News - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono (BGA), sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, berujar bahwa penetapan Bambang sebagai tersangka dilakukan usai pihaknya memeriksa empat saksi pada Rabu (29/5/2024).
“Benar pada hari ini penyidik [melakukan] riksa empat saksi sehingga total saksi yang kami periksa sudah mencapai 200 orang. Salah satu dari empat orang tersebut, BGA, kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka,” kata dia di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan.
Menurut Kuntadi, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pemeriksaan terhadap Bambang Gatot Ariyono masih berlangsung hingga saat ini. Karena itu, Kejagung belum memutuskan terkait penahanan Bambang.
Di satu sisi, Kuntadi menyatakan, Bambang dalam kasus korupsi tersebut mengubah rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) 2019. Pengubahan dilakukan sekitar 2018 atau 2019.
Semula, dalam RKAB 2019, Kementerian ESDM menetapkan pengerjaan proyek sebanyak 30.217 metrik ton. Oleh Bambang, pengerjaan proyek dalam RKAB 2019 diubah menjadi 68.3800 ton.
“Perubahan ini tidak sama sekali dilakukan dengan kajian apa pun. Belakangan kita tahu dalam rangka untuk memfasilitasi transaksi timah yang diproduksi secara ilegal,” ucap Kuntadi.
Dengan demikian, kata dia, total ada 22 tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah.
“Ditetapkan tersangka hari ini, jumlah totoal tersangka ada 22 orang,” tutur dia.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan kerugian negara dari kasus tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah naik menjadi Rp300 triliun, dari yang sebelumnya Rp271 triliun.
Menurut dia, nilai kerugian itu merupakan perhitungan yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Lembaga tersebut baru menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara terkait kasus tindak pidana korupsi timah kepada Kejagung pada Rabu ini.
“Saya hari ini kedatangan teman-teman BPKP, dengan acara tunggal adalah penyerahan hasil perhitungan kerugian negara untuk perkara timah,” kata Burhanuddin di kantor Kejagung, Jakarta Selatan.
“Perkara timah ini hasil perhitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp271 triliun dan ini mencapai Rp300 triliun,” kata dia.
Ia menyatakan, proses pemberkasan kasus korupsi komiditas timah kini temgah memasuki tahap akhir. Kejagung, kata Burhanuddin, bakal menyerahkan berkas kasus korupsi komoditas timah ke pengadilan negeri pada pekan depan.
“Perkara timah telah mematuhi tahap akhir pemberkasan. Dan diharapkan dalam seminggu ke depan sudah dilimpahkan ke pengadilan,” kata dia.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
3 Eks Kadis ESDM Babel Divonis 2-4 Tahun Bui soal Korupsi Timah
Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara & Denda Rp1 Miliar
Harvey Moeis Sebut Uang Rp50-100 Juta dari Suparta Uang Jajan
Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi PT Timah
Populer
Yusril Buka Kemungkinan Bahas Lembaga Tunggal Tangani Korupsi
PKB & PDIP Kuasai Jawa Timur, tapi Kenapa Justru Kalah Pilkada?
Kisruh Dualisme PMI Ancam Layanan Kesehatan Optimal Masyarakat
Gubernur Bisa Dicopot Prabowo karena Revisi UU DKJ, Benarkah?
Kronologi Kebakaran Rumah di Kemayoran Jakarta Pusat
Airlangga Usul BRI & BSI Jadi Bullion Bank, Begini Tanggapan OJK
Mario Dandy Jalani Sidang Perdana Kasus Pencabulan
Riwayat Palabuhanratu, dari Mitos sampai Tujuan Favorit Vakansi
Flash News
Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Boyolali
Kepala BPOM Minta Bantuan Jaksa Agung Awasi Makan Bergizi Gratis
Bahlil: Skema Baru Penyaluran BBM Bersubsidi Berlaku Awal 2025
3 Eks Kadis ESDM Babel Divonis 2-4 Tahun Bui soal Korupsi Timah
Objek Wisata Monkey Forest Tutup Sementara usai 2 WNA Meninggal
JK Minta Pemerintah Bangun Rusun bagi Korban Kebakaran Kemayoran
Gibran Janji Santri di Pesantren Dapat Program Makan Gratis
Prabowo Minta Polri Kurangi Acara Seremonial saat HUT
Gibran Tinjau Korban Kebakaran di Kemayoran Sambil Bagikan Susu
LPSK: 4 Korban Agus Suartama Ajukan Permohonan Perlindungan
Geger Jasad Bayi Tanpa Identitas Ditemukan di Badung Bali
LPSK Usul Pedoman Bersama untuk Implementasi UU TPKS
Bahlil soal Jokowi akan Hadir di HUT Golkar: Doain Ya
UMP Jabar 2025 Naik Sebesar 6,5 Persen
Pemprov Tetapkan UMP Bali 2025 Jadi Rp2,9 Juta, Naik 6,5 Persen