News - Mantan terpidana kasus pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), Husni Fahmi, menceritakan dirinya disuruh membersihkan rumah tahanan (rutan) Pomdam Guntur setiap hari, karena tidak mau membayar uang 'iuran bulanan'.

Iuran bulanan, merupakan istilah yang digunakan oleh para petugas rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat meminta uang pungutan liar (pungli) kepada para tahanan.

Awalnya, Husni mengatakan, saat hari kedua masuk tahanan dan masih berada dalam ruang isolasi, dirinya dipanggil ke kamar Firjan Taufan, yang merupakan 'korting' atau orang yang bertugas untuk meminta uang pungli para tahanan lainnya.

Taufan yang merupakan terpidana kasus korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis itu, kata Husni, ditemani oleh Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK pada 2018-2022, Hengki.

"Dipanggil ke kamar Firjan Taufan, dan itu ada Pak Hengki," kata Husni saat menjadi saksi di sidang kasus pungli rutan KPK, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/9/2024).