News - Mantan Anggota Bawaslu, Agustiani Tio F, hadir memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/1/2025). Agustiani diperiksa sebagai saksi dalam kasus pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019, yang melibatkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dan buron Harun Masiku.
Berdasarkan pantauan reporter Tirto, Agustiani hadir ditemani beberapa orang, sekitar pukul 13.50 WIB. Ia tampak mengenakan kemeja berwarna putih dan bercelana hitam.
Agustiani bersama beberapa orang yang mendampinginya tersebut, langsung masuk ke dalam lobby KPK dan menemui resepsionis. Kemudian, ia duduk di kursi hitam dan menunggu dipanggil untuk masuk dalam ruang pemeriksaan.
Saat sedang duduk, Agustiani terlihat ditemui oleh beberapa petugas KPK, untuk memberikan tandatangan dalam sebuah kertas yang telah disediakan. Tak lama setelah itu, Agustiani kemudian naik ke lantai 2 Gedung KPK untuk masuk dalam ruang pemeriksaan.
Agustiani sedianya diperiksa pada Jumat (3/1/2025). Namun, Agustianimeminta untuk dijadwalkan ulang dan diperiksa pada hari ini.
Agustiani, merupakan mantan terpidana dalam kasus ini. Ia merupakan pihak yang menerima uang suap dari Harun Masiku untuk diberikan kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Dalam kasus ini, ia divonis 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, menyatakan Agustiani telah bersalah dalam kasus ini, kerena telah bersama Wahyu Setiawan menerima suap untuk menangkan Harun Masiku.
Vonis tersebut lebih rendah dari pada tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK yang menuntut Agustiani dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp200 juta subsider kurungan 6 bulan penjara.
Atas perbuatannya itu, Agustiani dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
KPK Ungkap Alasan Tak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Hasto
KPK Tidak Hadir, Sidang Praperadilan Hasto Ditunda 5 Februari
Kerabat Buron Harun Masiku Kesal Bolak-Balik Diperiksa KPK
Maria Lestari Bantah Jadi Anggota DPR dari PDIP Dibantu Hasto
Populer
Gelembung eFishery Pecah: Guncangan Besar bagi Startup Indonesia
Mengenal Ndalem Pangeran Keraton Kasunanan Surakarta
KPK akan Klarifikasi LHKPN ke Ayah Dokter Koas Lady Aurelia
Kemenlu Tolak Wacana Trump Relokasi Penduduk Gaza ke Indonesia
Mampus Kau Dikoyak-koyak Sepi
Gus Yahya Anggap Enteng Keracunan 40 Siswa usai Santap MBG
Polemik Potongan Aplikasi Ojol & Jalan Panjang Menuju Sejahtera
Mengupas Reputasi Buruk Telur: Nutrisi vs Kolesterol
Flash News
KPK: 123 Anggota Kabinet Merah Putih Telah Lapor LHKPN
KKP Sudah Periksa 2 Nelayan terkait Pagar Laut di Tangerang
AHY Berdalih Belum Jadi Menteri saat HGB Pagar Laut Terbit
DPR Nilai Wacana Trump Relokasi Warga Gaza ke Indonesia Absurd
KPK akan Klarifikasi LHKPN ke Ayah Dokter Koas Lady Aurelia
KPK Menahan Bupati Situbondo Usai Terjerat Korupsi Dana PEN
BGN Ungkap Keterlibatan TNI di MBG Hanya Sementara
Puan Akui Pimpinan DPR Setuju Pembahasan RUU Minerba saat Reses
Pigai Temui Menteri PPPA Bahas Isu Perempuan dan Anak
Dua Polisi di Kuta, Bali Ditahan usai Peras Turis Asal Kolombia
Daftar Perjalanan KA Batal & Dialihkan akibat Banjir di Grobogan
Yusril Ungkap Upaya Indonesia dalam Pemulangan Hambali Eks JI
Pigai Minta Kemensos Bantu Kehidupan Korban Pelanggaran HAM
Trump Hanya Akui 2 Jenis Kelamin di AS, Tak Termasuk Transgender
Basuki Sebut Tower ASN di IKN Rampung Maret 2025