News - Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan telah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa kasus penganiayaan, Ronald Tannur. Penangkapan itu merupakan pelaksanaan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara pada tersangka.
"Iya benar, Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 di perumahan Victoria Regency Surabaya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Minggu (28/10/2024).
Setelah ditangkap, Ronald langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Terkait pelaksanaan atau eksekusi putusan MA RI dalam perkara tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan," ujarnya.
Sebelumnya, MA telah membatalkan vonis bebas dari Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Ronald yang telah menganiaya pacarnya hingga meninggal.
Ronald dijatuhi hukuman lima tahun penjara usai MA mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya.
"Kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti," demikian tertulis dalam amar putusan yang bisa diakses di laman kepaniteraan MA, dikutip Rabu (23/10/2024).
Putusan yang dibacakan pada Selasa (22/10/2024) itu diadili oleh Ketua Majelis Hakim, Soesilo, dengan Hakim Anggota, Ainal Mardhiah dan Sutarjo, serta Panitera Pengganti, Yustisiana.
Dalam perkara Nomor 1466/K/Pid/2024 itu, Ronald dinyatakan bersalah sebagai mana dakwaan alternatif kedua, yaitu melanggar Pasal 351 Ayat 3 KUHP.
"Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat 3 KUHP - Pidana penjara selama 5 (lima) tahun - barang bukti = Conform Putusan PN - P3 : DO," demikian bunyi amar putusan tersebut.
Ketiga hakim PN Surabaya yang beri vonis bebas pada Ronald saat ini telah ditangkap dan titetapkan sebagai tersangka dugaan suap atas vonis yang diberikan pada Ronald.
Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Selain itu, Kejagung juga menangkap seorang pengacara bernama Lina Rahmat yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kejagung juga melakukan penggeledahan dan telah menyita sejumlah uang dari lima jenis mata uang dengan total kurang lebih Rp20 miliar dari kediaman para tersangka tersebut.
Belakangan, Kejagung juga menetapkan mantan petinggi MA, Zarof Ricar, sebagai tersangka dugaan suap serta pemufakatan jahat atas kasasi Ronald.
Dalam kasus ini, tersangka Lisa Rahmat diduga memberikan uang senilai Rp5 miliar kepada Zarof untuk mengkondisikan vonis kasasi. Kasasi itu sendiri ditangani oleh hakim S, A, dan S.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Polisi Periksa Ibu MAS Terkait Peristiwa Pembunuhan Lebak Bulus
Ada Luka di Jasad Anak yang Diduga Korban Pelecehan Ayahnya
Pengasuh di Daycare Depok Jadi Tersangka Usai Siram Air Panas
Polisi Pembunuh Ibu Kandung Disidang Etik di Polda Metro Jaya
Populer
Grab Siap Beri Data Mitra Pengemudinya untuk Didata Pemerintah
Usaha Panjang Untuk Menjaga Sang Ibu Lautan
Rawan Konflik Kepentingan Polisi Bentuk Gugus Ketahanan Pangan
Panglima TNI Angkat Letjen M. Fadjar Jadi Pangkostrad
Dedi-Erwan Raih Suara Terbanyak di Pilkada Jawa Barat 2024
Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang Resmi Jadi Tersangka
Sidang Etik Polisi Tembak Siswa SMK: Dipecat Tidak Hormat
Fenomena Parpol Berebut Jokowi: Antara Kepentingan dan Ketakutan
Flash News
Dedi-Erwan Raih Suara Terbanyak di Pilkada Jawa Barat 2024
Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang Resmi Jadi Tersangka
Polisi Penembak Siswa SMK Ajukan Banding atas Pemecatannya
Mahkamah Agung: 11 Satuan Kerja Belum Penuhi Syarat Antisuap
Sudirman Said: Munas PMI Tandingan versi Agung Laksono Ilegal
Dishub Bali Memprediksi 2,7 Juta Turis Masuk Bali saat Nataru
Warga Kolong Tol di DKJ Wajib Bayar Sewa Rusun Mulai Bulan ke-7
Respons Polri soal 6 Perwira Terlibat Kasus Sambo Naik Pangkat
Panglima TNI Angkat Letjen M. Fadjar Jadi Pangkostrad
Keluarga Korban Hadir Sidang Etik Penembak Siswa SMK di Semarang
Polisi Periksa Ibu MAS Terkait Peristiwa Pembunuhan Lebak Bulus
Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Penjara
PPP akan Gelar Mukernas 13-15 Desember 2024 di Ancol
Lalu Lintas selama Libur Nataru 2024/2025 Diatur Melalui SKB
Agung Laksono akan Bawa Hasil Munas PMI Tandingan ke Kemenkumham