News - Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, menyebut Menteri BUMN, Erick Thohir akan menjadi ex officio di BPI Danantara usai revisi Undang-undang BUMN disahkan. Herman menjelaskan Erick tidak akan sendiri menjadi ex officio. Ia mengaku, perwakilan Kementerian Keuangan juga akan menjadi ex officio di BPI Danantara.
"Ya nanti ada ex officio dari Kementerian BUMN, sebagai bagian dari Danantara, ada dari Kementerian Keuangan," kata Herman di Komplek MPR/DPR RI, Selasa (4/2/2025).
Herman tak merinci saat dikonfirmasi mengenai definisi ex officio tersebut. Dia meminta publik untuk menunggu aturan turunan dari revisi Undang-undang BUMN yang akan dikeluarkan oleh pemerintah.
"Ya nanti kita dalam peraturan pemerintahnya," kata dia.
Herman juga menjelaskan bahwa dalam struktur jabatan di BPI Danantara, Presiden memiliki kewenangan penuh dalam pengaturan struktur jabatan. Sedangkan dalam aturan Undang-undang BUMN yang baru, Herman menyebut tidak ada nomenklatur spesifik terkait jabatan Danantara.
"Karena urusan nanti penempatan orang, urusan struktur itu diserahkan kepada presiden, presiden yang punya kewenangan, tapi itu diatur dalam Undang-undang," kata Herman.
Politikus Partai Demokrat ini menjelaskan bahwa BPI Danantara nantinya akan berdiri setara selayaknya kementerian yang akan bertanggungjawab langsung kepada Presiden.
"Karena Danantara ini setara dengan Kementerian BUMN, di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden," kata Herman.
Ke depan, Herman mengatakan, BPI Danantara dan Kementerian BUMN akan memiliki dua ranah yang berbeda. BPI Danantara akan menjadi penanggung jawab di sektor investasi sementara BUMN menjadi penanggung jawab pengawasan dan pembinaan institusi.
Oleh karena itu, dengan tanggung jawab tersebut, Danantara akan memegang penuh kendali investasi di Indonesia termasuk penyertaan modal negara (PMN).
"Investasi nanti termasuk menurut saya, PMN nanti hilang ya, karena kan otomatis dengan adanya Danantara kan ada lembaga investasi nanti yang bisa memberikan permodalan," kata Herman.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Komisi III DPR Akan Revisi KUHAP, Target Berlaku 1 Januari 2026
Soal Revisi Paket UU Politik, Adies Kadir: Butuh Kajian Akademis
Mendagri Pertimbangkan Usulan Revisi Paket UU dengan Omnibus Law
DPR-Pemerintah Sepakat Jabatan Ketua Wantimpres Dibuat Bergilir
Populer
PPK BTP Jateng Akui Terima Suap Rp30,6 M & Bagi Uang ke Atasan
Terdakwa Rasuah DJKA Akui Atur Lelang Demi Danai Kampanye Jokowi
Warga Meradang Harga Pangan Melambung Tinggi & Gas Melon Langka
Arak Bali, Minuman Beralkohol Pulau Dewata yang Makin Mendunia
Trump Tutup USAID usai Elon Musk Tak Diberikan Informasi Rahasia
Kasus eFishery & Dampak Berantai ke Industri Perikanan Nasional
Stok BBM di SPBU Shell Hingga BP Kosong, Apa Kendalanya?
Skandal Korupsi Pabrik Gula Ancam Keberhasilan Swasembada 2027
Flash News
Bahlil Ungkap Peran Jusuf Kalla dalam Subsidi Gas LPG 3 Kg
Lisa Rachmat Sempat Tawari Santunan Rp800 Juta ke Keluarga Dini
Polisi Sebut Anak Bos Prodia Diduga Ditipu oleh Eks Pengacaranya
Beda Pemkot Tangsel & Warga soal Kematian Yonih Antre Gas LPG
Gus Yahya: NU Tidak Boleh Tumbuh Jadi Identitas Politik
Polisi Ungkap 4 Kasus Impor Ilegal, Sita Barang Capai Rp51,23 M
Dasco Kritik Pengecer Dilarang Jual LPG 3 Kg: Aturannya Mendadak
7 Tahanan Kabur dari Polres Parigi Moutong Berhasil Ditangkap
Dasco: Warga Tangsel Meninggal Tak Hanya karena Antre Gas LPG
Saksi: Tiga Hakim Vonis Ronald Tannur Tak Lapor Gratifikasi
Polri: Kelangkaan Gas LPG 3 Kg karena Ada Penurunan Stok ke Agen
Wapres Gibran Tinjau Program MBG di SMP dan SMA Depok
Dasco: DPR Bisa Usul Berhentikan Pejabat Hasil Fit & Proper Test
Menag Janji Keppres BPIH Terbit Pekan Ini
KPK Jamin Efisiensi Anggaran Tak Ganggu Pencarian Buron Korupsi