, menyampaikan, ETLE yang akan ditambah adalah alat bersifat mobile. Dari penambahan itu, ditargetkan 120 juta pelanggar lalu lintas dapat tertangkap kamera tiap tahunnya.
"Mudah-mudahan di tahun 2025 ini kami juga akan mendapat ETLE Mobile sekitar 40 lagi, jadi dengan yang tadi saya sampaikan, rata-rata kami bisa meng-capture adalah 10 juta pelanggaran," kata Latif di Polda Metro Jaya, Jumat (17/1/2025).
Latif menambahkan, penegakan hukum lewat ETLE harus terus dimaksimalkan karena kecelakaan lalu lintas bermula dari pelanggaran. Berdasarkan data, jumlah kecelakaan lalu lintas di Jakarta selama 2024 mencapai 12.555 kasus dengan 677 pengguna jalan meninggal dunia dan 1.794 luka berat.
"Ini menjadi suatu perhatian kita bahwa kalau kita hitung berarti per hari rata-rata orang di Jakarta ini meninggal dunia adalah 2 orang," ujar Latif.
Di sisi lain, Latif mengemukakan bahwa pemberitahuan tilang E-TLE langsung ke nomor WhatsApp pemilik kendaraan. Pemberitahuan tilang dikirimkan melalui nomor resmi ETLE Ditlantas PMJ, yakni 087817174000.
"Bersama ini disampaikan bahwa dalam waktu dekat, Ditlantas PMJ akan memberlakukan sistem penilangan ETLE dengan notifikasi atau pemberitahuannya melalui pesan WhatsApp," tutur Latif.
Kemudian, pemilik kendaraan harus melakukan klarifikasi ke situs http://etle-pmj.id dan mengisi data nopol kendaraan, nomor handphone, kode referensi dan lain sebagainya. Jika sudah benar, maka pengendara akan mendapatkan No Briva sebagai kode bayar.
Dia mengingatkan, apabila pemilik kendaraan tak kunjung melakukan klarifikasi, maka nopol kendaraannya bakal terblokir. Pemblokiran itu diketahui saat pemilik kendaraan melakukan perpanjangan STNK di Samsat.
"Pemilik kendaraan akan mengetahui kendaraannya terblokir saat ybs melakukan proses STNK di Samsat," ucap Latif.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Kerahkan Tim Pengurai Kemacetan di Jakarta
Eks Kuasa Hukum Anak Bos Prodia Mangkir dari Panggilan Polisi
Polisi akan Periksa Eks Kuasa Hukum Anak Bos Prodia Jumat
Kortastipidkor Berpeluang Ambil Alih Kasus Firli Bahuri
Populer
Kisah Pemanfaatan Panas Bumi & Semangat Warga Kamojang
Polri Ungkap Modus Pemasangan Pagar Laut di Bekasi
24 Kepala Daerah Terpilih Absen Tes Kesehatan Sebelum Pelantikan
KPK Segera Ambil Tindakan Tegas ke Wali Kota Semarang
Pendiri Startup Kecilin Masih Hilang di Sekitar Pantai Bantul
Kisah Hilangnya Michael Rockefeller di Tanah Papua
BEM UI & BEM SI akan Demo Tolak Pemangkasan Anggaran Hari Ini
Dua Penyidik Polda Sumut Peras Kepala Sekolah di Nias
Flash News
Mahasiswa di Bandung Tolak Efisiensi Anggaran: Menuju Kemunduran
RUU Minerba Sepakat Dibawa ke Paripurna untuk Jadi UU Besok
Partai Buruh Buka Peluang Dukung Prabowo di Pilpres 2029
Istana Respons Aksi Polisi Tembakkan Gas Air Mata ke Pedemo MBG
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Hasto Sebagai Tersangka Pekan Ini
Polisi Tindak 100 Travel Gelap Selama Operasi Keselamatan Jaya
Zarof Ricar Minta Dibebaskan dari Kasus Suap & Gratifikasi
Imigrasi Tangkap 3 WN Pakistan karena Pakai Dokumen Palsu
Hasto Kembali Ajukan Praperadilan, Sidang Perdana 3 Maret
Poin Baru RUU Minerba: Kampus Batal Kelola Tambang
Partai Buruh Minta Pemerintah Kaji Ulang Retret Kepala Daerah
Menkum Sudah Teken Surat Ekstradisi Pemulangan Paulus Tannos
Menkum: Jumlah Penerima Amnesti Turun dari 44 Ribu jadi 19 Ribu
Prasetyo Edi Jelaskan Kronologi Kasus Korupsi Lahan Cengkareng