News - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) periode 2016-2017, Prasetyo Boeditjahyono (PB), sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Medan pada 2017-2023.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan tersangka Prasetyo ditangkap pada Minggu (3/11/2024) siang di Sumedang, Jawa Barat.

"Penangkapan terhadap saudara PB, di mana penangkapan tersebut dilakukan di Hotel Atri Sumedang, Jalan Mayor Abdurahman, Sumedang Utara, Sumedang," ucap Qohar kepada awak media, Minggu (3/11/2024).

Qohar menyatakan kasus korupsi itu bermula saat BTP Medan melakukan pembangunan jalan kereta api Trans Sumatera. Salah satunya, jalan kereta api Besitang-Langsa yang menghubungkan Sumatera Utara dan Aceh dengan anggaran senilai Rp1,3 triliun. Anggaran triliunan rupiah itu bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Prasetyo saat menjabat Dirjen Perkeretaapian Kemenhub memerintahkan kuasa pengguna anggaran, terdakwa NSS, memecah pekerjaan konstruksi pekerjaan tersebut menjadi 11 paket. Prasetyo meminta NSS agar memenangkan delapan perusahaan dalam proses tender atau lelang.

Kemudian, Ketua Pokja Pengadaan Narang dan Jasa RFJ, atas permintaan KPA, melakukan lelang konstruksi tanpa dilengkapi dokumen teknis pengadaan yang telah disetujui pejabat teknis dan pemilihan metode penilaian kualifikasi pengadaan. Hal ini bertentangan dengan regulasi pengadaan barang dan jasa.

"Dalam pelaksanaan tersebut, diketahui bahwa pembangunan jalan kereta api Besitang Langsa tidak didahului dengan studi kelayakan, tidak terdapat dokumen penetapan trase jalur kereta api yang dibuat Menhub serta KPA, PPK," urai Qohar.

"Konsultan pengawas dengan sengaja memindahkan lokasi pembangunan jalur kereta api yang tidak sesuai dengan dokumen design dan kelas jalan, sehingga jalur tersebut mengalami amblas atau penurunan daya tanah dan tidak dapat teruji," lanjutnya.

Dalam pelaksanaan pembangunan kereta api Besitang-Langsa, Prasetyo mendapatkan fee melalui Pejabat Pembuat Kewenangan, AAS, sebesar Rp2,6 miliar yang beradal dari PT WTJ.

Akibat perbuatan Prasetyo, pembangunan kalan kereta api Besitang-Langsa tidak dapat difungsikan. Hal ini menyebabkan kerugian negara Rp 1,1 triliun.

"Terhadap PB akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan akan ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung RI," jelas Qohar.

Prasetyo disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana yang diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 atas perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Nama Prasetyo Boeditjahjono memang telah disebut beberapa kali oleh terdakwa persidangan dugaan korupsi proyek pembangunan jalur KA Besitang-Langsa. Terdapat tujuh orang yang sudah menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Nama Prasetyo terungkap di dalam dakwaan empat terdakwa mengenai peranan dan penerimaan uang.