News - Mantan Dirut PT Ayodya Multi Sarana, yang merupakan terpidana dalam kasus korupsi di Jasindo, Kiagus Emil, menceritakan soal petugas rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Rp500 ribu untuk menebus kabel datanya yang disita.
Hal tersebut, diungkapkan Kiagus, saat menjadi saksi dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rutan KPK, di Pengadilan Tipikor Jakarta, di PN Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024).
"Waktu sidak disita, petugasnya saya lupa. Saya bilang 'kabelnya pulangin' disuruh bayar Rp500 ribu," kata Kiagus yang hadir di persidangan secara daring, Senin (9/9/2024).
Padahal, kata Kiagus, kabel tersebut hanya seharga Rp35 ribu. Sehingga, Kiagus tak jadi meminta kabel tersebut dikembalikan.
"Saya bilang 'kabel itu cuma Rp35 ribu, ambil aja' saya bilang," ujarnya.
Selain itu, Kiagus mengatakan dirinya merupakan tahanan yang turut membayar uang 'iuran bulanan' yang merupakan istilah untuk uang pungutan liar yang diminta oleh petugas KPK.
Uang tersebut diminta oleh tahanan lainnya yang bertugas sebagai 'korting' atau tahanan yang diminta untuk mengumpulkan uang iuran dari pada tahanan lainnya.
Kiagus mengaku terpaksa membayar uang tersebut sebab khawatir dengan konsekuensi yang akan didapatkan.
"Sangat terpaksa, karena alasan saya bayar itu cuma satu, saya tidak bisa diisolasi, dikurung di ruang kecil, fobia saya, bisa mati saya, itu saja, umur saya udah 58 tahun," ujarnya.
Kiagus mengatakan, dirinya diminta uang sejumlah Rp20 juta pada saat awal masuk ke rutan Pomdam Guntur.
"Saya tanya untuk apa kok harus bayar. Dijawab sama Juli Amar ini untuk kebutuhan sehari-hari kita buat Aqua, Rinso, buat ngepel, kopi dan teh. 'Masa sampai Rp20 juta' saya bilang. Dijawab ya selebihnya untuk petugas KPK yang ada di Pom Guntur," jelasnya.
Akhirnya, Kiagus mengatakan dia secara rutin membayar uang iuran tersebut hingga total Rp135 juta.
Diketahui, terdapat 15 terdakwa dalam kasus ini yaitu, mantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK 2018 Deden Rochendi, eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021 Ristanta, dan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK pada 2018-2022, Hengki.
Kemudian eks petugas di Rutan KPK, yakni Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah.
Praktik pungli ini, dilakukan dengan membagi peran "lurah" dan "korting". Tugas lurah yaitu mengkoordinasi pengumpulan pungli. Sedangkan korting adalah tahanan yang ditunjuk untuk menyerahkan pengumpulan setoran bulanan dari semua tahan di Rutan KPK.
Para tahanan yang telah membayarkan uang pungli kepada ‘korting’ yang kemudian akan diberikan kepada ‘lurah’, akan difasilitasi handphone dan diperbolehkan membawa uang.
Bagi para tahanan yang tidak membayar iuran, disebutkan akan disuruh piket setiap hari, dikurung dalam ruangan sempit, tidak diberikan minum, dan tidak diizinkan salat di masjid.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
SYL & 2 Anak Buahnya di Kementan Ajukan Kasasi ke MA
Karen Agustiawan Ajukan Kasasi ke MA atas Vonis 9 Tahun Penjara
Azis Syamsuddin Akui Pernah Dilarang Salat Jumat di Rutan KPK
Saat Pengadaan Barang dan Jasa Jadi Kolam Korupsi Pejabat Daerah
Populer
Alasan Nasdem Putuskan Tak Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
DANA & GoPay Merespons Teguran Kominfo Terkait Judol
BPOM Hentikan Sementara Produksi Pabrik Diduga Mafia Skincare
Prabowo Temui Jokowi di Solo, Gunakan Pesawat dengan Logo RI
Demo Hari Ini di Jakarta, Ribuan Aparat Gabungan Disiagakan
Surat Wasiat Cornelis Chastelein dan Cita-cita Koloni yang Ideal
Tarif Ojol Mahal, Siapa yang Diuntungkan?
Gerindra: Sejak Awal Nasdem Tak Mau Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
Flash News
Sandiaga Uno Harap IQTF Segera Diimplementasikan pada 2025
Sandiaga Uno Akui Sudah Lihat Line Up Calon Menteri Selanjutnya
Daftar 49 Calon Menteri yang Dipanggil Prabowo ke Kertanegara
Taruna PIP Semarang Penganiaya Junior Divonis 10 Bulan Penjara
Sri Mulyani Akui akan Jadi Menkeu Lagi di Kabinet Prabowo-Gibran
Imam Besar Istiqlal Nasaruddin Umar Jadi Calon Menteri Prabowo
Gibran Ikut Pembekalan Calon Menteri di Hambalang Selasa Besok
Bahlil Incar Kursi Pimpinan Komisi Energi DPR untuk Golkar
SYL & 2 Anak Buahnya di Kementan Ajukan Kasasi ke MA
Sarmuji Pastikan Tak Ada Tukar Guling antara Golkar dan Gerindra
Bincang Bansos dengan Prabowo, Gus Ipul Beri Sinyal Jadi Mensos
Orang Tua Korban Bullying di SD Budya Wacana Yogya Datangi KPAI
Heru Budi Soal Konsep Twin City: Jakarta Masih Berstatus DKI
Hasbi Hasan Ajukan Kasasi Atas Vonis 6 Tahun Penjara
Karen Agustiawan Ajukan Kasasi ke MA atas Vonis 9 Tahun Penjara