News - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menangkap eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Penangkapan itu dilakukan di Bali, tadi malam (24/10/2024).

Penangkapan Zarof dilakukan terkait kasus sunat vonis Ronald Tannur atas perbuatannya melindas kekasihnya, Dini Sera, hingga tewas.

"Hari ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta," kata Kajati Bali, Ketut Sumedana, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (25/10/2024).

Dia menjelaskan, awalnya Zarof dilakukan pemeriksaan sejak sore kemarin hingga malam hari. Kemudian, dia dibawa ke Kejaksaan Agung Jakarta untuk proses pemeriksaan lebih lanjut karena diduga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya tidak mengonfirmasi siapa dan perannya seperti apa, apalagi status yang bersangkutan. Mengenai ada tersangka baru silakan ditanya ke Kejagung," ujar Ketut.

Penetapan tersangka Zarof diduga berkaitan dengan suap vonis Ronald Tannur di tingkat kasasi. Hal itu karena penyidik dalam video penggeledahan di kediaman tersangka Lisa Rahmat yang merupakan kuasa hukum Ronald Tannur, menemukan uang hingga catatan.

Dalam video itu, penyidik menemukan uang dalam bentuk rupiah hingga dolar. Lain itu, ada satu gepok uang dibungkus kertas dengan tulisan kasasi.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini tiga hakim PN Surabaya bernama Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo, dan Lisa Rahmat selaku kuasa hukum Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka. Kejagung juga melakukan penggeledahan di enam lokasi dan menyita uang hingga catatan transaksi.

Penggeledahan pertama dilakukan di rumah Lisa Rahmat di Surabaya dan ditemukan uang tunai Rp1.190.000.000, US$ 451.7000, SG$717.043, dan sejumlah catatan transaksi. Kemudian, penggeledahan di apartemen milik Lisa Rahmat di Menteng, Jakarta Pusat, ditemukan pecahan uang dalam bentuk dollar Amerika dan Singapur totalnya 2,6 miliar, catatan pemberi uang, serta barang bukti elektronik.

Selanjutnya, penggeledahan di apartemen milik tersangka Erintuah Damanik di Surabaya ditemukan uang Rp97 juta, SG$32.000, Ringgit Malaysia 35.992,25, dan barang bukti elektronik. Kemudian, penggeledahan di rumah tersangka yang sama di Mijen, Semarang, ditemukan uang tunai US$6.000, uang tunai SG$300, dan barang bukti elektronik.

Lokasi penggeledahan lainnya adalah di apartemen milik tersangka Heru di Surabaya dengan temuan uang tunai Rp104 juta, US$2.200, SG$9.100, Yen 100.000, dan barang bukti elektronik. Terakhir, penggeledahan di apartemen milik tersangka Mangapul di Surabaya ditemukan uang tunai Rp21.400 juta, US$2000, SG$32.000, dan barang bukti elektronik.