News - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) periode 2016-2017, Prasetyo Boeditjahyono (PB), sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Medan pada 2017-2023.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan tersangka Prasetyo ditangkap pada Minggu (3/11/2024) siang di Sumedang, Jawa Barat.
"Penangkapan terhadap saudara PB, di mana penangkapan tersebut dilakukan di Hotel Atri Sumedang, Jalan Mayor Abdurahman, Sumedang Utara, Sumedang," ucap Qohar kepada awak media, Minggu (3/11/2024).
Qohar menyatakan kasus korupsi itu bermula saat BTP Medan melakukan pembangunan jalan kereta api Trans Sumatera. Salah satunya, jalan kereta api Besitang-Langsa yang menghubungkan Sumatera Utara dan Aceh dengan anggaran senilai Rp1,3 triliun. Anggaran triliunan rupiah itu bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Prasetyo saat menjabat Dirjen Perkeretaapian Kemenhub memerintahkan kuasa pengguna anggaran, terdakwa NSS, memecah pekerjaan konstruksi pekerjaan tersebut menjadi 11 paket. Prasetyo meminta NSS agar memenangkan delapan perusahaan dalam proses tender atau lelang.
Kemudian, Ketua Pokja Pengadaan Narang dan Jasa RFJ, atas permintaan KPA, melakukan lelang konstruksi tanpa dilengkapi dokumen teknis pengadaan yang telah disetujui pejabat teknis dan pemilihan metode penilaian kualifikasi pengadaan. Hal ini bertentangan dengan regulasi pengadaan barang dan jasa.
"Dalam pelaksanaan tersebut, diketahui bahwa pembangunan jalan kereta api Besitang Langsa tidak didahului dengan studi kelayakan, tidak terdapat dokumen penetapan trase jalur kereta api yang dibuat Menhub serta KPA, PPK," urai Qohar.
"Konsultan pengawas dengan sengaja memindahkan lokasi pembangunan jalur kereta api yang tidak sesuai dengan dokumen design dan kelas jalan, sehingga jalur tersebut mengalami amblas atau penurunan daya tanah dan tidak dapat teruji," lanjutnya.
Dalam pelaksanaan pembangunan kereta api Besitang-Langsa, Prasetyo mendapatkan fee melalui Pejabat Pembuat Kewenangan, AAS, sebesar Rp2,6 miliar yang beradal dari PT WTJ.
Akibat perbuatan Prasetyo, pembangunan kalan kereta api Besitang-Langsa tidak dapat difungsikan. Hal ini menyebabkan kerugian negara Rp 1,1 triliun.
"Terhadap PB akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan akan ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung RI," jelas Qohar.
Prasetyo disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana yang diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 atas perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Nama Prasetyo Boeditjahjono memang telah disebut beberapa kali oleh terdakwa persidangan dugaan korupsi proyek pembangunan jalur KA Besitang-Langsa. Terdapat tujuh orang yang sudah menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Nama Prasetyo terungkap di dalam dakwaan empat terdakwa mengenai peranan dan penerimaan uang.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
KPK Geledah 13 Lokasi di Bengkulu terkait OTT Rohidin Mersyah
KPK Terbitkan Ulang Surat DPO Harun Masiku, Ada 4 Foto Terbaru
Sosok Hana Hanifah & Kaitannya dengan Kasus SPPD DPRD Riau
KPK Lelang Barang Sitaan Korupsi, Simak Cara Mengikutinya
Populer
Grab Siap Beri Data Mitra Pengemudinya untuk Didata Pemerintah
Nestapa Ojol: Tersisih dari BBM Subsidi, Status Kerja Tak Pasti
Evakuasi 6 Relawan MER-C ke Gaza City Berhasil Selamat
BMW Motorrad: Usai Bertaji di WSBK, Hendak Berlaga di MotoGP
RIDO Pastikan Maju ke MK Gugat Hasil Pilkada Jakarta 2024
Rawan Konflik Kepentingan Polisi Bentuk Gugus Ketahanan Pangan
Hasil Rekapitulasi Pilgub Sumbar: Mahyeldi-Vasko Menang Telak
CNN Bebastugaskan Jurnalis yang Diduga Intimidasi Keluarga Gamma
Flash News
RIDO Pastikan Maju ke MK Gugat Hasil Pilkada Jakarta 2024
Cak Lontong Sindir Walk Out Tim RIDO: Kemenangan Kami Tetap Sah
Ummi Wahyuni Dicopot DKPP, Pleno Pilgub Jabar Dipimpin Plt KPU
Oposisi Kuasai Damaskus, Presiden al-Assad Kabur dari Suriah
Hasil Rekapitulasi Pilgub Sumbar: Mahyeldi-Vasko Menang Telak
MK Terima 115 Permohonan Sengketa Pilkada, Ada Vicky Prasetyo
Hasil Rekapitulasi Suara Pilgub Jakarta 2024: Pram-Rano Menang
Hasil Rekapitulasi Suara Pilgub Bali: Koster-Giri Unggul Telak
Budi Arie Klaim Semua Partai Siap Tampung Jokowi
Praktik Ilegal Klinik Ria Beauty Terungkap, Dua Orang Ditangkap
Margriet Terpidana Pembunuhan Bocah Angeline Meninggal Dunia
KPU Jakarta Tetapkan Hasil Pilkada Gubernur Hari Ini
Hasil Rekapitulasi Suara Pilgub Jateng 2024: Luthfi-Yasin Menang
Evakuasi 6 Relawan MER-C ke Gaza City Berhasil Selamat
Hasil Rekapitulasi Suara Pilgub Banten: Andra-Dimyati Unggul