News - Mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, atau yang dikenal dengan Gus Muhdlor dituntut 6 tahun 4 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif pegawai atau ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU KPK, Andri Lesmana, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Sidoarjo, Senin (9/12/2024).
"Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana 6 tahun 4 bulan, juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta serta mengembalikan uang pengganti Rp1,4 miliar subsider 3 tahun penjara," kata Jaksa Andri Lesmana, dilansir dari Antara.
Gus Muhdlor dianggap melanggar Pasal 12 Huruf E jo Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Menurut Andri, keterangan saksi-saksi selama persidangan membuktikan keterlibatan terdakwa. Diantaranya, kesaksian mantan Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono, dan mantan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo, Siska Wati.
Kuasa hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin, menyebut pihaknya akan mengajukan pleidoi atau keberatan atas tuntutan jaksa pada persidangan pekan depan.
Secara subyektif, pihaknya memiliki analisa tersendiri atas fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yang tentunya berseberangan dengan pihak JPU.
"Kami akan ajukan pleidoi pekan depan, ditunggu saja," katanya usai persidangan.
Kasus ini berawal dari adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di kantor BPPD Sidoarjo, pada 25 Januari 2024. Saat itu KPK mengamankan 11 orang, termasuk mantan Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono, dan mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian, Siska Wati.
Keduanya telah divonis hakim masing-masing hukuman 5 tahun dan 4 tahun penjara. Mereka terbukti memotong insentif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen mulai triwulan keempat tahun 2021 sampai triwulan keempat tahun 2023 dengan total Rp8,544 miliar.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Arief Budiman usai Diperiksa KPK: Enggak Ada yang Baru
KPK Periksa Plt Dirjen Imigrasi soal Tim Pencarian Harun Masiku
KPK Periksa Plt Dirjen Imigrasi Terkait Perlintasan Harun Masiku
KPK Bantah Hasto Tak Ditahan karena Megawati Telepon Prabowo
Populer
Fenomena Demam Koin Jagat: Antara Hiburan & Kebutuhan Finansial
Mampus Kau Dikoyak-koyak Sepi
Apa Faktor Utama Penyebab Kebakaran di Los Angeles?
Kemendikti Berpeluang Terapkan Skema Ini soal Tukin Dosen
Mendikdasmen: Sudah Ada Kesepakatan Libur Sekolah saat Ramadan
Derita Peternak Sapi Terpaksa Banting Harga Imbas Wabah PMK
Ketua DPD Saran Gunakan Dana Zakat untuk Biayai Program MBG
Edy Rahmayadi Minta MK Batalkan Kemenangan Bobby-Surya
Flash News
Kebakaran Melanda Glodok Plaza, 7 Orang Masih Terjebak
ATR/BPN Target Pendataan Sertifikasi Hak Komunal Rampung 5 Tahun
LPSK Persiapkan Memori Banding Restitusi Korban Kanjuruhan
Ombudsman Taksir Nelayan Rugi Rp 9 M Akibat Pagar Laut Tangerang
Tersangka Pembunuh Sandy Permana Dapat Dihukum 15 Tahun Penjara
Komdigi: Rudi Valinka Lolos Background Check Sebelum Dilantik
Kantor Pemuda Pancasila di Bandung Dirusak, Ada Korban Luka
Mendidaksmen Akui Ada Kesenjangan Jumlah Anak Disabilitas & SLB
Stikom Bandung Batalkan Kelulusan & Tarik Ijazah 233 Mahasiswa
Alasan Komnas HAM Mendorong Penggunaan E-Voting dalam Pemilu
KKP Segel Pagar Laut di Tarumajaya Bekasi
Luhut Akan Sarankan Prabowo Bantu Pembangunan RS Anak di Gaza
Promosi Eks Ketua PN Surabaya Dicabut Akibat Kasus Ronald Tannur
2 TNI AL Penembak Bos Rental Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Kasus PMK di Bantul Bertambah: 337 Terjangkit, 37 Sapi Mati