News - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) kembali menetapkan eks Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Buditjahjono, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek LRT. Penetapan tersangka bagi Prasetyo itu menjadi yang kedua kalinya usai dua hari lalu dia ditahan terkait kasus dugaan korupsi proyek Besitang-Langsa.

“PB selaku Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI Periode Mei 2016-Juli 2017, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/L.6.5/Fd.1/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangan tertulis, Selasa (5/11/2024).

Vanny menerangkan, penetapan tersangka Prasetyo Buditjahjanto dilakukan usai penyidik memeriksa 57 saksi. Selain itu, penyidik juga sudah sempat memanggil tersangka eks pejabat Kemenhub tersebut sebanyak tujuh kali, namun dia mangkir.

Vanny menjelaskan, Prasetyo Buditjahjanto telah menerima setoran-setoran secara tunai sebesar Rp18 miliar. Uang tersebut diperolah dari penyetoran secara berkali-kali ke rekening dia dalam periode 2016–2020.

"Hal tersebut merupakan petunjuk adanya aliran dana kepada tersangka PB saat menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI," ungkap dia.