News - Eks terpidana kasus korupsi, Irman Gusman, dinyatakan lolos sebagai Anggota DPD RI berdasarkan hasil pemungutan suara ulang Pileg 2024 DPD RI untuk Dapil Sumatra Barat (Sumbar).
Keputusan tersebut ditetapkan berdasarkan hasil rekapitulasi Pileg 2024 untuk DPD RI Dapil Sumatra Barat yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Minggu (28/7/2024).
Irman sempat terciduk saat operasi tangkap tangan KPK pada 2016 atas dugaan korupsi terkait pengurusan kuota impor gula. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 20 Februari 2017 memvonis Irman bersalah dengan hukuman 4,5 tahun penjara.
Irman keluar dari penjara pada 26 September 2019 setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Irman sehingga mengurangi masa hukumannya jadi 3 tahun penjara.
Nama Irman sempat masuk daftar calon sementara (DCS) untuk pemilihan calon anggota DPD 2024 dapil Sumbar. Namun menghilang saat verifikasi ulang pada 3 November 2023 lalu. Alasannya KPU menilai Irman tidak memenuhi syarat karena belum melewati masa jeda lima tahun usai menjalani hukuman.
Setelah merasa keberatan, Irman Gusman akhirnya menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang akhirnya memerintahkan KPU untuk menyertakannya dalam pemungutan suara ulang di DPD RI Sumbar.
Ironisnya ia justru terpilih dan mendapat suara cukup signifikan. Dalam hasil rekapitulasi, Irman Gusman memperoleh 176.987 suara. Perolehan ini menempatkan Irman Gusman di urutan keempat sebagai Caleg DPD RI dari Dapil Sumatra Barat.
Peneliti Transparency International Indonesia (TII), Lalu Hendri Bagus, menilai situasi hari ini masih banyak pemilih yang tidak sepenuhnya memahami dampak korupsi terhadap kehidupan mereka dan bagaimana merusak sistem pemerintahan serta pelayanan publik. Apalagi jika mantan napi tersebut cukup populer dan memiliki modal dan pengaruh, maka masih sangat mudah mendapatkan dukungan.
“Hal ini menunjukkan adanya budaya yang berkembang di mana masyarakat kita yang lebih toleran terhadap tindakan korupsi,” ujar Lalu kepada Tirto, Senin (29/7/2024).
Terkini Lainnya
Aturan PKPU Masih Buka Ruang Bagi Eks Koruptor
Artikel Terkait
Profil Ahmad Ali Nasdem dan Peran dalam Korupsi Rita Widyasari
Tim Hukum Klaim KPK Cuma Periksa Hasto Tanya Biodata: Ini Aneh
Kuasa Hukum soal Penetapan Hasto Tersangka: Cacat Hukum
Mendikdasmen Sebut Dugaan Penyalagunaan Dana PIP Ditangani Irjen
Populer
Anggaran Rp50 M Badan Haji & Umrah Hilang, DPR: Dicopet Siapa?
PPK BTP Jateng Akui Terima Suap Rp30,6 M & Bagi Uang ke Atasan
Kasus eFishery & Dampak Berantai ke Industri Perikanan Nasional
Terdakwa Rasuah DJKA Akui Atur Lelang Demi Danai Kampanye Jokowi
Beda dengan Pertambangan, Pengeboran Panas Bumi Ramah Lingkungan
Trump Tutup USAID usai Elon Musk Tak Diberikan Informasi Rahasia
Pemerintah Pakai Cara Persuasif Hadapi Penolakan MBG di Yakuhimo
Mengukur Dampak Pembekuan USAID bagi Gerakan Sipil di Indonesia
Flash News
P2MI Yakin Kasus Tembak PMI di Malaysia Ditangani Transparan
Polisi Tangkap Pria Pembunuh Istri & Penagih Utang di Bekasi
Menkes: Eselon 1 Kemenkes Naik Pesawat Ekonomi seperti Wartawan
Tim Hukum Klaim KPK Cuma Periksa Hasto Tanya Biodata: Ini Aneh
Gugatan Perdata AKBP Bintoro Diklaim Upaya Hancurkan Polisi
Pemohon Mau Lengkapi Keterangan, Gugatan Perdata Bintoro Dicabut
Posko DVI Dibuka untuk Identifikasi Korban Kecelakaan GT Ciawi
Kemenhub Panggil Bos Air Minum Imbas Kecelakaan di GT Ciawi
Mau Ambil Alih Jalur Gaza, Trump akan Sediakan Pekerjaan
Polisi Temukan Bekas Rem di TKP Kecelakaan Maut GT Ciawi
Polisi Periksa 7 Saksi Terkait Pemalsuan Akta OI Seret Iwan Fals
Kuasa Hukum soal Penetapan Hasto Tersangka: Cacat Hukum
Polri Sita CCTV Ungkap Penyebab Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi
Pemerintah Berupaya Memulangkan Reynhard Sinaga dari Inggris
eFishery Tunjuk FTI Consulting Jadi Manajemen Sementara